Connect with us

NEWS

KEJAGUNG Periksa 3 Saksi dan Tetapkan 7 Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional

Published

on

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 atas nama 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Hal ini diutarakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangannya pada Selasa (15/3/2022).

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:MYA selaku BOSM PT Bank Syariah Indonesia KCP Wonogiri Sudirman, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;

Advertisement

AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode Juni 2016-Agustus 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;

JA selaku Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis Tahun 2010 sampai dengan Maret 2014, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI”, ujar Kapuspenkum.

“Diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” ujar Sumedana.

Dalam kasus korupsi LPEI ini, diduga kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan keuangan sementara penyidik Rp 2,6 triliun.

Advertisement

Beliau menjelaskan bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan dalam rangka kepentingan dan keperluan pembuktian dan melengkapi berkas perkara Korupsi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019”, jelas Dr. Ketut.

Selain itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka ialah:

– PSNM selaku mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018.
– DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019).
– AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono
– FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018,
– JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016,
– JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia,
– S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.

Advertisement

Seperti diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(red /kur)