Terkejut ,seorang Pemuda di Magelang Ditangkap Satnarkoba Dirumahnya Gegara Ketahuan Memiliki Narkotika Golongan I
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Satnarkoba Polres Magelang Kota menangkap seorang pemuda berinisial AC (25) warga Kota Magelang pasalnya pemuda berstatus pelajar/mahasiswa tersebut memiliki dan menguasai narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis.
Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto pada Konferensi Pers di lobby Mapolres setempat, Kamis (27/08/2026).
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba mengungkapkan, ada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 09.10 WIB Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pemuda AC diduga memiliki dan menguasai Narkotika. Diinformasikan pemuda tersebut sedang berada di rumahnya yang beralamat di wilayah Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Kemudian Tim mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 09.30 WIB dan mendapati pemuda AC sedang berada di dalam rumahnya. Selanjutnya Tim memperkenalkan diri dari Satresnarkoba Polres Magelang Kota dan sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait peredaran Narkotika sambil menunjukkan surat tugas.
“Selanjutnya Tim menanyakan identitas dari Saudara AC dan apakah memiliki dan menguasai Narkotika? Selanjutnya Terlapor mengaku mempunyai dan menguasai Narkotika jenis Tembakau sintetis,” ungkap Iptu Narto.
“Selanjutnya Tim menghadirkan Saksi – Saksi selaku warga setempat. Selanjutnya Tim menanyakan kepada Terlapor, di mana keberadaan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut,” imbuhnya.
Terlapor kemudian menunjukkan keberadaan 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis tembakau sintetis yang semula terletak di atas kasur tempat tidur kamar Terlapor. Kemudian Terlapor menyerahkannya kepada Petugas.
Dengan disaksikan oleh Saksi, Terlapor AC diminta membuka 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang tersebut.
“Di dalam 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang tersebut, di dalamnya terdapat: 9 ( sembilan) bungkusan yang di isolasi warna hitam; 4 ( empat ) bungkusan yang di lakban warna coklat. Serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi irisan daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis,” terang Iptu Narto.

Dok.jarrakpos/fri

Dok.jarrakpos/fri
Selanjutnya Terlapor diminta untuk membuka 9 (sembilan) bungkusan yang diisolasi warna hitam dan 4 (empat) bungkusan yang dilakban warna coklat tersebut. Di dalam 9 (sembilan) bungkusan yang di isolasi warna hitam tersebut masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi irisan daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis.
Di dalam 4 (empat) bungkusan yang di lakban warna coklat tersebut masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi irisan daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis. Selanjutnya Tim menanyakan kepemilikan dari 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi irisan daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan apakah ada ijin kepemilikannya.
Terlapor mengaku bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah miliknya.
Barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Magelang Kota untuk proses lebuh lanjut.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar