Masyarakat perlu Tau, Tarif Tol Semarang-Batang Naik
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Pengguna jalan yang melintas di ruas Tol Semarang–Batang perlu memperhatikan penyesuaian tarif terbaru yang mulai diberlakukan sejak 7 Maret 2026.
Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dan menjadi bagian dari kebijakan penyesuaian yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, para pengendara diimbau memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol agar perjalanan tetap lancar tanpa kendala di gerbang pembayaran. Selasa,(10/3/2026)
Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor serta penyesuaian tarif pada ruas Tol Semarang–Batang. Informasi ini juga telah disampaikan oleh PT Jasamarga Semarang Batang melalui akun media sosial resminya sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat pengguna jalan.
Dalam penyesuaian tersebut, tarif untuk kendaraan golongan I dengan rute Batang atau Pasekaran menuju Kalikangkung di Semarang kini menjadi Rp144.500 dari sebelumnya Rp111.500. Sementara kendaraan golongan II dan III mengalami kenaikan dari Rp167.500 menjadi Rp216.500. Adapun kendaraan golongan IV dan V kini dikenakan tarif Rp289.000 dari sebelumnya Rp223.000.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, para pengguna jalan diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik, terutama menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa libur dan arus mudik Lebaran.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar