Connect with us

NEWS

Terkait Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan KPT Di Tangsel, KPK Akan Tindak Lanjuti Sesuai Prosedur

Published

on

Tanggerang Jarrakpos.com. Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta pada Kamis, 2 Desember 2021.

Mereka melaporkan dugaan korupsi pada Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangerang Selatan dalam proyek Pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) tahun jamak 2017 dan 2018.

Laporan terkait adanya dugaan tindak korupsi atas proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) Ciater, Serpong, Tangerang Selatan tersebut telah resmi diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Jumat, 3 Desember 2021.

Advertisement

Menurutnya, laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) telah masuk dan diterima di bagian persuratan KPK. “Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima bagian persuratan KPK,” ungkap Ali.

Usia diterima, ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun dalam hal ini, KPK bakal lebih dulu memverifikasi data laporan tersebut.

Ia juga akan menganalisa persoalan yang dilaporkan kepadanya secara rinci guna memastikan ketentuan yang berlaku. Verifikasi dan telah dilakukan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.

“Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Advertisement

Pelaporan itu dilakukan atas adanya dugaan kasus korupsi terhadap pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) oleh Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel.

 

 

 

Advertisement

Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia

Continue Reading
Advertisement DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply