Connect with us

DAERAH

Harus Berizin, Kembang Api di Gianyar Masih Diperbolehkan

Published

on


Gianyar, JARRAKPOS.com – Perayaan Natal dan malam penyambutan tahun baru (Nataru), selalu identik dengan pesta kembang api. Bahkan tidak jarang penggunaan kembang api ini menimbulkan korban. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Gianyar hingga saat ini tidak melarang penggunaan kembang api dan hanya menghimbau agar pemakaiannya tidak berlebihan dan sesuai ketentuan.

1bn-ik#23/12/2019

Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan, menyalakan kembang api tidak dilarang, sementara jenis mercon dan petasan dilarang karena menimbulkan efek meledak yang keras dan memicu percikan api. Kembang api yang biasa dan masih dinilai aman diperbolehkan sepanjang sesuai perizinan. Namun pihaknya tetap memberikan himbauan kepada masyarakat dalam perayaan Nataru agar tetap menjaga situasi tetap kondusif. “Kami berharap saat perayaan Natal dan tahun baru, mohon masyarakat jaga kondusifitas. Memang tidak ada pelarangan kembang api, kita masih gunakan aturan yang tahun lalu,” ujarnya.

Baca juga : Stabilkan Harga Jelang Nataru, Disperindag Gianyar Gandeng Bulog Gelar Pasar Murah

Ditambahkannya, jika nanti ada pihak yang menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban di masyarakat maka akan diamankan. Didukung pelaksanaan rapat kordinasi di setiap kecamatan, Satpol PP Kabupaten Gianyar juga akan terus melakukan patroli rutin. Diinformasikan juga korban luka karena kembang api pada saat pergantian tahun yang lalu cukup banyak. Bahkan tercatat ada delapan korban harus dilarikan ke RSUD Sanjiwani akibat terkena ledakan kembang api. tur/ama

Advertisement