Connect with us

NEWS

6 Orang Diduga Pengikut Habid Rizieq Ditembak, Wayan Sudirta: Harus Disikapi Secara Bijak

Published

on

Jakarta, JARRAKPOS.com – Berdasarkan informasi kepolisian (intel) dimana akan terjadi pengerahan massa pada saat pemeriksaan terhadap HRS (Habib Rizieq Shihab) di Polda Metro jaya, Senin (7/12/2020). Dari informasi tersebut, polisi yang memiliki Tupoksi untuk menjaga keamanan dan ketertiban menurunkan personilnya untuk melakukan tugas di lapangan, termasuk di jalan tol Cikampek KM 50 sebagai tempat kejadian perkara. Dari keterangan polisi disebutkan bahwa, polisi mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut HRS. Setalah itu kapolda menyatakan bahwa kendaraan polisi malah diserang oleh kendaraan yang diduga merupakan pengikut HRS. Peristiwa ini pada akhirnya menimbulkan 6 orang korban jiwa dari pihak pengikut HRS.

12bl#ik-1/11/2020

Terkait hal ini, mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, SH. “Dari peristiwa ini, kita diharapkan jangan terburu-buru, agar kita tidak keliru mengambil kesimpulan. Konstitusi kita juga telah memberikan hak-hak asasi kepada warga negara, dan negara memiliki kewajiban untuk melindunginya. Namun hak asasi yang dijamin oleh konstitusi juga bukan merupakan hak asasi yang tanpa batas. Konstitusi kita pada Pasal 28J telah juga memberikan batasan terhadap pelaksanaan hak asasi warga negara agar sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum,” bebernya saat dihubungi JARRAKPOS.com.

Dalam peristiwa ini, polisi harus dihadirkan untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak. Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang Panjang. “Untuk itu asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam,” katanya. Dari sisi kepolisian, penembakan yang menewaskan 6 orang tersebut merupakan tindakan untuk melindungi diri dari serangan yang dilakukan pihak korban. “Secara Tupoksi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan polisi sudah bertindak benar dengan upaya penyelidikan untuk melakukan pencegahan pengerahan massa terkait pemeriksaan HRS,” beber mantan Anggota DPD RI perwakilan Bali dua periode asal Desa Pidpid, Karangasem itu.

1bl#-ik-26/11/2020

Disisi lain, terjadinya korban jiwa hingga 6 orang warga negara juga harus mendapatkan perhatian serius. Terhadap hal ini diharapkan tetap harus melakukan investigasi secara mendalam. Apakah sudah benar dalam melaksanakan SOP (standar operasi prosedur) yang dilakukan petugas kepolisian. Unsur-unsur serangan atau ancaman yang dilakukan korban juga harus dapat dibuktikan secara nyata. Jika hasilnya memang terbukti perbuatan tersebut merupakan pembelaan terpaksa dari petugas karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat maka sesuai Pasal 49 KUHP perbuatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum tetapi merupakan perbuatan pembelaan darurat (noodweer) maka perbuatan petugas tersebut tidak dapat dihukum.

Peristiwa ini, Wayan Sudirta meminta harus benar-benar disikapi secara bijak oleh semua pihak. “Dari peristiwa ini kita dapat pelajaran agar ke depan tokoh-tokoh, ataupun pemimpin organisasi apapun dan siapapun harus tetap menjalankan aktiftasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hilangkan sikap-sikap arogan, main hakim sendiri, dan sikap saling menghujat. Negara kita merupakan negara hukum yang domokratis. Semua hal sudah diberikan salurannya oleh konstitusi,” tutupnya. ama/ksm

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply