Connect with us

DAERAH

Dilema Imbas Covid-19, Okupansi Hotel di Bali Berada di Bawah 20 Persen

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Kondisi kepariwisataan di Bali sekarang ini bisa dikatakan sangat tragis, karena okupansi rate hotel terus mengalami penurunan akibat antisipasi wabah virus Covid-19 atau dikena Corona. Bahkan selama dua hari lalu, dari informasi Angkasapura kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga terus mengalami penurunan mencapai 74 persen arival yang datang ke Bali khususnya di kedatangan internasional. Hal ini akibat imbas pemberlakuan lockdown dari negara Australia dan Malaysia, sehingga berharap kedatangan domestik market bisa memberikan kontribusi perkembangan pariwisata di Bali.

1bl-ik#20/3/2020

Selain itu, juga ada keputusan Pemerintah Pusat (Presiden Jokowi) yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk mengurangi kunjungan atau perjalanan yang tidak penting ke luar daerah atau pertemuan bersekala besar. Hal ini menambah tantangan bagi industri pariwisata Bali yang harus dijalani bersama. Mengingat prioritas sekarang adalah lebih fokus pada penanganan wabah Covid-19 dan pencegahan penyebaran pandemik melalui social distancing. “Kondisi pariwisata di Bali sudah berada di bawah 20 persen okupansinya. Jadi mau tidak mau kita harus melakukan efisiensi supaya operasional untuk tetap berjalan, seperti mengurangi pemakaian elektronik pada satu blok kamar, karena sepi tamu, dan satu blok kamar lagi baru kita operasikan,” ungkap Pelaku Pariwisata Bali, I Made Ramia Adnyana, SE.MM., saat ditemui usai serah terima paket Sanitizer dan Disinfektan di Kantor DPD PDI Perjuangan Bali, Denpasar, Sabtu (21/3/2020).

Wakil Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali ini, menegaskan pihak hotel telah memberikan hari libur secara bergilirin kepada karyawannya. “Bagi mereka yang mempunyai cuti kami anjurkan mereka mengambilnya selama periode wabah Covid-19,” ungkapnya, seraya mengharapkan kepada pemerintah bisa lebih memperhatikan situasi sekarang, terutama pihak PLN agar bisa memiliki kelonggaran kepada pemilik usaha, seperti pembayaran tagihan rekening PLN, sebab hal ini sangat membantu operasional hotel maupun usaha lainnya. “Saya harapkan kepada PLN selama okupansi di bawah 20 persen, PLN bisa melakukan penurunan daya sehingga dunia usaha bisa terbantu dengan kebijakan PLN,” harapnya.

1bl-ik#19/3/2020

Selain itu, dengan adanya aturan dari OJK, pihaknya sangat mengapresiasinya. Pasalnya, sangat membantu karyawan yang mempunyai kredit di bank maupun beberapa keuangan swasta. Namun, pilihan dilema terjadi bila kondisi seperti ini terus berlangsung, sehingga mau tidak mau pihak hotel akan merumahkan atau PHK (Putus Hubungan Kerja) karyawan jika okupansi di bulan April tetap menurun. “Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau ketika di Bulan April tidak ada perubahan maka kami akan melakukan PHK,” tegasnya. Sementara itu, bulan Maret ini masih bisa membayar upah karyawan, tetapi di bulan April belum bisa diprediksi dan mengetahui apakah akan ada PHK massal ataukah merumahkan karyawan. “Bisa saja memberlakukan 14 hari kerja dan membayar gaji setengah (unpaid leave), supaya kita bisa bertahan,” tegas Wakil Ketua Bidang Pariwisata DPD PDI Perjuangan Bali itu. tra/ama