Connect with us

POLITIK

Bawaslu Tabanan Ingatkan ASN Harus Kendalikan Jempol

Published

on

Tabanan, JARRAKPOS.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, I Made Rumada mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya dalam Pilkada Serentak tahun 2020, termasuk penggunaan media sosial (medsos). Salah satu netralitas ASN yang mendapat pengawasan dari Bawaslu Tabanan adalah ASN memberikan dukungan melalui media sosial. “Hari ini, tanggal 23 September 2020 sudah penetapan calon dan tanggal 26 September 2020 sudah tahapan masa kampanye Pilkada, kami mengimbau berhati-hati. Hal-hal demikian jangan lagi dilakukan. Karena ini sudah beda konteks, kalaupun ini sebelumnya sudah jadi kebiasaan maka jempol harus dikendalikan,” kata I Made Rumada, Rabu (23/9/2020).

1bl#ik-15/9/2020

Lanjut Rumada, selain dugaan pelanggaran netralitas melalui media masa atau medsos, ASN dilarang melakukan pendekatan atau mendaftaran diri sebagai pengurus pada salah satu partai politik. ASN dilarang melakukan sosialisasi bakal calon melalui media yang biasa disebut alat peraga kampanye (APK). Pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan, dan pihak terkait selalu mengingatkan para ASN bersikap netral dalam kontestasi politik. Bahkan, jika ASN maupun pejabat daerah memposting foto calon kepala daerah, memberikan komentar atau tanda suka (like) dalam unggahan tim kampanye, dapat diadukan sebagai bentuk dukungan untuk calon kepala daerah yang bersangkutan.

Rumada mengingatkan, para ASN yang memiliki hak politik untuk memilih, agar menggunakannya hanya di bilik suara. Selain ASN, penyelenggara pemilihan seperti Bawaslu Tabanan dan jajarannya maupun KPU Tabanan dengan jajarannya juga harus menjaga netralitasnya. “Jadi pilihan itu bagi ASN harus diwujudkan hanya dalam di bilik suara, hampir sama seperti penyelenggara,” kata Ruamada selaku Ketua dan Kordiv SDM dan Datim Bawaslu Tabanan ini. Kordiv Pengawasan Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menambahkan, jelang memasuki masa tahapan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan Tahun 2020, tugas pengawasan Bawaslu tidak hanya pada penyelenggara dan peserta Pilkada namun juga terkait netralitas ASN, Prebekel dan Kaur Pemerintah Desa.

1bl#ik-13/9/2020

Ketut Narta juga mengaku telag melakukan pencegahan yang ke tiga kalinya dengan mengirim surat cegah dini kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda Kabupaten Tabanan, para Kadis-kadis, Camat, Prebekel, BPD, dan BUMD. “Pencegahan yang ke tiga Bawaslu dengan seluruh jajaran di tingkat kecamatan dan desa mengirim surat cegah dini dan imbauan sejumlah 992 lembar yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas (Kadis), Camat, Kepala Desa/ Prebekel, BPD, Kepala Sekolah SMAN/SMKN, Kepala Sekolah SMPN, Kepala Sekolah SDN, Perusahan Milik Pemerintah Daerah ( Perusda) dan himbauan kepada Bendesa Adat Se-Kabupaten Tabanan,” sebutnya.

Lanjut Narta, dalam upaya pencegahan sudah ribuan surat cegah dini dalam netralitas telah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait. Seperti untuk Bupati Tabanan dan Wakil Bupati yang disampaikan sebanyak 2 kali, Sekretaris Daerah (Sekda) dan 31 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah disampaikan sebanyak 3 kali, Dirut Darmasantika dan Dirut PDAM dikirim sebanyak 1 kali, 3 kali surat cegah dini ke Camat se-kabupaten Tabanan, 3 kali surat cegah dini ke Perbekel dari 133 Desa, 2 kali surat cegah dini disampaikan ke BPD dari 133 Desa, Kepala SDN sejumlah 314, Kepala SMPN sejumlah 38, SMA dan SMK Negeri sejumlah 20 dan 349 surat himbauan kepada Bendesa Adat se Kabupaten Tabanan.

1bl#ik-8/9/2020

“Sebaran surat cegah dini pertama tertanggal 20 Januari 2020, kedua tertanggal 23 Juni, ketiga tertanggal 4 September 2020 disampaikan langsung oleh Bawaslu Tabanan dan jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan (Panwascam) dan hingga jajajaran di tingkat ke Desa (PKD),” sebut Narta. Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata memperingatkan para ASN untuk berhati-hati dalam bersikap untuk menjaga netralitasnya. Pasalnya di era digital dan media sosial saat ini, netralitas ASN sangat mudah tercemar bahkan karena hal sepele termasuk meyukai unggahan salah satu pasangan calon peserta Pilkada di media sosial.

Jika indikasi tidak netralnya ASN didapati oleh pihaknya, maka Bawaslu Tabanan akan menjadikannya sebagai temuan dan melakukan klarifikasi serta pengkajian. Hasil pengkajian lalu akan diserahkan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti. “Yang akan mengeksekusi hukuman dari Komisi ASN. Apakah perlu sanksi ringan sedang atau berat? Itu komisi ASN yang menetukan. Tapi kalau sampai terlibat kampanye atau yang lainnya pasti sanksinya akan lebih berat,” kata Suarnata, seraya mengatakan, hal tersebut menjadi kewaspadaan serius dan tidak menutup kemungkinan terjadi di Pilkada 2020. “Pada umumnya pelanggaran di tataran posting dukungan di media sosial, untuk sanksinya Bawaslu merekomendasikan ASN. Undang-Undang ASN dan peraturan pemerintah yang mengatur netralitas ASN di pemilu atau pemilihan akan menjadi pembatas atau pengingat bagi PNS agar tidak ikut dalam politik praktis,” jelas Suarnata.

Advertisement

1bl#ik-11/9/2020

“Pelanggaran netralitas ASN yang paling rentan adalah dukungan atau keberpihakan yang diberikan baik secara langsung atau tidak kepada salah satu pasangan calon lewat media sosial. Ini harus dihindari oleh PNS agar tidak terkena sanksi,” pungkasnya. gga/jmg

Continue Reading
Advertisement