Connect with us

NEWS

Jaksa Agung Bongkar Mainan Lingkaran Petinggi Kementerian Perdagangan

Published

on

JAKARTA Jarrakpos.com – Dari kasus import baja hingga terpeleset di mainan kasus Migor. Kelangkaan Minyak goreng menjadi persoalan yang cukup serius dalam beberapa bulan terakhir di Indonesia. Padahal negara ini produsen sawit terbesar di dunia. Kita tahu pemerintah memang sudah turun tangan mencoba mengatasi. Sudah menggunakan segala jurus namun belum membuahkan hasil. hingga sempat berbulan keadaan runyam ini berlangsung.

Hingga akhirnya Dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Komisi III DPR RI, dia menjanjikan solusi (akan membanjiri pasar minyak goreng dengan harga normal). Meyakinkan. Ibaratnya omong hari ini, esok paling telat keadaan sudah berubah baik.

Namun, hasilnya tiap kali itu hanya bikin ibu- ibu rumah tangga tambah meradang. Hanya memperburuk keadaan. Belum lagi, harus dihadapkan dengan kondisi pedagang di pasar tradisional maupun warung-warung yang mengaku tak menjual minyak goreng murah sesuai program pemerintah dan janji Menteri Perdangangan di televisi.

Meskipun kita menemukan stok minyak goreng di pasar, tapi harga yang ditawarkan sudah pasti sudah melonjak.Tapi begitu berita di media di seluruh daerah di Tanah Air banyak menyajikan berita polemik migor dan komentator para pakar kebijakan publik dan stake holder terkait minyak goreng itu.

Advertisement

Selanjutnya, benang kusut penyebab kelangkaan minyak goreng (migor) mulai terungkap satu per satu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dan menetapkan tersangka di Lingkaran Petinggi Kementerian Perdagangan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana diduga kuat sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Penetapan empat tersangka itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin kemarin. Selain Indrasari, tiga tersangka lain adalah pimpinan tiga perusahaan swasta.

Karena persoalan ini sangat besar yang menyebabkan pejabat eselon satu Kemendag, Kejagung tak main-main dalam pernyataannya, dia berjanji tidak ragu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Baik di internal Kemendag maupun pihak swasta.

”Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” tegas Burhanuddin waktu konferensi pers di Gedung Bundar.

Advertisement

Namun, beliau tidak menjawab ketika ditanya rencana pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Dia hanya menyebut penyidikan belum lama dilaksanakan sehingga masih perlu dilakukan pendalaman. Termasuk pendalaman terhadap kebijakan Kemendag yang sangat mungkin diketahui oleh Lutfi.

Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 19 saksi. Selain itu, mereka mengamankan 596 dokumen. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung juga sudah meminta keterangan para ahli. Dari proses tersebut, syarat minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka telah terpenuhi.

Burhanuddin menegaskan, empat tersangka itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan izin persetujuan ekspor.

”Mereka bekerja sama melawan hukum hingga akhirnya diterbitkan persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat,”ucap Jaksa Agung.

Advertisement

Permainan di Lingkar Baja

Surat penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN, di antaranya PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Berdasar keterangan dari 4 perusahaan BUMN tersebut, ternyata pihaknya tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material (besi, baja, dan baja paduan) dengan 6 importir itu sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun surat penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.

Kasus Impor Baja Belum Memakan Korban

Advertisement

Selain kasus kelangkaan minyak goreng, saat ini Kejagung juga telah meningkatkan status kasus impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya ke tahap penyidikan. Namun sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu terjadi sejak 2016 hingga 2021, terdapat 6 perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan surat penjelasan/pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS).

Surat penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN, di antaranya PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

keterangan dari 4 perusahaan BUMN, ternyata pihaknya tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material (besi, baja, dan baja paduan) dengan 6 importir itu sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun surat penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.

“Diduga 6 importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan surat penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018,”

Advertisement

Ke 6 perusahaan importir tersebut terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Mukhsin Nasir 

Continue Reading
Advertisement DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply