Connect with us

NEWS

Alasan Hendry Hernando Dihukum 20 Tahun Penjara

Published

on

Bandung Jarrakpos.com – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis 20 tahun penjara terhadap Henry Hernando yang membunuh purnawirawan TNI Muhammad Mubin beberapa waktu lalu di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

“Terdakwa Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno Hartono telah didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain terhadap korban Muhammad Mubin (Letkol Inf (Purn.) TNI/Mantan Dandim Tarakan) hingga meninggal dunia,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah, Selasa (28/3/2023).

Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa Terdakwa Hendri Hernando bin Ir. B. Sutikno Hartono pada hari Rabu Tanggal 15 Februari 2023 telah Dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung dengan Tuntutan Pidana Mati.
Dikatakan Mumuh, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang diketuai oleh Vici Daniel, S.H.,MH dengan Anggota Catur Prasetyo, S.H., M.H dan Hendi Rosnendi, S.H telah membacakan Putusan sebagai berikut :
“Menyatakan Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalamelakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana,” tutur Mumuh.

Selanjutnya, Hakim Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Henry Hernando Bin Ir. B. Sutikno Hartono dengan 20 (dua puluh) Tahun;

Advertisement

3. Menyatakan barang bukti berupa
a. 1 (satu) buah pisau dapur gagang warna merah;
b. 1 (satu) buah peci bullet warna putih motif hitam;
c. 1 (satu) potong kemeja merk Hard Yakka warna coklat;
d. 1 (satu) potong rompi warna hitam;
e. 1 (satu) potong celana merk eiger warna abu-abu;
f. 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu;
g. 1 (satu) buah Habdphone merk VIVO warna hitam;
h. 1 (satu) buah pisau lipat warna silver dengan baud biru;
i. 1 (satu) buah baju kaos warna hitam;
j. 1 (satu) buah celana warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
k. 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) merk @jhua DH-XVR1B16 S/N : 5J00651PAZ37F61 ;
Dikembalikan kepada Ir. B. Sutikno Hartono
l. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu jenis Pick Up warna hitan Nopol G 1776 UG
dan kunci kontak;
Dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);”

“Bahwa setelah dibacakannya Surat Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap Putusan tersebut,” ujar Mumuh Ardiansyah.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada (16/8/2022) di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Korban yang merupakan purnawirawan TNI berpangkat Letkol itu dibunuh saat sedang memarkirkan kendaraan di depan rumah pelaku. (Nanang)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply