Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bengkulu » “Kriminalisasi” Terhadap Ipda YF, IPW Desak Kapolri Awasi Kinerja Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri

“Kriminalisasi” Terhadap Ipda YF, IPW Desak Kapolri Awasi Kinerja Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jakarta, (JarrakPos)- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk melakukan pengawasan dan evaluasi atas kinerja Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri yang diduga melakukan kriminalisasi pada sesama anggota Polri, Ipda YF dengan menetapkan status tersangka.

Status tersangka terhadap anggota Polda Bengkulu itu terkait perkara fraud atau penipuan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) S. Parman Bengkulu, yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Padahal, Ipda YF merupakan suami dari terdakwa yang merupakan orang luar manajemen Bank BSI yang tidak mengetahui seluk beluk aliran uang dan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu TKD yang didakwa melakukan penggelapan dana sebesar Rp8 miliar milik para nasabah BSI Bengkulu.

Terlebih YF juga merupakan seorang nasabah di Bank BSI Cabang S. Parman Bengkulu serta telah dinyatakan sebagai korban dari Fraud terdakwa TKD tersebut berdasarkan hasil Audit Internal PT. Bank Syariah Indonesia Tbk dengan kerugian sebesar 4 Miliar Rupiah.

Berdasar surat BSI S Parman nomor: 04/0741-3/HCS tertanggal 2 Mei 2024, perihal pemberhentian terdakwa menerangkan bahwa terkait menindaklanjuti hasil audit investigasi dan keputusan komite pemutus sanksi pelanggaran kedisiplinan pegawai menegaskan bahwa YF adalah sebagai nasabah sekaligus korban atas Fraud yang terjadi tersebut.

Sementara ini puluhan karyawan telah dikenakan Surat Teguran (ST) dan Surat Peringatan (SP) atas kesengajaan dan kelalaian yang bervariasi mulai dari Penarikan uang Nasabah yang tidak dihadiri oleh Nasabah pemilik buku rekening sampai dengan pembuatan Deposito Fiktif dan penjualan emas atas nama Tunsia Aini, Hartati dan Shendy, Yogi Ferdiansyah. Bahkan rekening Yogi didebet secara ilegal dari periode 2021 sampai dengan tahun 2023.

Hal ini dapat terjadi karena tidak diterapkannya prinsip pengawasan sesuai dengan Prosedur Internal yang berlaku dan tidak diterapkannya Prinsip Kehati-hatian Perbankan. Dengan demikian, adanya dugaan untuk melindungi puluhan karyawannya yang terseret dan telah diberikan surat peringatan serta surat teguran terkait kasus Fraud tersebut, atas kelalaian manajemen maka YF selaku korban dalam kasus Fraud BSI tersebut, dijadikan tersangka berdasarkan pengakuan istri saat dicecar penyidik.

Padahal adanya kelalaian dari pihak manajemen seharusnya diduga ada keterlibatan pihak yang bertanggung jawab ikut serta dalam kerugian yang dialami nasabah perbankan itu sendiri tapi tidak pernah dilakukan pemberkasan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Terbukti dalam fakta yang terungkap dipersidangan Jastra Ferdinan yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman, Novan Zaman Hedyanto yang merupakan BOSM Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman, Melda Kartika dan Frandi Sysco yang merupakan Back Office Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman telah mendapatkan surat Peringatan dari hasil audit dengan kesalahan yang bervariasi. Kemudian Rico Yuliansyah yang merupakan Teller juga mendapatkan surat teguran, dan atasan langsung Tiara yaitu Rahma Hasanuddin, S.Pd yang merupakan mantan CSS BSI Cabang S Parman mendapatkan Surat Peringatan (SP).

Apalagi, dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan selalu muncul satu nama, yaitu Siti Masita yang merupakan BOSM dan atasan langsung dari terdakwa Tiara namun berkas berita acara pemeriksaan saksi Masita, saksi penting yang diduga dihilangkan oleh penyidik.

Disamping adanya keterlibatan Supervisor (CSS) yaitu Rahma Hasanuddin yang merupakan atasan langsung Tiara dalam rangka melakukan Otorisasi pencairan uang milik orang lain yang bukan merupakan rekening terdakwa, kemudian hal tersebut dilakukan secara berulang sebanyak puluhan kali pada tahun 2022 sampai dengan 2023.

Sehingga, dengan tidak adanya terduga pelanggar internal BSI yang tidak dijadikan tersangka justru mentersangkakan Ipda YF patut dipertanyakan dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri terhadap dugaan adanya KKN antara BSI dengan penyidik baik di Bareskrim maupun di Polda Bengkulu.

