Connect with us

NEWS

Kasus Gratifikasi Nurdin Abdullah Seret Keterlibatan Sejumlah Pihak, KPK Akan Dalami Peran Peran Yang Ikut Terlibat

Published

on

Jarrakpos.com. Dengan semakin terangnya kasus Nurdin Abdullah dengan keterlibatan sejumlah pihak , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran dari saudara Nurdin Abdullah dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat mantan sekretaris Dinas PUTR dalam pusaran kasus korupsi.

KPK akan mendalami peran Karaeng Nawang yang di dalam tuntutan JPU menyebutkan jika Adik Kandung Nurdin Abdullah tersebut berperan sebagai pengumpul setoran uang dari sejumlah pengusaha.

Bahkan JPU KPK mengatakan salah satu uang suap yang pernah ditampung Karaeng Nawang berasal dari pengusaha yang juga pemilik dari PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto yang saat ini telah divonis sebagai pemberi suap terhadap Nurdin Abdullah

Karaeng Nawang disebut pernah menerima uang sebesar Rp 4 miliar secara berkala dari Agung dalam rangka mendukung Nurdin Abdullah menjadi Gubernur Sulsel pada 2018.

Advertisement

Plt juru bicara KPK langsir dari Okezone Ipi Maryati Kuding menyatakan apa yang tertuang dalam fakta persidangan dan menjadi tuntutan akan didalami, sebab surat tuntutan berdasar dari fakta persidangan yang diungkapkan saksi maupun alat bukti lainnya.

“Surat tuntutan tersebut disusun berdasarkan seluruh fakta hasil persidangan baik dari keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti lainnya yang dihadirkan oleh jaksa maupun dari terdakwa. Setiap fakta persidangan yang terungkap tentu akan didalami dan dilakukan analisis oleh Tim JPU,” kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding.

Namun Ipi mengatakan jika KPK saat ini fokus pada pembuktian suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurdin Abdullah (terdakwa) bahkan jika dalam Persidangan ada fakta baru yang muncul, maka KPK akan menindaklanjuti fakta baru tersebut.

Demikian terungkap saat Jaksa KPK, Zainal Abidin membacakan analisis yuridis surat tuntutan untuk terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin 15 November 2021.

Advertisement

“Bahwa benar sekitar tahun 2018 saat terdakwa (Nurdin Abdullah) mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, saksi Agung Sucipto pernah memberikan uang guna mendukung kegiatan kampanye terdakwa sekitar kurang lebih Rp4 miliar,” ujar Jaksa Zainal.

“Dengan perincian sekitar Rp1 miliar untuk sewa mobil dalam rangka membantu operasional kampanye dan Rp3 miliar untuk membantu baju kaos, baliho, bantuan di posko-posko dalam rangka membantu operasional kampanye. Uang tersebut diberikan secara berkala melalui Karaeng Nawang (Adik kandung Gubernur Sulsel),” imbuhnya.

Nurdin Abdullah sendiri telah dituntut oleh tim jaksa agar dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Nurdin telah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat

Advertisement

Diketahui pada sidang senin 15 November JPU KPK membacakan Tuntutan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dimana KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan Hukuman enam tahun Penjara, denda Rp 500 Juta dan membebankan uang pengganti kepada mantan Bupati bantaeng sebesar Rp3. 1 miliar dan 350 ribu Dollar Singapura dan sementara itu, Edy Rahmat mantan sekretaris Dinas PUTRI dituntut lebih ringan dari Nurdin Abdullah empat tahun penjara.

 

 

 

Advertisement

Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia

 

 

Advertisement