Menkomdigi Keluarkan SE: Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan!
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA, JARRAKPOS.COM – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator seluler untuk menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Melalui surat edaran tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga melarang operator mengenakan biaya tambahan apa pun untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang wajib dilindungi. “Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya.
Menurut Meutya, kebijakan ini lahir setelah pemerintah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait praktik operator yang masih membiarkan sisa kuota hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. “SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia dan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan yang telah mereka bayarkan,” paparnya.
Selain melindungi sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan. Bentuk perlindungan yang dapat dipilih antara lain akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Operator juga diwajibkan memberikan edukasi dan informasi yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, serta ketentuan pemakaian. Selain itu, operator harus menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dengan mudah.
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Selanjutnya, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan kepatuhan terhadap perlindungan hak masyarakat dalam ekosistem digital nasional.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar