Connect with us

NEWS

Gubernur Koster Putuskan Gelar Festival Ogoh-Ogoh

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Mengapresiasi kreativitas dan inovasi karya seni para Yowana di Desa Adat se-Bali dalam membuat Ogoh-ogoh serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942, Gubernur Bali memutuskan akan mengadakan festival pada Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali mendatang. Karya yang akan berkesempatan ikut dalam festival dipastikan merupakan kreasi ogoh-ogoh yang diciptakan secara umum telah menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan tanpa sterofoam. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

1bl-ik#20/3/2020

Kegiatan ini untuk mengobati kekecewaan pata yowana dan krama Bali karena kondisi saat ini dilarang karena tidak memungkinkan dilakukan kegiatan mengarak ogoh-ohoh serangkaian hari raya suci Nyepi karena dampak wabah pandemi Covid-19. Atas kondisi ini Gubernur Bali sangat memahami kondisi yang dihadapi, sehingga menggelar festival atau parade ogoh-ogoh dalam ra gkaian HUT ke-62 Privinsi Bali mendatang.

“Namun Kita harus patuh dan disiplin dalam mengikuti kebijakan Pemerintah demi penyelamatan umat manusia. Setelah mendengar masukan dan diskusi dengan bupati/walikota ee-Bali serta Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, maka Gubernur Bali memutuskan akan menyelenggarakan gestival/parade ogoh-ogoh se-Bali yang dilaksanakan dalam rangka Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali,” tulis Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali dalam Press rilisnya, Senin (23/3/2020).

1lb-ik#12/3/2020

Format penyelenggaraan akan diawali penilaian oleh Tim Penilai kabupaten/kota ke masing-masing desa adat pada bulan Agustus sesuai kriteria penilaian. Tahap pengarakan ogoh-ogoh dilaksanakan secara serentak di semua desa adat se-Bali pada hari Sabtu (Saniscara Umanis, Tolu), tanggal 8 Agustus 2020, pukul 16.00 Wita – selesai. Pengarakan harus diiringi dengan Gamelan Bali dan pengarak ogoh-ogoh hatus memakai busana adat Bali serta tertib.

Penetapan juara akan dilakukan oleh Tim Penilai kabupaten/kota, dimana juara I di masing-masing kabupaten/kota akan diundang pada saat Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali pada tanggal 14 Agustus 2020 untuk menerima penghargaan dan hadiah yang diserahkan oleh Gubernur Bali. Juara II dan Juara III di masing-masing kabupaten/kota diberikan penghargaan dan hadiah oleh Gubernur Bali yang diserahkan oleh bupati/walikota. Juara I akan mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp50 juta, juara II Rp35 Juara III Rp25 juta. eja/ama

Advertisement