Connect with us

NEWS

Kebijakan Gubernur Bali Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali menegaskan kebijkan yang di keluarkannya dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Melalui dua Surat Edaran (SE) Gubernur Bali yakni SE No: 305/GUGASCOVID19/VI/2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali Dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan SE No: 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dijelaskannya, SE No: 305 mengatur persyaratan perjalanan orang dalam negeri, diantaranya adalah harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan. Selanjutnya mengatur persyaratan perjalanan orang dari luar negeri. “Persyaratan pelaku perjalanan luar negeri, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang masih berlaku dari pihak berwenang,” terang Gubernur Koster di Denpasar, Senin (27/72020).

Sementara pada SE No: 3355 mengatur Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru meliputi 14 sektor, termasuk sektor pariwisata dan di luar sektor pendidikan. SE ini sekaligus bertujuan untuk memastikan tidak terjadinya kasus baru Covid-19 di Bali pada setiap sektor kegiatan.

Dijelaskan pula Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan sistem pemerintahan. Kebijakan pemerintah daerah se-Indonesia termasuk Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali harus sejalan dan melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dalam penanganan covid-19. “Termasuk pelaksanan rapid test dan uji SWAB berbasis PCR bagi pelaku perjalanan baik dalam maupun luar negeri,” tegasnya.

Advertisement

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dipastikan Gubernur Koster ditujukan untuk kepentingan melindungi masyarakat agar sehat dan selamat dari Covid-19. Mendukung upaya tersebut masyarakat ditegaskan berkewajiban mengikuti kebijakan Pemerintah dengan tertib dan disiplin. “Saya menghimbau masyarakat, jangan terpengaruh mengikuti ajakan dari pihak-pihak yang tidak memliki kapasitas dan kewenangan secara bertanggungjawab dalam penanganan Covid,” tandasnya.

Ditekankan pula, jangan sampai terjadi penularan Covid-19 yang merugikan kesehatan dan keselamatan masyarakat yang pada akhirnyBjustru pihak Pemerintah yang bertanggungjawab untuk melakukan penanganan. Upaya-upaya kebijakan Gubernur Bali tersebut sesuai dengan berbagai kebijakan pemerintah pusat salah satunya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, tanggal 6 Juni 2020. mas/ama/*

Continue Reading
Advertisement