Connect with us

DAERAH

Sepakat DPRD Prov Bali Tersus LNG Dikembangkan dengan Konsep Kawasan Terintegras

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Kesepakatan terhadap perlunya pembahasan lanjutan terkait Tersus LNG sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Komisi 3 DPRD Provinsi Bali dengan melakukan kajian yang lebih mendalam. Hasil kajian tersebut yang akan memberikan penjelasan lebih detail, termasuk lokasi tempat penyimpanan LNG Sidakarya di Desa Adat Sidakarya yang diinisiasi oleh PT. Dewata Energi Bersih (DEB). Program pembangunan Terminal LNG di Desa Adat Sidakarya merupakan penugasan kepada Perumda Kerta Bali Saguna yang membentuk PT DEB dengan PT PLN GG untuk mendukung kebijakan Pemprov Bali dalam penyediaan energi, yaitu Bali mandiri energi dengan energi bersih.

Pemprov Bali berharap bisa merealisasikan LNG (Liquifiied Natural Gas) untuk mewujudkan Pulau Dewata mandiri energi dan energi bersih. Dalam proses realisasi perwujudan pemanfaatan ruang baik untuk lokasi Terminal Khusus (Tersus) LNG, masih tetap diperlukan kajian-kajian untuk memastikan kelayakan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Berkenaan hal itu, Koordinator Pembahas DPRD Provinsi Bali mengenai Raperda RTRWP Bali tahun 2022-2042 A.A. Ngurah Adhi Ardhana, ST., mengungkapkan telah sepakat Tersus LNG beserta kelengkapannya dalam rangka Bali Mandiri Energi (usulan Perusda Bali dan PLN). Pada bagian ini Gubernur Bali, Wayan Koster telah memberikan jawaban/ tanggapan bahwa dalam proses realisasi perwujudan pemanfaatan ruang baik untuk lokasi bandara maupun lokasi terminal LNG, masih tetap diperlukan kajian-kajian untuk memastikan kelayakan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Gubernur Bali pun telah sepakat terhadap perlunya pembahasan lanjutan terkait Terminal Khusus LNG sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Komisi 3 DPRD Provinsi Bali. Dengan demikian dari hasil pembahasan Kelompok Pembahas, pihaknya berpendapat dan sepakat bahwa : (1) Lokasi fasilitas penyimpanan dan unit regasifikasi atau FRSU (Facility Storage and Regasification Unit) dari LNG (Liquified Natural Gas) mesti sesuai dengan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dan Kota Denpasar serta ijin pemanfaatannya oleh Kementerian Kehutanan.

Dengan mengingat arahan serta atensi dari Presiden RI terkait upaya pelestarian dan budi daya Mangrove, yang juga menjadi salah satu Showcase Presidensi G-20, dan juga memperhatikan Visi, “Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Bali Era Baru”. (2) Mengenai Tersus (Terminal Khusus) untuk tetap dapat dikomunikasikan dengan duduk bersama antara stakeholder yang terlibat, dalam suatu Rapat/ Pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Denpasar. Dengan juga memperhatikan peta Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Banjir, Likuifaksi (Pencairan Tanah/ Soil Liquefaction) dll. Serta menyesuaikan dengan Pola Ruang sebagai mana Persetujuan Teknis (Perstek) RZWP-3-K yaitu zona pelabuhan (subzona DLKR/ DLKP Pelabuhan Serangan) dengan karakteristik pelabuhan yang mendukung pariwisata, seperti marina dan olah raga air. “Kami juga memahami bahwa LNG adalah salah satu bentuk sumber energi bersih yang relatif ramah lingkungan, dan diperlukan sebagai pilihan untuk mengatasi kebutuhan 2 kali 100 MW pembangkit listrik PLN di Sanggaran, Denpasar Selatan,” ujar Adhi Ardhana yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali.

