Connect with us

NEWS

Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Pembina Yayasan Al Ma’ruf Jadi Tersangka

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Oknum pengurus Yayasan Al Ma’ruf, Hajjah Suryani dikabarkan terjerat kasus pidana. Sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan alias SP2HP bernomor B/476.a4/VIII/2019/Reskrim yang dikeluarkan Polresta Denpasar, Rabu (14/8/2019), diketahui pembina yayasan yang beralamat di Jalan Angsoka, Cargo Permai I, Ubung, Denpasar Utara itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan status tersangka setelah menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Udayana. Penetapan status tersangka Hajjah Suryani telah ditandatangani Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, SH, SIK,MH pada Rabu (14/8/2019).

1Mg#Bn-9/8/2019

Diketahui pula telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi dari Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar. Berdasarkan informasi, penetapan status tersangka Hajjah Suryani terkait dengan laporan bernomor LP/1114/VIII/2018/Bali/Resta Denpasar tertanggal 31 Agustus 2018 dengan pelapor Hajjah Siti Qomariah tentang tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP). Aparat kepolisian juga telah melakukan gelar perkara dengan hasil rekomendasi penyitaan terhadap salinan warkah (dokumen) sertifikat hak milik (SHM) tanah nomor 3454/Ubung Kaja seluas 2000 meter persegi atas nama Ahmad Machrus Zen, Badi’atussolihah, Hajjah Suryani, dan Lailatul Qodriyah yang dilegalisir di Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Baca juga : Ancam Tembak Kepala Bos Sky Garden, Pentolan Ormas Ditangkap

Diduga kuat, balik nama SHM yang semula atas nama pendiri Yayasan Al Ma’ruf, Haji Ahmad Zaini Mustafa (alm.) ini cacat hukum lantaran menggunakan silsilah palsu. Dalam proses balik nama SHM itu, Hajjah Suryani tidak melibatkan pelapor Hajah Siti Qomariah yang merupakan istri sah almarhum Haji Ahmad Zaini Mustafa. Merespons status tersangka tersebut, putra kedua alm. Haji Ahmad Zaini Mustafa, HM Saifudin mengapresiasi kinerja Polresta Denpasar. Dia menekankan pelapor Hajjah Siti Qomariah sangat berharap kebenaran yang hakiki segera terbukti. “Kami sekeluarga ingin membuktikan siapa sebenarnya yang berhak atas peninggalan almarhum,” ucapnya, Kamis (15/8/2019).

Ks12b#Ik-6/8/2019

Menariknya, Saifudin menyebut tersangka Hajjah Suryani bukan istri sah ayahnya. “Buku nikahnya (almarhum Haji Ahmad Zaini Mustafa dan Hj. Suryani, red) ternyata tidak terdaftar di KUA Surabaya. Ibu saya juga tidak pernah menandatangani persetujuan almarhum menikah lagi. Buku nikah yang dimiliki itu aspal (palsu, red),” ungkapnya sembari menyebut tersangka saat ini masih berstatus Pembina Yayasan Al Ma’ruf yang berdiri tahun 1979 ini. Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Hajjah Suryani, John Korasa menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan wewenang mutlak penyidik. “Nanti kita akan lihat dan tanyakan dasar hukum dan dua alat bukti berupa apa saja yang penyidik miliki sehingga menetapkan klien saya sebagai tersangka Pasal 263 KUHP,” ucapnya.

Baca juga : Tim Advokasi Desa Canggu Backup PHDI Selamatkan Pura Terancam Digusur

Advertisement

Jika ternyata dasar penetapan Hajjah Suryani sebagai tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah, John Korasa mengaku siap mempraperadilkan Polresta Denpasar. “Ada lembaga praperadilan yang akan menguji tentang sah tidaknya penetapan klien saya sebagai tersangka,” tegasnya. Selain sebagai tersangka di Polresta Denpasar, Hajjah Suryani ternyata juga dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Pembina Yayasan Al Ma’ruf itu diduga memasukkan keterangan palsu dan pemalsuan berkaitan dengan rapat Pembina Yayasan Al Ma’ruf yang dibuat sendiri dan dilakukan di rumahnya Jalan Cokroaminoto 310, Ubung. Hajjah Suryani diduga melakukan penggantian pengurus yayasan secara sepihak alias tidak sah. Pasalnya, rapat pembina tidak dihadiri pembina yayasan lainnya.

3b#Ik-14/6/2019

Kasus Hajjah Suryani juga mencuri perhatian lantaran mengajukan permohonan praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Denpasar yang nota bene telah menghentikan proses penuntutan atas dugaan korupsi di tubuh Yayasan Al Ma’ruf sekaligus menghentikan proses penuntutan terhadap pembina dan pengurus Yayasan Al Ma’ruf. Hal tersebut menurut Kuasa Hukum Al Ma’ruf, Daniar Trisasongko menunjukan itikad tidak baik dari Hajjah Suryani. “Tersangka mengaduk- aduk masalah di Yayasan Al Ma’ruf. Terbukti dengan membuat rapat sepihak dengan mengangkat anak-anaknya sebagai pembina dan pengurus yayasan,” tegasnya. tim/ija/ama