Connect with us

DAERAH

Garap 5 Ribu UMKM di Indonesia, Fintech P2P Lending Pundiku Kolaborasi dengan BPR

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Pundiku sebuah perusahaan Fitech P2P (peer to peer) Lending mengadakan kegiatan literasi melalui seminar nasional di Hotel Harris, Kuta, Rabu (29/1/2020). Adapun Tema yang diangkat dalam event ini adalah “Positioning Fintech P2P Lending Dalam Industri Keuangan”. Sebagai pembicara adalah ekonom senior, Faisal Basri dan Ketua Harian AFPI, Sunu Widiatmoko, serta dimoderatori oleh CEO Pundiku, Kadek Darma Susila. Kegiatan literasi ini sekaligus grand launching Pundiku sebagai perusahaan fintech P2P Lending terdaftar di OJK dengan surat keputusan S-603/NB.213/2019.

6bl-ik#17/1/2020

Apalagi semakin pesatnya pertumbuhan Fintech (Financial Teknologi), ternyata belum diserap oleh para pelaku UMKM, terutama para pedagang tradisional. Terutama bagi pedagang di pasar tradisional yang imbasnya, para pedagang kesulitan modal tambahan untuk mengembangkan usaha bisnisnya. Untuk itulah CEO Pundiku, Kadek Darma Susila memberanikan diri untuk fokus berbisnis menjalankan Fintech P2P Lending Pundiku yang akan menggarap 5 ribu UMKM terutama pasar tradisional di Bali maupun di luar Bali.

Baca juga: BPR KAS Indonesia Dukung Penuh Bisnis Kuliner di Bali

Lanjutnya Kadek Darma mengakui, untuk eksisnya Pundiku, pihaknya menggadeng BPR dengan lembaga keuangan lain, seperti BPR. Pembiayaan kredit yang diberikan mulai Rp1 juta hingga Rp25 juta dalam jangka waktu 1-2 tahun dengan rank suku bunga bervariasi. “UMKM yang belum bankable, namun feasible ini umumnya belum digarap rekan perbankan saat ini. Dengan adanya fintech P2P lending di Bali dapat menyasar pelaku usaha yang belum dijamah oleh rekan-rekan perbankan sehingga bisa naik derajatnya,” kata CEO Pundiku, Kadek Darma Susila.

1bl-ik#15/1/2020

Kadek Darma menyampaikan masih ada yang belum memahami fintech P2P lending itu seperti apa sehingga ada anggapan akan menggerus lembaga keuangan. Namun dengan adanya kolaborasi dengan BPR khususnya Perbarindo, kini sudah mulai banyak yang mengerti skema bisnis fintech P2P lending. “Kami sudah perkenalkan jika Pundiku telah hadir di Bali dan terdaftar di OJK serta bisnisnya seperti apa ke Berparindo. Pundiku sebagai perusahaan fintech P2P Lending terdaftar di OJK dengan surat keputusan S-603/NB.213/2019,” terangnya.

Baca juga: Jadi Trend Pengobatan Alternatif, BPR Kanti Sosialisasikan Terapi Enema Kopi di Kalangan Perbankan

Advertisement

Ia pun mengungkapkan fintech P2P lending adalah penghubung di tengah-tengah lembaga keuangan serta tidak membukukan kredit. Fintech menghubungkan lender (pendana) dengan borrower atau peminjam. Peran Perbarindo maupun BPR nantinya. Dikatakan nantinya bisa sebagai dua sisi, yaitu bisa sebagai peminjam maupun lendernya. “Pundiku sebagai fintech P2P lending hanya wadah penghubung bagi yang membutuhkan dengan pemilik dana,” jelasnya. Lanjut ditegaskan fokus bisnis adalah pengusaha UMKM, khususnya para pedagang pasar tradisional yang memiliki kesulitan mendapatkan permodalan secara cepat dan mudah.

1bn-ik#28/12/2019

Adapun dalam 5 tahun ke depan, pundiku akan menyasar 5.000 pasar tradisional dari total 14.000 pasar tradisional se-Indonesia. Sementara Dirut BPR Kas, Rio Christian memastikan keberadaan fintech peer to peer (P2P) lending tidak menyaingi lembaga keuangan maupun perbankan. Dengan sistem P2P atau mempertemukan pemilik dana dengan peminjam, fintech Pundiku bisa berkolaborasi dengan BPR. “Adanya kolaborasi yang baik antara fintech dengan BPR maka penetrasi ke UMKM makin mudah dan cepat. BPR dengan hadirnya fintech warnai perkembangan bisnis untuk pengembangan UMKM,” katanya.

Baca juga: Bank BPD Bali dengan Perbarindo dan BPR Jalin Kerjasama APEX BPR

Menurutnya fintech bukan pesaing namun bisa menjadi partner untuk berkolaborasi karena system P2P lendingnya. Ia mencontohkan fintech P2P lending pundiku. Fintech ini sebagai media atau kendaraan menyalurkan kredit permodalan kepada pelaku usaha di Bali. BPR atau lembaga keuangan bisa sebagai pendana sedangkan peminjam bisa UMKM atau pelaku usaha. Berdasarkan POJK No. 77/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi hanya boleh calon peminjam mendapatkan fasilitas maksimum dua miliar rupiah. “Kini tergantung bisa tidak BPR mengakomodasi kebutuhan UMKM,” ujarnya.

1bl-bn#7/12/2019

Pihaknya pun menjelaskan berkolaborasi dengan pundiku, tetap pembiayaan dibagi berdasarkan wilayah. Misal ada peminjam dari Buleleng maka akan mengutamakan BPR yang ada di Buleleng. Begitupula jika ada pinjaman daerah lain sehingga terjadi pemerataan dengan fintech dan BPR. Rio pun menegaskan dari sisi bunga sama dengan yang berlaku di BPR. Kolaborasi dengan fintech P2P landing untuk mendapatkan debitur tanpa membuka cabang. Pihaknya tidak menutup kemungkinan ke depannya akan berkolaborasi dengan LPD dan koperasi mengingat fintech P2P hanya sebagai wadah. tra/ama

Advertisement