Connect with us

DAERAH

Tak Bisa Tunjukkan Hasil Swab PCR, Calon Taruna/i Poli Teknik Penerbangan Medan Dilarang Masuk Asrama

Published

on

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Untuk antisipasi penularan covid-19 di kalangan kampus / asrama, Civitas Politeknik Penerbangan Medan melarang masuk calon Taruna dan Taruni baru tahun ajaran 2021 / 2022 untuk memasuki gerbang kampus dan asrama.

Kebijakan ini merujuk kepada surat keputusan yang dikeluarkan Direktur Politeknik Penerbangan Medan I Wayan Sudiarta yang berisi setiap taruna/i baru yang lulus seleksi penerimaan calon taruna/i tahun ajaran 2021/2022 wajib menjalani Test Swab PCR berlaku 2 hari setelah sample swab diambil.

Kemudian calon taruna/i juga diharuskan menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama jika tidak, maka pihak kampus tidak memperbolehkan calon taruna/i memasuki kampus / asrama.

Pantauan wartawan baru-baru ini di Medan, tampak sekitar 96 calon Taruna/i Politeknik Penerbangan Medan yang terdiri dari 48 orang Program Pendidikan (Prodi) TNU dan 48 orang Prodi TLB memasuki gerbang kampus. Setiap calon taruna/i yang hendak memasuki kampus/asrama diperiksa oleh pembina yang dilengkapi dari tim medis.

Advertisement

Setiap calon taruna/i dimintai surat keterangan hasil test swab PCR dan surat vaksin dari hasil pemeriksaan tersebut terlihat 2 orang calon Taruna/i dipulangkn atau tidak diperbolehkan masuk karena tidak membawa surat keterangan negatif atas pemeriksaan test swab PCR.

Direktur Politeknik Penerbangan Medan I Wayan Sudiarta menjelaskan , untuk memasuki kampus / asrama para calon taruna/i akan menjalani 2 test swab dalam antisipasi penyebaran covid-19. Pertama calon Taruna/i diwajibkam test swab secara mandiri sebelum memasuki kampus/asrama.

Yang kedua kata, Wayan,.setelah di lingkungan kampus, setiap calon taruna/i belum boleh memasuki asrama yang sudah disediakan, mereka langsung disuruh mandi untuk selajutnya dilakukan test swab antigen yang dilakukan langsung oleh pihak kampus. *(Ali Imran)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply