Connect with us

DAERAH

Usulan Gedung di Atas Empat Lantai Disambut Hangat

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali yang secara resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali disambut hangat banyak pihak. Raperda pertama yaitu perubahan Atas Perda No 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2005-2025 menjadi RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025. Raperda kedua yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali 2018-2023. Salah satu alasan diajukannya perubahan bahwa target-target makro RPJPD saat ini sudah tercapai, sehingga perlu dipasang target baru sesuai perkembangan. “Gubernur harus mau mensikronisasi dalam rangka mampu menuangkan jalankan program yang tertuang dalam RPJMD itu ataupun untuk mengantisipasi dalam dalam RPJP,” ujar anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali, Dr. Ir. Made Dauh Wijana, MM., saat dihubungi Sabtu (26/1/2019).

Insert foto : Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali, Dr.Ir. I Made Dauh Wijana. MM. (Ist)

Adanya perubahan mendasar, yaitu terbitnya dasar hukum yang baru akan menyebabkan Perda yang lama tidak akan relevan lagi. Dijelaskan Dauh perubahan akan menjawab permasalahan dan isu strategis sesuai dengan kondisi eksisting nasional dan daerah. Ditambahkannya, esensi pola pembangunan semesta berencana yang secara nasional dikembangkan, dimana untuk Provinsi Bali menjadi pilot project dengan mengakomodir visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Sehingga memberikan masukan dalam perubahan RPJPD saat ini, dan dijabarkan ke dalam RPJMD dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). “Tentunya RPJPD Semesta Berencana dan RPJMD Semesta Berencana ini juga nantinya akan menjadi pedoman penyusunan RPJMD di kabupaten/ kota,” beber politisi asal Tegallangan, Gianyar itu.

Baca juga :   Pemkot Denpasar Resmi Keluarkan IMB Fungsi Kantor MUI

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gianyar ini berharap adanya dua (Raperda) ke DPRD Bali mampu ditangkap gubernur dengan baik, salah satunya terkait revisi tinggi bangunan. Hal ini dipandang perlu dalam rangka mengantisipasi dinamika perkembangan pembangunan. Diakui atau tidak banyak pihak utamanya pengusaha dan pelaku pariwisata yang masih menginginkan di Bali bisa dibangun gedung lebih tinggi dari pohon kelapa atau diatas 15 meter. Revisi Perda RPJPD dan RPJMD dipastikam akan diwarnai opini bisa membangun diatas empat lantai yang akan mempertemukan pihak pro dan kontra.

Tidak menutup kemungkinan harapan bisa membangun gedung diatas empat lantai bisa dilakukan dengan pembangunan kearah bawah. Aturan ini menjadi sangat penting untuk disusun sehingga mampu menjawab tantangan dan dinamika pembangunan yang dihadapi Bali kedepan. “Tata ruang ini kan harus memberikan ruang yang memadai, misalnya satu contoh tentang ketinggian bangunan ada yang setuju dirubah melebihi 15 meter atau diatas 4 lantai juga ada yang tidak setuju ini menjadi opini yang pro kontra. Atau dibuka pemikiran ke bawah saja,” jelas Caleg DPRD Provinsi Bali nomor urut 1 Dapil Gianyar dari Partai Golkar ini.

Advertisement

Baca juga :

Memprihatinkan 120 KK Terisolir, Jembatan Darurat di Bungkulan Putus

Gedung dengan ketinggian maksimal 15 meter ditegaskan Dauh sangat berkaitan dengan kearifan lokal masyarakat Bali, sehingga persoalan dan aspirasi dari masyarakat termasuk adanya kebutuhan akan perkembangan zaman diberikan ruang secara luas. Usulan ini semakin mengemuma kembali dijelaskan pria berbadan kekar ini karena sudah ada banyak masukan sehingga sangat pantas untuk dibahas. Masyarakat Bali sangat memahami akan kebutuhan penyeimbangan pembangunan Bali Selatan dan Bali Utara. “Seperti halnya pembukaan akses jalan sort cut menuju Singaraja tentunya banyak peruntukan kawasan akan beralih fungsi menjadi infrastruktur jalan,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali itu.

Tidak akan bisa dicegah pembangunan yang berjalan akan diikuti aktifitas penyerta pendukung percepatan pembangunan utamanya di sektor pariwisata. Sehingga perubahan peruntukan tersebut sudah sangat perlu untuk dilakukan. “Ada usulan, karena sudah banyak masukan. Artinya itu yang akan digodok dan dibahas apakah dizonasikan, dimana saja kan begitu. Apakah nanti ada bangunan startegis boleh diatas itu kan begitu. Namun tetap kita tidak boleh melupakan budaya yang kita miliki,” tutup pengusaha properti ini. eja/ama

Advertisement