Connect with us

DAERAH

Pergub Ketenagakerjaan Dilindungi Pekerja Lokal Sekala dan Niskala

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB), yang salah satunya untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sekala dan niskala, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Bali dipandang banyak pihak menjadi inisiatif cerdas melindungi tenaga kerja lokal. Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (PD FSP PAR) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bali, Putu Satyawira Marhaendra menegaskan, Ranperda yang dirancang salah satunya mengatur terkait jam kerja, karena selama ini tenaga kerja Bali dikatakan sering libur namun pada kenyataannya pekerja lokal sangat disiplin dalam bekerja.

3b#Ik-14/6/2019

Dengan adanya peraturan daerah ini nantinya diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pengupahan dan pembinaan hubungan industrial. Putu Satyawira menegaskan ditengah banyaknya pengumuman lowongan tenaga kerja non Hindu (tenaga bukan lokal Bali) yang dikhawatirkan banyak libur menurutnya hal tersebut tidak benar dan sangat mengada-ngada. “Pekerja Bali sangat produktif dan malah memiliki semangat kerja yang lebih baik. Mengingat kesibukan mereka. Karena toh Bali banyak libur itu memang fakta tetapi kalau pekerja Bali banyak libur itu keliru,” tegasnya di Denpasar, Minggu (30/6/2019).

Baca juga : Bukan Organisasi Balon, FSP PAR – SPSI Bali Lindungi Penuh Pekerja Pariwisata

Dijelaskan, pekerja Bali khususnya di sektor pariwisata karena dia juga sebagai warga lokal atui warga adat yang memiliki kewajiban pada kegiatan keagaamaan baik di dalam lingkungan keluarga, banjar hingga desa adat disetiap kegiatan adat tersebut pekerja lokal selalu menggunakan hari libur yang mereka miliki yakni libur istirahat mingguan, cuti tahunan maupun libur ektra (day off payment/DP) yakni libur tambahan karena bekerja di hari libur atau hari raya keagamaan. Sehingga inilah yang dimanfaatkan pekerja, sehingga jangan malah dikatakan pekerja Bali banyak libur karena mereka libur tidak mengganggu jam kerja dan produktifitas bekerja. “Karena mereka libur menggunakan hak yang mereka miliki yang telah diatur oleh undang-undang maupun perjanjian kerja bersama. Lain kalau misalnya pekerja Bali itu libur tidak punya hak libur memaksakan diri libur, itu baru namanya bekerja kurang dari jam yang ditentukan oleh perusahaan,” tegasnya.

Ik-1/6/2019

Sejalan dengan digodoknya Rapergub tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, pria yang selalu berada di depan untuk melindungi pekerja sektor pariwisata ini memaparkan dari kondisi yang telah berjalan lama aturan ini akan semakin menegaskan bahwa pekerja lokal Bali sangat berkwalitas. Ditengah kesibukan untuk menjaga adat-istiadat, budaya dan agama, pekerja lokal masih mampu bekerja delapan (8) jam sepanjang tahun dengan baik. Sehingga hal ini menjelaskan pekerja lokal sangat memanfaatkan hak liburnya dengan baik, dan sangat jelas hampir seluruh waktu liburnya untuk kegaiatan adat keagamaan. “Sehingga ketika dia (pekerja lokal, red) libur tidak ada libur untuk dia leha-leha berwisata kemana mana. Kadang teman-teman libur untuk potong gigi, libur ngerahinin sanggah, libur ngusaba desa, libur ngaben massal tetapi libur mereka itu menggunakan hak mereka yang mereka miliki sebagai pekerja baik itu cuti tahunan, baik istirahat mingguan baik itu mengenai DP,” terangnya menegaskan.

Baca juga : Pansus Terima Semua Usulan Serikat Pekerja, Magang dan Kontrak Otomatis Diangkat Pegawai Tetap

Advertisement

Tidak dipungkiri karena banyaknya kesibukan adat dan keagamaan pekerja lokal malah memilih bekerja saat libur Galungan atau Hari Nyepi sehingga bisa mendapatkan hak libur di hari lainnya untuk mengikuti kegiatan adat dan keagamaan masing-masing pekerja. Justru hal ini yang ditonjolkan banyak perusahaan dan akomodasi pariwisata untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki karyawan yang handal dalam melayani tamunya. Diakui atau tidak saat pekerja non Hindu dihadapkan pada hari libur keagamaan masing-masing maka tenaga lokal Bali selalu bekerja agar pelayanan di perusahaan tetap berjalan. Semua kondisi ini semestinya disadari oleh seluruh pemilik usaha bahwa mereka besar karena sumber daya manusia (SDM) lokal dalam merawat adat-istiadat, budaya dan agama. Ini sudah menjadi identitas bagi Bali begitu juga bagi pekerja lokalnya, sehingga sangat jelas pekerja lokal sangat produktif dan tidak merugikan perusahaan tempat mereka bekerja.

Ik-31/5/2019

Putu Satyawira dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa di era sebelum tahun 2010 serapan tenaga lokal Bali sangat besar, namun di tahun-tahun selanjutnya sudah tidak bisa diawasi lagi karena pertumbuhan sektor pariwisata yang sangat pesat. Sehingga melalui wadah FSP PAR – SPSI seluruh pekerja pariwisata bisa berkumpul serta kuat untuk memperjuangkan hak dan kewajibannya. Terlebih dengan adanya Pergub tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diharapkan sudah ketok palu bulan Agustus mendatang. eja/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply