Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Tujuh Pelaku Tawuran Antar Geng Bersajam di Magelang Berhasil Diamankan Polisi

Tujuh Pelaku Tawuran Antar Geng Bersajam di Magelang Berhasil Diamankan Polisi

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 mengenai adanya seorang korban luka bacok yang dirawat di Rumah Sakit Merah Putih pada Minggu (28/6/2026) dini hari, Polresta Magelang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tawuran antargeng yang terjadi di wilayah Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Masuk Dusun Karanganyar, Desa Wonolelo, Kecamatan Tegalrejo. Korban berinisial L.N. (21), warga Kecamatan Tegalrejo, mengalami luka bacok akibat serangan senjata tajam.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kejadian bermula dari tantangan tawuran yang disampaikan melalui pesan langsung (direct message/DM) di media sosial Instagram. Genk Pethakilan dari Kota Magelang mengajak Genk Narror 18 dari wilayah Wonokerto untuk melakukan tawuran satu lawan satu. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di wilayah Tegalrejo pada dini hari.

Saat bertemu, dua pelaku dari Genk Pethakilan turun dari sepeda motor sambil membawa senjata tajam dan langsung menyerang kelompok lawan. Empat orang dari Genk Narror 18 berusaha menyelamatkan diri, namun korban L.N. tertinggal dan menjadi sasaran pembacokan.

Mengetahui rekannya terluka, beberapa anggota Genk Narror 18 kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam. Namun para pelaku penyerangan telah meninggalkan lokasi. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Merah Putih untuk mendapatkan penanganan medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Tim Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 28 Juni 2026, empat pelaku dari Genk Narror 18 berhasil diamankan di wilayah Desa Wonokerto. Selanjutnya pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku D.M.P. di Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Dua pelaku lainnya, N.A.S. dan F.F.H., diamankan sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah corbek, tiga bilah celurit, dan satu bilah pedang yang diduga digunakan maupun dibawa saat kejadian.

Dok.jarrakpos/fri

Atas perbuatannya, tiga tersangka dari Genk Pethakilan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 307 KUHP tentang membawa, menyimpan, atau memiliki senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan 7 tahun penjara. Sementara empat tersangka dari Genk Narror 18 dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara karena membawa senjata tajam.

Polresta Magelang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, baik dalam pergaulan maupun penggunaan media sosial. Kepolisian juga mengingatkan bahwa membawa, menyimpan, maupun memiliki senjata tajam tanpa hak merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diharapkan tidak membawa senjata tajam untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya serta segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya potensi tawuran, kepemilikan senjata tajam secara ilegal, maupun gangguan keamanan lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Berhasil Di Bekuk Polda Riau

    15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Berhasil Di Bekuk Polda Riau

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Pekanbaru-Kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi. Dalam pengungkapan perkara ini, aparat kepolisian menetapkan 15 orang […]

  • Dua Tim Sumut Siap Geber Proliga 2026

    Dua Tim Sumut Siap Geber Proliga 2026

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Medan – Tim putra Medan Falcon Tirta Bhagasasi dan Tim putri Medan Falcon tampil dengan semangat membara menyambut musim Proliga 2026.  Tim yang bermarkas di Sport center Deli Serdang ini telah merampungkan skuadnya untuk menghadapi kompetisi voli paling bergengsi di Indonesia tersebut. Sebagai tim pendatang baru di Proliga 2026 bertekad meraih juara pada musim kompetisi tahun […]

  • Upaya Mempererat Tali Silaturahmi, Keluarga Besar “UNIKU” Gelar Halal Bihalal

    Upaya Mempererat Tali Silaturahmi, Keluarga Besar “UNIKU” Gelar Halal Bihalal

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 225
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Universitas Kuningan kembali menyelenggarakan kegiatan Halal Bihalal 1447 Hijriah sebagai bagian dari upaya mempererat tali silaturahmi, serta meneguhkan semangat kebersamaan di lingkungan Universitas Kuningan. Acara halal bihalal ini diselenggarakan di Gedung Student Center Iman Hidayat Kampus I Uniku, Senin pagi (30/03/2026). Dalam sambutannya, Rektor Uniku, Dr. Anna Fitri Hindriana, M.Si., mengajak seluruh sivitas […]

  • Heboh! Pria di Mertoyudan Seminggu Tak Terlihat Ditemukan Meninggal Didalam Rumah

    Heboh! Pria di Mertoyudan Seminggu Tak Terlihat Ditemukan Meninggal Didalam Rumah

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 239
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Heboh penemuan jasad di Mertoyudan Magelang pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban merupakan seorang pria berusia 53 tahun yang tinggal di Dusun Kedon 02/01 Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang. Usai ditemukan, jenazah kemudian dibawa ke RSUD Muntilan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda kematian tidak wajar seperti penganiayaan, […]

  • Amankan Sabu 5,39 Gram, Pelaku Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Magelang Kota

    Amankan Sabu 5,39 Gram, Pelaku Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Magelang Kota

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 500
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Satresnarkoba Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan tersangka berinisial TS (52), warga Potrobangsan Kota Magelang, Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (03/10/2025) sekira pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 5,39 gram. Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, IPTU Narto, S.H., […]

  • Ganda Putri Milik Indonesia

    Ganda Putri Milik Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Medan – Ganda putri Indonesia, Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti, melaju ke final turnamen bulu tangkis Super 100 Indonesia Masters II 2025. Apriyani/Fadia memenangi laga semifinal melawan pasangan Jepang, Ririna Hiramoto/Kokona Ishikawa, yang berlangsung di GOR PBSI Pancing, Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (25/10/2025) sore. Ganda putri ranking 95 dunia itu menang dengan skor ketat […]

expand_less