Connect with us

DAERAH

Polresta Magelang Amankan Pencuri Besi Scaffolding

Published

on

MAGELANG, Jarrakpos.com – Peristiwa pencurian besi scaffolding terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di pekarangan milik Asari (Korban) warga Dusun Diwak, Desa Karangkajen, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Hal itu kemudian dilaporkan oleh Korban ke Polsek Secang Polresta Magelang.

Pencurian dengan pemberatan tersebut diungkap oleh Polresta Magelang Polda Jawa Tengah melalui Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Jumat (26/05/2023) pagi. Acara dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Kapolsek Secang AKP Rinto Sutopo, S.H.

Kapolresta Magelang menuturkan pada tanggal 21 Mei 2023 dini hari itu, dua orang saksi sedang melaksanakan ronda malam dan melakukan patrol. Kedua saksi melihat ada Pelaku sedang memotongi besi scaffolding milik Korban, dan begitu didekati, Pelaku melarikan diri.

“Kedua saksi petugas ronda tersebut selanjutnya memberi tahu Korban dan Korban pun segera mengecek pekarangan. Ditemukan ada 5 batang besi scaffolding sudah dipotong-potong oleh Pelaku. Dengan kejadian tersebut Korban mengalami kerugian 5 batang besi scaffolding senilai Rp 2.600.000. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Secang Polresta Magelang,” tutur Kombes Pol Ruruh.

Advertisement

Setelah Polsek Secang mendapat laporan polisi tersebut, kemudian unit Reskrim Polsek Secang melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang mengarah kepada Pelaku S warga Ngadirojo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 petugas mendapat informasi jika terduga pelaku sedang berada di rumahnya. Akhirnya, hari itu pada pukul 11.00 WIB petugas berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya.

“Selanjutnya terduga pelaku S diamankan ke Polsek Secang serta dilakukan interogasi. Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Desa Karangkajen tersebut,” ujar Kombes Pol Ruruh.

Atas perbuatannya, kepada Pelaku S disangkakan Pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Fri)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply