Connect with us

EKONOMI

Gubernur Koster Target Tahun 2022 Kuasai 51 Persen Saham Bank BPD Bali

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menargetkan akan menguasai mayoritas saham Bank BPD Bali. Paling lambat tahun 2022 Pemprov Bali memiliki sedikitnya 51 persen saham bank lokal plat merah tersebut. Untuk itu, Pemprov Bali akan melakukan penambahan penyertaan modal di BPD sebesar Rp 225 Miliar selama tiga tahun, mulai tahun 2020 hingga tahun 2022. Saat dikonfirmasi, Gubernur Koster menyebutkan Pemprov Bali sampai saat ini telah menyertakan modal sebesar Rp614,912 Miliar atau baru mencapai 34,21 persen.

Sedangkan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, diatur bahwa dalam hal BUMD  yang dimiliki oleh lebih dari satu Pemerintah Daerah, kepemilikan saham harus dimiliki oleh satu daerah lebih dari 51 persen. ,Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bermaksud untuk melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPD Bali sejumlah Rp 225 Miliar melalui APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, sehingga menjadi pemilik saham  lebih dari 51 persen atau minimal menjadi pemilik saham tertinggi.

Baca juga : Kinerja Meroket, Bank BPD Bali Lampaui Realisasi Target Kredit 103 Persen

Penambahan penyertaan modal ini akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Koster saat menyampaikan penjelasan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPD Bali dan PT Jammkrida Provinsi Bali. Sedangkan untuk penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali pada PT Jamkrida Provinsi Bali saat ini sebesar Rp120 miliar. Hal ini dilakukan dalam rangka melayani penjaminan sesuai dengan ketentuan Gearing Ratio bagi perusahaan penjaminan berdasarkan POJK No.2/POJK05/2017.

Advertisement

Bahwa Gearing Ratio untuk penjaminan usaha produktif ditetapkan paling tinggi 20 kali dari modal dengan pertumbuhan saat ini Gearing Ratio sebesar 44,52 kali atau sudah melebihi batas maksimum yang ditetapkan, dimana untuk memenuhi hal tersebut diperlukan pemberian modal sebesar Rp40 Miliar. Namun, Pemerintah Provinsi Bali melalui APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020 baru dapat melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT Jamkrida Provinsi Bali sebesar Rp10 miliar. tim/ama