Connect with us

DAERAH

ADA APA DI BALIK SERUAN PENUTUPAN PETI DI KECAMATAN KOTANAOPAN

Published

on

Panyabungan – JARRAKPOS, Maraknya pemberitaan di berbagai media online tentang pertambangan emas tanpa izin di kecamatan kotanopan memakai alat berat jenis exacavator  yang di komentari tokoh tokoh oramas, ormawa , pengamat Hukum, kesemuaannya meminta pada penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, segera menutup pertambangan emas di kecamatan kotanopan.

Pertambangan emas tanpa izin mulai menjamur mulai dari tahun 2011-2024 hampir di seluruh wilayah Kabupaten Mandailing Natal, mulai dari memakai Dompeng, tambang tertutup ( membuat lobang dan memakai alat berat jenis exacavator dan tong pengolahan limbah batuan yang telah di olah yang
mempergunakan mercury (air raksa).

Dalam hal tambang emas tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal, yang merusak lingkungan yang menjadi sorotan dari berbagai elemen masyrakat hanya terpokus pada satu titik tambang emas tanpa izin hanya kecamatan kota nopan itu pun hanya yang memakai alat berat saja padahal ada tambang emas yang tertutup mempergunakan mercury ( airraksa) ada di kecamatan kota nopan.

Hal tambang emas tanpa izin di kabupaten Mandailing Natal, mulai dari Kecamatan Muara Batang gadis, Kecamatan Natal, Ranto baek, Lingga Bayu, Batang Natal, kecamatan Muara sipongi, Kota Nopan, Kecamatan huta Bargot dan Naga juang, pantauan media JarrakPos, beberapa tahun ini tambang emas tanpa izin semuanya merusak lingkungan tidak ada yang tidak merusak lingkungan.

Advertisement

Pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan kota Nopan, yang menjadi topik pembicaraan di media sosial maupun di media onlain tidak satupun para tokoh membicaran tambang emas yang ada di kecamatan Muara sipongi , pra pelaku tambang emas di kecamatan Muara sipongi dengan pola mempergunakan bahan kimia jenis mercury ( air raksa) apakah ini tidak mencemari Sungai Batang gadis , begitu juga di kecamatan Huta bargot , Naga juang begitu juga dengan tong pengolahan limbah gelundung memakai bahan kimia apakah ini tidak mencemari lingkungan kenapa para tokoh tokoh di Kabupaten Madina tertuju hanya ke Kecamatan Kota Nopan ?.

Terkait pertambangan emas tanpa izin memakai alat berat jenis exacavator yang di nilai merusak lingkungan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, sudah pernah menghentikan kegiatan tambang emas namun para penambang masih melakpsanakan kegiatannya dengan alasan sulitnya pekerjaan masyrakat walaupun menguntungkan para toke tambang setidaknya ratusan orang mengais rezeki di lokasi tambang .

Forum komunikasi pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sudah dua kali mengadakan rapat membahas tentang penutupan tambang emas tanpa izin di Kecamatan Kotanopan, pertama forkopimda setuju untuk menutup kegiatan tambang namun para penambang masih tetap menjalankan aktivitasnya walaupun Polres Mandailing Natal, sudah mengamankan (2) dua uni alat berat jenis exacavator ini membuktikan Polres Madina serius menangani permasalahan tambang di kotanopan , namun kegiatan tambang hanya beberapa hari tutup habis itu kembali beraktivitas.

Pada rapat forkopimda kedua kalinya di aula kantor Bupati, Dandim mengatakan pertambangan emas tanpa izin bukan hanya di kotanopan saja, tambang di kotanopan yang mempergunakan alat berat baru saja kita mendukung semua kegiatan tambang tanpa izin di tutup, akan tetapi jangan hanya di kecamatan kota nopan saja , semuanya harus ditutup
Sebab semua tambang tanpa izin merusak lingkungan kata Dandim saat itu.

Advertisement

Hal sorotan soratan tajam dari berbagai pihak tentang Tambang emas tanpa izin hanya tertuju ke kecamatan kotanopan, menjadi pertanyaan berbagai kalangan kenapa hanya tambang di Kotanopan jangan jangan hanya pembalikan issu di kab Madina dan jangan jangan ada maling teriak maling yang berkomentar.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal diharapkan bersikap adil dalam mengambil keputusan untuk menutup tambang emas tanpa izin artinya jangan hanya tambamg emas yang ada di kota nopan saja .( M.R B/halimh)


 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply