Connect with us

DAERAH

Diiringi Ratusan Massa, Ismaya Sebut Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketut Putra Ismaya Jaya alias Jero Tapakan Mangku Bima kembali dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/11/2018). Pria yang juga akrab disapa “KERIS” dan mencalonkan diri sebagai DPD RI Dapil Bali, disambut ratusan massa dengan mengenakan pakaian adat. Ismaya tiba dengan menggunakan udeng dan berkacamata hitam itu juga disambut massa yang mengatasnamakan Semeton Keris serta sejumlah pemangku dan sulinggih. Sesaat sebelum memasuki sel tahanan titipan, Ismaya mengucap salam Om Swastyastu dan dibalas massa yang juga mengucapkan yel-yel “Hidup Keris…Hidup Keris…Hidup Keris” yang dijawab Ismaya, “Kebenaran pasti akan menang”.

Tidak berselang lama, Ismaya kembali mohon ijin kepada petugas untuk melakukan persembahyangan, didampingi kuasa hukumnya Togar Situmorang. Pada saat itu Ibu Kandung Ismaya terlihat menitikkan air mata. “Saya yakin Tuhan akan menuntun kebenaran dan membuka siapa yang salah. Saya diperlakukan seperti tahanan teroris, tangan dan kaki diborgol tidur tanpa alas saat sebelum dititipkan di Kerobokan (Lapas, red),” keluh Ismaya langsung memeluk ibunya. Seraya berharap hukum bisa berlaku adil serta berharap kepada sejumlah awak media yang hadir meliput menyajikan berita yang berimbang sesuai fakta dan tidak menghakimi. “Saya hanya berserah pada Tuhan. Saya percaya hukum berlaku adil,” ucapnya seraya memulai persembahyangan panca sembah.

Baca juga : 

Advertisement

Sidang Perdana, “Keris” Bongkar Sebelum Dipindahkan ke LP Kerobokan Hak Asasinya Dipasung

Calon DPD RI ini disidangkan dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setidaknya ada empat orang Jaksa yang menangani kasus ini yakni Jaksa 1 Made Lovi Pusnawan, Jaksa 2 Nyoman Bela Putra Atmaja, Jaksa 3 Kadek Wahyudi Ardika dan Jaksa 4 Yuli Peladianti. Sidang dimulai pukul 16.00 Wita diawali dakwaan yang dibacakan di depan Majelis Hakim pimpinan Bambang Eka Putra SH, dimana terdakwa bersama dua terdakwa lain yakni I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah, Ismaya disangkakan tiga pasal. Pasal kesatu, bahwa ketiga tersangka pada Senin (13/8/2018) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol PP Provinsi Bali yang beralamat di jalan Panjaitan nomor 10 Renon, Denpasar, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 211 KUHP Jo Pasal 214 KUHP. Atau Kedua, bahwa para terdakwa pada hari Senin (13/10) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol Provinsi Bali, di jalan Panjaitan nomor 10 Renon, Denpasar yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya.

Baca juga : Naik Singa Merah Ismaya Melesat Menuju Kursi DPD RI

Advertisement

Perbuatan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHP Jo pasal 214 KUHP. Atau Ketiga para terdakwa pada hari Senin (13/10) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, di jalan Panjaitan nomor 10 Renon, Denpasar baik sebagai orang yang melakukan perbuatan telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tindakan melawan hukum dengan memakai kekerasan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. net/eja/ama

Continue Reading
Advertisement