Kenyataan itu menurut Indonesia Police Watch (IPW) diduga sengaja dilakukan sejak awal penanganan kasus tersebut sehingga terjadi loncatan peristiwa dan menyamarkan siapa saja pihak-pihak yang sebenarnya terlibat. Akhirnya,
Bareskrim Polri yang menangani kasus penipuan di Bank Syariah Indonesia Bengkulu itu mengkriminalisasi anggota polisi Ipda YF melalui keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) saat persidangan sedang berjalan. Hal itu dilakukan karena peristiwa sebenarnya mulai terkuak yaitu adanya kelalaian manajemen dan banyak karyawan yang terlibat.

Dalam menetapkan Ipda YF sebagai tersangka terlihat adanya kebingungan karena apabila mengacu kepada dakwaan terdakwa TKD Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dapat diterapkan kepada orang di luar Manajemen Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Bengkulu. Namun sebaliknya, apabila menerapkan Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU maka semestinya harus dilakukan setelah perkara TKD berkekuatan Hukum Tetap.

Prinsip Profesionalisme dan proporsional yang tidak diterapkan penyidik Dittipideksus Bareskrim sangat jelas terjadi dalam perkara tersangka Ipda YF dan Terdakwa TKD semata mata untuk melindungi personil Bank BSI cabang Bengkulu. Hal itu juga dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimsus Polda Bengkulu, dimana laporan polisi Tunsia nomor LP/B/117/VII/2024/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 19 Juli 2024 yang dihentikan melalui surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan bernomor: B/282/XII/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kombes I Wayan Riko Setiawan tertanggal 30 Desember 2024.

Anehnya, dalam perkara fraud BSI Bengkulu tersebut, SPDP Ipda YF tersebut diakui diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Propinsi Bengkulu dan secara terbuka dipublikasikannya kepada pers. “Memang benar pada tanggal 31 Januari 2025, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru kasus fraud BSI atas nama tersangka inisial YF, oknum polisi di Polda Bengkulu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Rabu (5 Februari 2025) seperti yang dipublikasikan oleh Antara Bengkulu pada pukul 20.06 WIB.

Menurutnya, SPDP tersebut dikeluarkan berdasarkan fakta persidangan lanjutan dugaan fraud BSI Cabang Bengkulu yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Edi Sanjaya Lase.

Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

Terbukanya tersangka baru anggota Polda Bengkulu berinisial YF yang diumumkan pihak Kejati Bengkulu tersebut membuat Tim Advokasi Peradi Pergerakan Bengkulu Raya melaporkannya jaksa ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Kuasa hukum dari Ipda Yogi Ferdiansyah yang terdiri dari
M. Pilipus Tarigan, SH. MH, Dede Frastien SH. MH, Erwin Sagitarius, S.H.,M.H, Ahmad Sahrul, S.H Jesaya Hendra Agusnar Purba SH serta belasan pengacara lainnya yang tergabung dalam TIM ADVOKASI PERADI PERGERAKAN BENGKULU RAYA pada tanggal 11 Februari 2025 telah melayangkan surat Nomor: 010/SP/TIM-ADVOKASI/II/2025 kepada Kepala Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Perihal: Laporan Atas Tindakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Yang Tidak Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan Dengan Menyampaikan Penetapan Tersangka YF Kepada Pers Terkait Dugaan Tindak Pidana Yang Masih Diperiksa Dalam Perkara Nomor 527/Pid.B/2024/PN Bgl a.n. Terdakwa Tiara Kania Dewi.

Padahal untuk sampai pada kesimpulan bahwa YF merupakan bagian dari pelaku yang terlibat atas dugaan tindak pidana yang terjadi masih terlalu prematur sebab:

pertama, perkara masih dalam proses persidangan dan belum dijatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap yang berisikan pertimbangan hakim terkait dengan siapa saja pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam perkara ini.

Kedua, pembuktian di persidangan belum dilakukan secara audi et alteram partem karena baru diberikan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan belum ada saksi-saksi dari pihak Terdakwa. Ketiga, pihak manajemen BSI S. Parman Kota Bengkulu belum seluruhnya diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.

Ke-empat, jajaran yang pernah bekerja bersama Terdakwa TKD di BSI S. Parman 1 Kota Bengkulu baru diperiksa sebagian sebagai saksi. Kelima, pelapor atas nama Arry Darmawan belum diperiksa sebagai saksi. Padahal penanggung jawab atas BSI S. Parman 1 Kota Bengkulu, yakni Arry Dermawan, orang yang paling bertanggungjawab atas perkara tersebut.

Kelima; persangkaan pasal 55 kuhp pidana hanya dikenakan pada ipda YF dan Terdakwa KTD saja sedangkan yang nyata nyata dinyatakan telah melanggar oleh hasil audit BSI tidak ada satupun dijadikan tersangka padahal fraud terjadi dalam sistim BSI cabang bengkulu. Ipda YF dinyatakan sbg korban tetapi justru ditersangkakan oleh penyidik subdit II diitipideksus.

