Connect with us

NEWS

Terapkan Tatanan Era Baru, Gubernur Koster Serahkan Perarem Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Untuk mempercepat upaya penanganan Covid-19 di wilayah Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Pararem Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung. Bertempat di Gedung Gajah Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali di Renon, Denpasar, Kamis (9/7/2020) petang, Gubernur Bali Wayan Koster pun menyerahkan secara simbolis Pararem Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung kepada bendesa adat se-Bali, yang diwakili oleh Bendesa Madya MDA Kabupaten/Kota se-Bali. Di mana Kamis kemarin, juga bertepatan dengan tahap pertama Penerapan Tatanan Era Baru di Bali.

Gubernur asal Sembiran ini mengatakan, lembaga yang sangat penting dan menentukan dari berhasilnya pelaksanaan Penerapan Tatanan Era Baru di Bali ini adalah desa adat yang berjumlah 1.493 desa adat se-Bali.  “Desa adat ini sudah terbukti telah membentuk Satgas Gotong Royong Desa Adat dengan Surat Edaran Gubernur bersama MDA Bali, sehingga pencegahan dan penanganan Covid-19 sejak bulan Maret lalu, itu telah berjalan dengan baik, dan telah mendapatkan pengakuan dari berbagai pihak,” ungkapnya.

Koster menambahkan, untuk memulai dengan tahap pertama Penerapan Tatanan Era Baru berbasis desa adat, dirinya bersama MDA Bali dan juga Bendesa Madya MDA Kabupaten/Kota se-Bali sepakat mendorong agar desa adat di seluruh Bali membuat Pararem Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali. “Saya meyakini bahwa desa adat dengan pararem ini akan memiliki kekuatan niskala dan sekala, ikatan yang kuat dengan krama, dan bisa diberdayakan dalam konteks mendisiplinkan, menertibkan masyarakat di wewidangan-nya masing-masing, sehingga betul-betul bisa melaksanakan protokol Penerapan Tatanan Era Baru di Bali dengan harapan, bisa berjalan lancar, baik dan sukses,” sebutnya.

Kata dia, ukuran sukses ini, yakni bisa mengendalikan penambahan kasus positif di wilayahnya masing-masing. “Usahakan desa adat yang belum terjangkit Covid-19, jangan sampai muncul kasus positif di wilayahnya. Astungkara. Lakukan langkah secara niskala dan sekala. Sedangkan bagi wilayahnya yang sudah terjadi kasus positif, maka harus bekerja keras agar bisa menstabilkan atau bahkan bisa mengendalikan penuh supaya tidak ada lagi penambahan,” tandasnya. Sebelumnya, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, untuk bergerak efektif dan penuh semangat agar upaya pengendalian dan juga memutus penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, maka MDA bersama Majelis Madya Desa Adat se-Bali membuat pararem.

Advertisement

“Kami semua dari jajaran MDA Provinsi Bali, kabupaten/kota, kecamatan, serta para bendesa adat sangat berharap dengan diluncurkannya dan diberlakukannya pararem ini, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab dan lebih semangat dari sebelumnya,” harapnya. Adapun sanksi bagi pelanggar pararem ini, baik itu dari krama desa adatkrama tamiu, dan tamiu, yakni sanksi pertama pembinaan, peringatan, dan pamidanda (denda) Rp100 ribu. mas/ama/*

Continue Reading
Advertisement