Surat Kades Tanjung Mulia “Salah Kamar”, Usulkan Pencoretan Sejumlah Warga Dari DPT Desa Lae Ikan
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

0-0x0-0-0#
SUBULUSSALAM, JARRAKPOS — Surat Kepala Desa Tanjung Mulia, Pos Manik, yang memuat usulan pencoretan sejumlah warga dari daftar pemilih Pilkades Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, menuai protes.
Salah satu warga yang namanya tercantum dalam daftar tersebut, Nurdin Berutu, mempertanyakan dasar dan kewenangan penerbitan surat itu.
“Ini seperti salah kamar. Kami warga Lae Ikan. Kalau ada persoalan mengenai daftar pemilih, seharusnya diverifikasi oleh panitia Pilkades Lae Ikan,” kata Nurdin.
Menurut Nurdin, dirinya memiliki KTP dan dokumen kependudukan dengan alamat Desa Lae Ikan. Ia juga selama ini menggunakan hak pilihnya di Desa Lae Ikan dalam berbagai pemilihan umum.
Nurdin menilai surat dari Kepala Desa Tanjung Mulia tidak semestinya menjadi dasar untuk menghilangkan hak pilih warga Lae Ikan.
“Kalau ada keraguan soal domisili, silakan periksa KTP, KK dan data kependudukan kami. Kami siap diverifikasi,” ujarnya.
Surat bernomor 400.12.2.1/165/12.15.01 tertanggal 25 Juni 2026 itu menyatakan sejumlah warga tidak berdomisili di Lae Ikan. Surat tersebut kemudian digunakan untuk mengusulkan pencoretan nama mereka dari daftar pemilih Pilkades Lae Ikan.
Nurdin mempertanyakan mengapa kepala desa dari Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, ikut menerbitkan surat yang berdampak terhadap daftar pemilih dalam Pilkades di Kota Subulussalam, Aceh.
“Ini bukan hanya soal nama saya. Ada puluhan warga yang ikut tercantum. Kami hanya meminta prosesnya dilakukan sesuai aturan dan tidak ada intervensi,” kata Nurdin.
Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Pilkades Desa Lae Ikan dan Kepala Desa Tanjung Mulia Pos Manik belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar