Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » PTUN Jakarta Tolak Keberatan UGM, Wajibkan Pembukaan Dokumen Akademik Joko Widodo ke Publik

PTUN Jakarta Tolak Keberatan UGM, Wajibkan Pembukaan Dokumen Akademik Joko Widodo ke Publik

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA, JARRAKPOS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan pembukaan dokumen akademik Joko Widodo kepada publik. Putusan ini menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui riwayat pendidikan pejabat publik memiliki bobot hukum yang lebih tinggi dibandingkan klaim kerahasiaan data pribadi dalam konteks sengketa informasi ini.

Majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Mohammad Herry IP, bersama anggota Febrina Permadi dan Fajar Shiddiq Arfah, membacakan putusan bernomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT pada Kamis (30/7/2026) melalui sistem e-court. Majelis memutuskan menolak seluruh dalil keberatan UGM, menguatkan Putusan KIP RI Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp648.500 kepada tergugat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa argumen UGM mengenai batas waktu permohonan informasi telah dipertimbangkan secara tepat oleh Majelis Komisioner KIP Pusat sebelumnya. Hakim juga menepis dalih UGM yang menolak menyerahkan data dengan alasan perlindungan data pribadi dan kewajiban sebagai badan publik. Majelis menegaskan bahwa dalam sengketa informasi yang melibatkan pejabat negara, transparansi dan akuntabilitas publik menjadi prinsip utama yang tidak dapat ditutupi oleh regulasi privasi semata.

Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Lukas Luwarso, Leony Lidya, dan Herman atas nama kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dokumen yang diminta meliputi ijazah asli, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi atau tugas akhir, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda milik Joko Widodo.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Bonjowi menyambut baik keputusan pengadilan sebagai bentuk penegakan prinsip keterbukaan informasi. Petrus Selestinus, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa substansi demokrasi mensyaratkan transparansi, terutama terkait kualifikasi pejabat publik.

“Negara kita adalah negara demokrasi, dan substansi dasarnya adalah keterbukaan, terutama menyangkut ijazah pejabat publik,” ujar Petrus.

Sementara itu, Dr. Edi Hardum, S.H., M.H., alumnus Fakultas Hukum UGM yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, menyayangkan langkah institusi almamaternya yang menempuh upaya hukum melawan putusan KIP. Ia berpendapat bahwa sebagai lembaga pendidikan tinggi, UGM seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan asas keterbukaan informasi, bukan mempertahankan kerahasiaan dokumen yang berkaitan dengan jabatan publik.

Muhammad Syamsir Jalil, rekan kuasa hukum lainnya, menilai putusan ini menunjukkan independensi peradilan dalam menguji keabsahan dokumen akademik. Ia mengajak masyarakat untuk tetap mengawal pelaksanaan putusan demi memastikan kepastian hukum terkait kualifikasi pejabat negara.

Dengan ditolaknya keberatan UGM di tingkat PTUN, instansi tersebut kini memiliki kewajiban hukum untuk membuka dokumen akademik yang dimohonkan kepada pemohon informasi, kecuali jika UGM mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme pengujian keabsahan dokumen dan transparansi administrasi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi Proyek Aplikasi Pajak Coretax Rp 1,3 Triliun, Dirjen Pajak Dilaporkan ke KPK

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 833
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan dugaan korupsi mega proyek aplikasi sistem administrasi pajak Coretax ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2025). Proyek Coretax ini menghabiskan anggaran fantastis yakni lebih dari Rp 1,3 triliun. Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setyawan, menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah bukti dugaan terjadinya penyelewengan anggaran […]

  • Lawan PSPS, PSMS Optimis Dulang Poin Penuh

    Lawan PSPS, PSMS Optimis Dulang Poin Penuh

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Medan – Tuan rumah PSMS Medan siap mendulang poin penuh tiga angka saat menghadapi tamunya PSPS Pekanbaru pada laga lanjutan Liga 2 Pegadaian Championship yang akan digelar di Stadion Utama Sumatera Utara, Sabtu (28/3). Pelatih PSMS Eko Purdjianto di Deli Serdang, Jumat, optimistis timnya mampu mengamankan poin tiga angka, apalagi kali ini mereka akan main […]

  • Saat Ini Pencarian Korban Longsor Terus Dilakukan Tim SAR Gabungan

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 501
    • 0Komentar

    PEKALONGAN,JARRAKPOS.COM — Tim SAR gabungan kembali menemukan dan mengevakuasi dua jenazah korban longsor yang melanda Desa Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah pada Rabu (22/1/2025). Dengan demikian, jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 19 orang. Saat ini, Tim SAR gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tujuh orang yang dilaporkan hilang. “Tim SAR harus menghadapi kendala […]

  • Polda Kepri Gelar Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional

    Polda Kepri Gelar Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 639
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com |  Polda Kepulauan Riau melalui Bidang Hukum menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Kamis (10/7/2025) di Olympus Lt. 9 Hotel Pacific Batam. Kegiatan dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kepri Kombes. Pol. Sri Satyatama, S.I.K., M.H., M.M., M.Han., Kabidkum […]

  • Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Pelatihan PPBN bagi Mahasiswa UM Ahmad Dahlan Cirebon

    Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Pelatihan PPBN bagi Mahasiswa UM Ahmad Dahlan Cirebon

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 205
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM, (Selasa,10/2/2026), — Kodim 0614/Kota Cirebon menggelar kegiatan Pelatihan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) bagi mahasiswa Program Studi D3 Keperawatan dan Administrasi Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan (UMADA) Cirebon Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dan bertempat di Komplek Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda 45, Kota Cirebon. Upacara pembukaan pelatihan PPBN […]

  • Tak Amanah, Ganti Plt PSSI Sumut

    Tak Amanah, Ganti Plt PSSI Sumut

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Medan – Drama sepakbola Sumut masih terus bergulir. Kali ini soal keberadaan Arya Sinulingga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) PSSI daerah ini. Seperti diketahui Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir telah memutuskan dan menunjuk Arya Sinulingga Sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Utara. Penunjukan Arya Sinulingga tersebut yang juga […]

expand_less