Connect with us

NEWS

Dua Orang Penyuap Patrialis Akbar Ajukan PK, Dan MA Kabulkan Dengan Alasan Penyuap Hanya Dimanfaatkan Oleh Orang Kepercayaan Patrialis.

Published

on

Jarrakpos.com.Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny. Hukuman keduanya disunat dari 7 tahun penjara menjadi 5,5 tahun penjara.

“Kabul terbukti Pasal 6 ayat 1 pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Jumat (7/5/2021).

MA beralasan Basuki dan Ng Fenny dimanfaatkan oleh Kamaluddin (orang kepercayaan Patrialis) yang menjanjikan bisa mengurus uji materi yang diajukan oleh Basuki Hariman melalui Patrialis Akbar.

Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

“Untuk mengabulkan gugatan uji materi terpidana, oleh terpidana diserahkan uang untuk Patrialis Akbar melalui Kamaluddin, pertama USD 20 ribu, kedua USD 20 ribu, ketiga USD 10 ribu, keempat USD 20 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar apabila dapat mengabulkan uji materi tersebut,” ujar Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota M Askin dan Eddy Army, sedangkan sebagai panitera pengganti Achmad Munandar, di kasus ini, Patrialis dihukum 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umrah.

Advertisement

Basuki dan Ng Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Dikutip Dari : RR.com
Editor : kurnia

Advertisement