Connect with us

NEWS

Pemerintah Hapus Aturan Antigen Maupun PCR Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Published

on

Jarrakpos.com. Di tengah penurunan kasus Covid-19, Pemerintah akan menghapus aturan tes Antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Berdasarkan data yang dievaluasi, Pemerintah menemukan tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan.

Selain itu, kondisi rawat inap rumah sakit juga mengalami penurunan dan kasus kematian akibat Covid-19 melandai.

Oleh karena itu, kewajiban tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik akan dihapuskan.

Advertisement

Syarat naik pesawat sekarang sudah tidak lagi mewajibkan calon penumpang untuk melakukan tes swab PCR jika telah divaksin dosis kedua.

Calon penumpang hanya perlu menunjukkan surat hasil tes antigen pada H-1. Namun, jika calon penumpang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2 keberangkatan.

Hal itu dilakukan juga dalam rangka transisi Indonesia dari pandemi menuju endemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil Ratas PPKM pada Senin, 7 Maret 2022.

Advertisement

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, Pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan,” tuturnya.

Kebijakan pertama adalah penghapusan kewajiban menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik.

Aturan itu berlaku bagi seluruh moda transportasi, baik darat, udara, hingga laut.

“Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Advertisement

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini.

Selain terkait syarat perjalanan domestik, Pemerintah juga membuat kebijakan bagi kompetisi olahraga di Tanah Air.

“Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Nantinya, kompetisi olahraga bisa dihadiri penonton dengan kebijakan:

Advertisement

Level 4 sebanyak 25 persen dari kapasitas

Level 3 sebanyak 50 persen dari kapasitas

Level 2 sebanyak 75 persen dari kapasitas

Level 1 sebanyak 100 persen dari kapasitas.

Advertisement

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 57/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali, yang dikutip Selasa (2/11/2021), pemerintah mengubah beberapa ketentuan, salah satunya tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.

Mulai 2 November 2021, pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tidak perlu mengantongi syarat tes PCR, hanya menunjukkan tes antigen. Adapun, beleid ini berlaku sampai dengan 15 November 2021.

Syarat penerbangan terbaru yang keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali:

Menunjukkan bukti vaksin Covid-19
Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Advertisement

Syarat penerbangan terbaru antar wilayah Jawa dan Bali:

Menunjukkan bukti vaksin Covid-19
Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

 

Sumber : Inmendagri
Editor : Kurnia

Advertisement

 

 

 

Advertisement