Connect with us

EKONOMI

BPR Legian Bangkrut, Izin Usaha Dicabut OJK

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian di Jalan Gajah Mada No.125 – 127 Denpasar, Jumat (21/6/2019). Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak 21 Juni 2019, sehingga tidak beroperasi lagi karena dilikuidasi alias bangkrut.

3b#Ik-14/6/2019

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda menegaskan, pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dilakukan setelah Pemegang Saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan maksimal dua bulan dari 28 Maret 2019 sampai 28 Mei 2019. “Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tatakelola yang baik,” bebernya.

Baca juga : OJK Himbau Masyarakat Bali Tetap Waspada Investasi Ilegal

Selain itu, juga adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8%. Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status BDPK, yang harus memiliki rasio KPMM paling sedikit sebesar 8%.

Ik-27/5/2019

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009. “Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Legian agalr tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga : Langsung Tancap Gas, RUPSLB Tetapkan Nyoman Sudharma Sebagai Dirut Bank BPD Bali

Advertisement

Sayangnya sampai berita ini diturunkan belum ada yang bisa dikonfirmasi dari pihak BPR Legian. mas/ama