Advertisement

Hal itu disampaikan ketika membacakan Laporan tentang Kesepakatan Substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 (untuk selanjutnya disebutkan sebagai Raperda RTRWP Bali tahun 2022-2042) dalam acara Rapat Paripurna ke-19 masa Persidangan II tahun Sidang 2022 DPRD Provinsi Bali, pada Senin, 18 Juli 2022. Pada kesempatan itu, pihaknya mengingatkan kembali, bahwa baru saja melewati bulan yang “nuansa lingkungan hidupnya” sangat kental, antara lain: 1) Pada tanggal 5 Juni 2022: diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia; 2) Pada tanggal 8 Juni 2022: sebagai Hari Laut Sedunia; dan 3) Tanggal 17 Juni 2022: sebagai Hari Penanggulangan Degradasi Lahan. Lebih jauh, dalam mewujudkan Visi Daerah Bali: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Bali Era Baru”, Pemerintah Provinsi Bali baru saja mengakhiri penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali tahun 2022 yang mengangkat tema: Danu Kerthi: Huluning Amretha yang dimaknai sebagai Memuliakan Air Sumber Kehidupan.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan sebaiknya dikembangkan dengan Konsep Pengembangan Kawasan yang terintegrasi, yang menjadikan pariwisata dan kelestarian lingkungan seperti hutan bakau (mangrove), terumbu karang (coral reef) dan ekosistem lainnya, sebagai faktor-faktor yang diutamakan. Jadi secara tegas dan jelas dinyatakan bahwa tidak boleh ada hutan bakau yang ditebang, terumbu karang yang dikorbankan, atau terganggu keberadaannya. Dengan demikian semoga melalui upaya tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal Sad Kertih, dan filososi Tri Hita Karana, akan menjadi pondasi yang sangat kuat dalam pembangunan Bali, guna terwujudnya keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali. “Sehingga Indonesia khususnya Bali, yang akan menjadi salah satu venue bagi Presidensi G-20, untuk semua hal yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik dari jauh-jauh hari, juga berhasil dengan baik, untuk kesuksesan kita bersama,” imbuhnya.

Rapat Paripurna ke-19 masa Persidangan II tahun Sidang 2022 DPRD Provinsi Bali dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Sukawati dan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama. Berkaitan dengan aspirasi masyarakat, sebelumnya Gubernur Bali juga telah memanggil jajaran Perumda Kerta Bali Saguna beserta PT. DEB, agar memperhatikan dengan serius aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya, serta mengkaji kembali konsep pembangunan Terminal LNG Sidakarya dengan memperhatikan beberapa hal, seperti Pembangunan Terminal LNG tidak boleh berdiri sendiri, tanpa memerhatikan wilayah desa/ kelurahan yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Pembangunan yang dilakukan harus bersifat pembangunan kawasan. Di dalam kawasan berisi Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, skema pengembangan, perekonomian yang memberi manfaat untuk Desa/Kelurahan Sidakarya, Serangan, Sesetan, Pedungan, dan Intaran.

Pembangunan Terminal LNG Sidakarya tidak boleh mematikan aktivitas perekonomian, nelayan, di Desa/Kelurahan terdampak, serta meminimumkan risiko kerusakan lingkungan, sosial dan budaya di wilayah Desa/Kelurahan terdampak. Disisi lain, pentingnya LNG Sidakarya untuk memenuhi kebutuhan energi bersih seiring produktifitas semakin tinggi, akibat adanya peningkatan investasi yang dratis. Saat ini, momentum melakukan tranformasi energi dari penggunaan fosil yang lebih bersih. Hal itu sejalan dengan agenda utama pembahasan KTT G20 pada November mendatang di Bali. Dengan topik utama yang diangkat: 1. Sistem Kesehatan Dunia, 2. Transformasi Ekonomi dan Digital, dan 3. Transisi Energi. Selain itu, isu transisi energi hangat menjadi pembicaraan pemimpin dunia. Bahkan dalam ajang KTT G7 yang dihadiri Presiden Jokowi pun topik yang dibahas yakni perubahan iklim, energi, dan kesehatan. Untuk itu, kemandirian energi yang bersih bagi Palau Dewata semakin diperlukan. Untuk itulah Bali memerlukan energi bersih yaitu LNG (Liquifiied Natural Gas) Sidakarya yang dilengkapi dengan terminal.

Advertisement

Kehadiran terminal tersebut nantinya mendukung kemandirian energi Bali dan pariwisata yang ramah lingkungan. beban puncak kelistrikan Bali mengalami penurunan yang signifikan dari 900 MW menjadi 600 MW selama pandemik. Namun ketersediaan kelistrikan Bali akan mengalami rebound dalam kurun 1 sampai 2 tahun ke depan. Sehingga perlu menyiapkan kapasitas dan daya mampu kelistrikan Bali dengan tepat. Mengingat Bali tidak memiliki Sumber Daya Alam dan Mineral untuk pembangkit listrik, sehingga diperlukan kerja sama kelistrikan dengan membangun berbagai insfrastruktur penunjang. Selain benefit, kerja sama kelistrikan ini diharapkan juga mendatangkan profit untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebutuhan Bali akan energi jelas akan semakin bertambah, hal tersebut dikarenakan populasi yang semakin meningkat, sejalan dengan kebutuhan energi, maka Bali harus menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan seperti halnya LNG (Liquifiied Natural Gas) yang dilengkapi dengan tempat penyimpanan. aya/dx/ama/ksm

Continue Reading
Advertisement DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply