Connect with us

NEWS

BPI KPNPA RI Kembali Apresiasi KPK Berhasil Amankan 12 Orang Terkait OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Published

on

Jarrakpos.com. Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPi KPNPA RI ) kembali memberikan dukungan dan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan juga KPK berhasil mengamankan 12 orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022).

Dalam giat tangkap tangan tersebut, KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 12 orang,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022)

“Di antaranya Wali Kota Bekasi, ASN Pemkot Bekasi dan beberapa pihak swasta,” kata dia.

Advertisement

Kendati demikian, hingga kini para pihak yang diamankan masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” ujar Ali.

“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap dia.

Adapun Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 22.51 WIB setelah ditangkap pada Rabu siang.

Advertisement

Berdasarkan pantauan para wartawan , Rahmat Efendi tiba di Gedung KPK dengan didampingi sejumlah tim KPK dan dikawal pihak kepolisian.

Rahmat turun dari mobil Inova silver mengenakan baju hijau lengan panjang dilapisi rombi biru dan masker putih.

Saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK, Rahmat tak mau berkomentar saat ditanya wartawan perihal penangkapannya.

Adapun KPK mengamankan sejumlah uang dari kegiatan tangkap tangan terhadap Rahmat Effendi.

Advertisement

Terkait OTT tersebut, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Wali Kota Bekasi itu.

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa Rahmat Effendi tengah menjalani pemeriksaan lanjutan terkait OTT tersebut.

Kendati demikian, Firli meminta masyarakat untuk bersabar menanti penjelasan KPK perihal kegiatan tangkap tangan di Bekasi itu.

Ia memastikan, lembaga antirasuah tersebur akan menjelaskan konstruksi perkara terkait kasus yang menjerat Rahmat Effendi.

Advertisement

“Kita masih bekerja. Tolong bersabar beri waktu untuk kami bekerja, Nanti pada saatnya kami akan sampaikan ke publik. Mohon kami bekerja dulu,” tutur dia.

“BPI KPNPA RI beberapa waktu lalu juga telah melaporkan dugaan kasus korupsi di Kotamadya dan Kabupaten Bekasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan alhamdulilah KPK merespon dengan menyikapi laporan yang disampaikan dan bergerak senyap untuk menindak lanjuti laporan dari BPI KPNPA RI, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Walikota Bekasi dan beberapa pihak swasta , BPI KPNPA RI sangat berharap agar KPK juga bisa menangkap pihak pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi berjamaah di Kota Bekasi, tutup Tb Rahmad Sukendar.

 

 

Advertisement

 

Sumber : BPI KPNPA RI
Editor : Kurnia