Connect with us

NEWS

Berbasis Teknologi Digital, Gubernur Koster Luncurkan Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi meluncurkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali di Bale Karangasem, Museum Bali, di Denpasar, Kamis (16/7/2020). “Ini perda yang disiapkan cukup lama, begitu saya dilantik jadi Gubernur. Perda ini dibuat, diantara program prioritas sebagai pelaksaan program visi Nangun Sat Kerthi Lokal Bali,” tegas Gubernur Koster. Menurutnya, hal baru yang diatur dalam Perda ini adalah Ceraken Kebudayaan Bali sebagai sistem pengelolaan data kebudayaan terpadu berbasis teknologi digital, Jantra Tradisi Bali sebagai kegiatan apresiasi budaya tradisi untuk penguatan dan pemajuan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, pengobatan tradisional, permainan rakyat dan olah raga tradisional, Festival Seni Bali Jani merupakan wahana pengembangan kesenian modern, kesenian kontemporer, dan kesenian yang bersifat inovatif.

Dan lanjut dia, Perayaan Kebudayaan Dunia sebagai upaya diplomasi budaya dalam forum internasional/dunia untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia atau Padma Bhuwana. “Pesta Kesenian Bali, Jantra Tradisi Bali, Festival Seni Bali Jani, dan Perayaan Kebudayaan Dunia diselenggarakan setiap tahun,” ujarnya.  Selain itu, lanjut Koster juga diatur dalam Perda ini adalah dibentuknya Majelis Kebudayaan Bali (MKB) yang memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka penguatan dan pemajuan kebudayaan, membantu Dinas dalam melakukan pendataan, standarisasi dan sertifikasi lembaga dan sumber daya manusia bidang Kebudayaan, turut serta melakukan penguatan dan pemajuan kebudayaan secara aktif dan berkelanjutan, turut serta melakukan pengawasan terhadap program aksi penguatan dan pemajuan kebudayaan bersama Pemerintah Daerah.

“Turut serta melakukan program aksi penguatan dan pelindungan terhadap benda sakral bersama Majelis Desa Adat, Parisada Hindu Dharma Indonesia, lembaga pendidikan tinggi bidang kebudayaan, serta Pemerintah Daerah,” ujarnya. Menurutnya, Pemerintah Provinsi bersama seluruh komponen masyarakat melakukan pengarusutamaan kebudayaan dalam berbagai aspek kehidupan. Yakni pertama, menjadikan kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama serta sopan santun dalam tata kehidupan masyarakat, kedua, kebudayaan sebagai suatu produk karya seni, dan ketiga, kebudayaan sebagai basis pengembangan perekonomian dan sumber kesejahteraan masyarakat.

“Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali merupakan wujud komitmen yang kuat dan konsisten Pemerintah Provinsi Bali dalam mengarusutamakan kebudayaan Bali melalui peningkatan pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan obyek-obyek pemajuan kebudayaan Bali, untuk menjaga kesucian dan keharmonisan Alam Bali beserta isinya dalam mewujudkan Kehidupan Krama dan Gumi Bali yang sejahtera dan Bahagia Sakala-Nisakala sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno, berdaulat secara politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan,” jelas Gubernur Koster. mas/ama/*

Advertisement
Continue Reading
Advertisement