Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Menkomdigi Keluarkan SE: Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan!

Menkomdigi Keluarkan SE: Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan!

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA, JARRAKPOS.COM – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator seluler untuk menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Melalui surat edaran tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga melarang operator mengenakan biaya tambahan apa pun untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang wajib dilindungi. “Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya.

Menurut Meutya, kebijakan ini lahir setelah pemerintah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait praktik operator yang masih membiarkan sisa kuota hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. “SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia dan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan yang telah mereka bayarkan,” paparnya.

Selain melindungi sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan. Bentuk perlindungan yang dapat dipilih antara lain akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Operator juga diwajibkan memberikan edukasi dan informasi yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, serta ketentuan pemakaian. Selain itu, operator harus menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dengan mudah.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Selanjutnya, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan kepatuhan terhadap perlindungan hak masyarakat dalam ekosistem digital nasional.

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stabilitas Yang Tak Pernah Ada: Iran, Amerika, Dan Dunia Yang Rapuh

    Stabilitas Yang Tak Pernah Ada: Iran, Amerika, Dan Dunia Yang Rapuh

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Stabilitas Yang Tak Pernah Ada: Iran, Amerika, Dan Dunia Yang Rapuh R Aditya G Penonton masalah sosial, ekonomi dan politik. Konflik Iran–AS bukan sekedar ketegangan regional. Ia mencerminkan sistem internasional yang semakin sulit dikendalikan, di mana kekuatan besar tidak lagi sepenuhnya mampu menentukan arah, sementara aktor yang lebih lemah tetap dapat mengganggu keseimbangan tanpa harus […]

  • PAD Kota Kupang Cetak Rekor, Kepemimpinan Chris-Serena Jadi yang Terbaik dalam Lima Tahun

    PAD Kota Kupang Cetak Rekor, Kepemimpinan Chris-Serena Jadi yang Terbaik dalam Lima Tahun

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 205
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Kota Kupang kembali mencatatkan prestasi penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Di bawah kepemimpinan Christian Widodo selaku Wali Kota Kupang dan Serena Cosgrova Francis sebagai Wakil Wali Kota Kupang, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang berhasil menembus 100,09 persen. Capaian tersebut menjadi sejarah […]

  • Lakukan Mediasi di Mapolres Kuningan, Akhirnya Viking dan The Jak Mania Berdamai

    Lakukan Mediasi di Mapolres Kuningan, Akhirnya Viking dan The Jak Mania Berdamai

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 183
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Ketegangan antar suporter sepak bola kembali mencuat di Kabupaten Kuningan, namun berhasil diredam melalui jalur mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian. Polres Kuningan menggelar mediasi antara perwakilan pendukung Persib Bandung dan Persija Jakarta menyusul terjadinya gesekan antar suporter di wilayah Kuningan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (11/5/2026) pukul 13.00 hingga 15.09 WIB di […]

  • Pemkab Bandung Barat Siap Isi Lima Jabatan Strategis: Ini Penjelasan Kepala BKPSDM KBB 

    Pemkab Bandung Barat Siap Isi Lima Jabatan Strategis: Ini Penjelasan Kepala BKPSDM KBB 

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 336
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat berencana segera mengisi lima jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) pada sejumlah dinas strategis yang hingga kini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Namun demikian, proses pengisian jabatan tersebut masih menunggu tahapan evaluasi serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, seiring penerapan kebijakan nasional terkait manajemen […]

  • Masyarakat perlu Tau, Tarif Tol Semarang-Batang Naik

    Masyarakat perlu Tau, Tarif Tol Semarang-Batang Naik

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 236
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Pengguna jalan yang melintas di ruas Tol Semarang–Batang perlu memperhatikan penyesuaian tarif terbaru yang mulai diberlakukan sejak 7 Maret 2026. Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dan menjadi bagian dari kebijakan penyesuaian yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, para pengendara diimbau memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol agar […]

  • Korban KDRT Gugat Cerai Ke Pengadilan Agama Tangerang

    Korban KDRT Gugat Cerai Ke Pengadilan Agama Tangerang

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Tangerang, jarrakpos.com |  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mendampingi kliennya berinisial SHP (27) yang merupakan korban kekerasan seksual dalam rumah tangga. Dalam proses gugatan cerai di Pengadilan Agama Tangerang. Gugatan cerai ini diajukan setelah klien melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak kepolisian pertanggal 8 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/1521/X/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro […]

expand_less