Kuasa hukum YF menilai tindakan yang dilakukan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu tersebut menimbulkan kegaduhan dan secara sewenang-wenang memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka terhadap Yogi Ferdiansyah tanpa didahului dan dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karenanya, kuasa hukum Yogi memohon kepada Bapak Jaksa Agung Muda Pengawasan agar mengawasi, menegur, ataupun menindak Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dapat bertindak profesional dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan dalam pemeriksaan Perkara Nomor 527/Pid.B/2024/PN Bgl tersebut.

Dalam kasus ini, ipda Y F juga memohon perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR RI tertanggal 14 Februari 2025 dan juga kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kriminalisasi dan tuduhan melakukan perbuatan yang sama sekali tidak dilakukannya. *(Press Rilis IPW / Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 8 Personel Polres Magelang Kota Ikuti Acara Tradisi Wisuda Purna Bakti

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 566
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Purna tugas atau pensiun adalah momen penuh makna bagi setiap anggota Polri. Pada Selasa (31/12/2024), Polres Magelang Kota menggelar acara tradisi Wisuda Purna Bakti yang dilaksanakan setelah upacara resmi. Acara tersebut dipimpin oleh Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., sebagai bentuk penghormatan kepada delapan personel Polri yang telah memasuki […]

  • Cakrabuana Karnaval: Sinergi UMKM dan Budaya Lokal Dongkrak Ekonomi Cirebon

    Cakrabuana Karnaval: Sinergi UMKM dan Budaya Lokal Dongkrak Ekonomi Cirebon

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    CIREBON , JARRAKPOS.COM – Kabupaten Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memadukan pelestarian budaya dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Melalui acara Cakrabuana Karnaval, UMKM Cakrabuana berhasil menghadirkan kolaborasi strategis bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Koperasi dan UKM. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (13/08) di Pendopo Bupati Cirebon ini menjadi bukti nyata bahwa seni tradisi dan […]

  • Kursi Renta yang Menyimpan Amanah, Filosofi Pendidikan Dr. Ririh Enggar Murwati

    Kursi Renta yang Menyimpan Amanah, Filosofi Pendidikan Dr. Ririh Enggar Murwati

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Yuniardi Sutondo
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Pacitan,JarrakPos.com-Sebuah kursi mungkin tampak sebagai benda sederhana. Empat kaki, sebuah sandaran, lalu ruang untuk seseorang duduk dan beristirahat. Namun di ruang-ruang pendidikan, kursi tidak selalu sekadar tempat untuk melepas lelah. Ada cerita yang tumbuh di atasnya. Ada cita-cita yang ditulis dari sana. Ada anak-anak yang setiap pagi datang membawa buku, mimpi, dan harapan, lalu menghabiskan […]

  • Usman Husin Salurkan 30 Ribu Benih Lele di Kota Kupang, Perkuat Ekonomi Masyarakat Lewat Budidaya Bioflok

    Usman Husin Salurkan 30 Ribu Benih Lele di Kota Kupang, Perkuat Ekonomi Masyarakat Lewat Budidaya Bioflok

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 150
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Komitmen Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor perikanan terus diwujudkan. Setelah menyerahkan bantuan kepada Pokdakan Lele 24 di Kelurahan Sikumana, Usman kembali menyalurkan bantuan serupa kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) DAFD Jaya di kawasan Penkase Oeleta, Kota Kupang. Dengan penyaluran di […]

  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Hadapi Karhutla Gambut, Pemadaman Terus Diperkuat Di 8 Titik

    Kodam XIX/Tuanku Tambusai Hadapi Karhutla Gambut, Pemadaman Terus Diperkuat Di 8 Titik

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 48
    • 0Komentar

      BENGKALIS.JARRAKPOS.COM  – Kodam XIX/Tuanku Tambusai melalui jajaran Kodim 0303/Bengkalis bersama tim terpadu terus memperkuat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di delapan titik wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (10/9/2026). Di Kabupaten Bengkalis, penanganan dilakukan di lima titik, yakni Pematang Pudu, Pangkalan Libut, Buluh Apo, Tasik Serai Timur, dan Tanjung Leban. Sementara […]

  • Proses Hutan Adat Boti Masuk Tahap Lanjutan, Sosialisasi Ulang Dinilai Penting untuk Perkuat Pemahaman Masyarakat

    Proses Hutan Adat Boti Masuk Tahap Lanjutan, Sosialisasi Ulang Dinilai Penting untuk Perkuat Pemahaman Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 333
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Proses pengakuan Hutan Adat Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terus bergerak menuju tahap lanjutan. Hal itu mengemuka dalam sebuah diskusi santai antara Anggota Komisi I DPRD NTT David Boimau dan Kepala Balai Perhutanan Sosial Kupang, Erwin, di Maxx Coffee Lippo Plaza Kupang, Jumat (19/6/2026) sore. Dalam diskusi yang berlangsung santai tersebut, […]

expand_less