Connect with us

NEWS

Resmi Sampaikan Keberatan, KPK Jabar Siap Lawan Pemkab Bandung Jalur Peradilan Sengeketa Informasi

Published

on

Kabupaten Bandung. Jarrakpos.com – Komite pencegahan Korupsi Jawa Barat yang dinahkodai oleh piar Pratama Sh sebagai Ketua Umum sangatlah kritis berani dan Vokal Dalam menyuarakan aspirasi masyarakat apa lagi dalam menguak kasus korupsi khususnya di Jawa Barat.

Seperti terjadi belakangan ini, Piar mengungkapkan, pihaknya merasa jengah dengan kasus yang terjadi dikabupaten Bandung.

Selain mondar mandir ke kantor komisi pemberantasan korupsi, Piar menuturkan, dirinya akan terus lantang di lembaga Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat.

“Kami resmi melayangkan surat keberatan dan siap melawan pemerintah kabupaten Bandung di dalam peradilan Sengeketa Informasi Publik,”kata Piar saat dihubungi pada Selasa 23 Agustus 2022.

Advertisement

Ia juga menegaskan, dimana keberatan itu sungguh tidak main main dengan menunjuk langsung pada Bupati Bandung, Sekda Kabupaten Bandung, Inspektorat Kabupaten Bandung dan kepala dinas PUTR  Kabupaten Bandung.

“Sudah jelas mereka telah mengabaikan Azas Keterbukaan Informasi Publik yaitu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Piar, dalam pasal Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peranserta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi yaitu tertuang dalam Pasal 3.

(1) Masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dari badan publik atau swasta.

Advertisement

(2) Untuk mencari dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta.

“Kami dengan tegas meminta kejelasan informasi kepada Bupati Bandung, Sekda Kabupaten Bandung, Inspektorat kabupaten Bandung dan Dinas PUTR Kab Bandung,”jelasnya.

Piar menegaskan, tentang pemerintah kabupaten Bandung mengadakan Proses Lelang tender terkait Pembangunan RSUD di Kertasari Kabupaten Bandung dan sudah dinyatakan pemenangnya yang dimana tender dibuka sejak April 2022 dan penandatanganan kontrak di bulan Juni tahun 2022 yang dimana disepakati dengan nilai kontrak kerja Rp.. 24.315.874.754,00.

Diketahui Bahwa Tanah yang menjadi lahan pembangunan Rumah sakit tersebut merupakan HGU PTPN.

Advertisement

“Pertanyaan kami mengapa Pemerintah Kabupaten Bandung melanggar regulasi ketentuan aturan hukum,” kata dia.

Pelanggaran regulasi ketentuan aturan secara hukum.

A. Melakukan tender /lelang Proses Pembangunan RSUD tersebut ditengah belum selesainya terkait kejelasan perizinan antara lain status alih fungsi dari zona Hijau Kekuning.

Status Lahan Kepemilikan terkait sertifikasi tanah yang dimana Seharusnya mekanisme yang benar adalah menyelesaikan konstruksi hukum nya dulu setelah selesai semua dokumen keabsahan hukumnya baru melakukan proses lelang tender dan pembangunan.

Advertisement

B. Apa yang mendasari Pemerintah Kabupaten Bandung sehingga akhirnya melakukan tindakan maladministrasi terhadap proses pembangunan Rumah
sakit tersebut.

“Tentu kami yakin seharusnya pemerintah kabupaten Bandung mengerti tentang maladministrasi itu adalah Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik,”ucapnya.

Ia menyampaikan, Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum.

Bahkan, lanjut Piar, Ketika Sampai rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Bandung komisi C tanggal 18 Juli 2022 Pemkab Kabupaten Bandung Belum bisa menjelaskan terkait kejelasan proses hukum Dokumen lahan pembangunan RSUD Kertasari.

Advertisement

“Kami mempertanyakan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Keputusan Bupati Bandung Nomor 700/kep.292inspektorat/2022 menetapkan sebanyak sembilan perangkat daerah (PD) sebagai calon perangkat daerah berpredikat zona integritas menuju wilayah bebas korupsi,”tukasnya.

Piar menerangkan, bahwa pihaknya telah mendapatkan Informasi langsung dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia melalui email sebagai berikut:

Terima kasih telah menghubungi PPID Kementerian PANRB. Terkait dengan permohonan informasi yang disamapikan, maka dapat kami sampaikan bahwa :

1. Kabupaten tidak akan mendapatkan predikat ZI. Predikat ZI hanya untuk unit kerjanya. Kab. Bandung belum memiliki sama sekali unit ZI.
2. Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021.
3. Selama unit kerja yang mendapatkan ZI di suatu Instansi Pemerintah kurang dari 30% dari total unit kerjanya, Hanya Kementerian PANRB yang berhak memberikan predikat, jika lebih dari 30% dapat diusulkan untuk dinilai secara mandiri (ada di Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021) berikut sudah kami lampirkan Permen PANRB yang dimaksud. Namun demikian, apabila hal tersebut terjadi pada Instansi di unit ZI WBK/WBBM sebaiknya dilaporkan melalui: pmpzi.menpan.go.id, nanti tampilan nya akan seperti pada gambar yang kami sertakan, nanti di klik icon yang dilingkari di unit yang ingin dilaporkan.

Advertisement

Demikian disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Salam,

PPID Humas Kementerian PANRB

( bukti Email Terlampir)

Sementara itu, Piar meminta kejelasan terkait adanya silang Perbedaan Pendapat antara Pemerintah Kabupaten Bandung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung mengenai PAD
Yang menurut pemda naik tetapi pada kenyataannya menurut DPRD Kabupaten Bandung justru menurun.

Advertisement

Selanjutnya, iapun meminta juga kejelasannya terkait Proyek Lelang Tender Interior Kantor Bupati dan wakil Bupati Bandung . Hal tersebut mengingat adanya 2 Keterangan Perusahaan Yang berbeda Antara lain sebagai berikut

A. Dalam Keterangan Di SIKI ( Sistem Informasi Konstruksi Indonesia) PUPR Menjelaskan Bahwa Perusahaan Atas Nama Bina Dharma yang beralamat Dipalembang sedangkan dalam LPSE Kabupaten Bandung. Tetapi Perusahaan tersebut justru berada di Madur Ciparay Kabupaten Bandung.

“Semuanya sudah di investigasi dan telah dilakukan kroscek lapangan dan ternyata Keberadaan Kantor Perusahaan Tersebut tidak ada,” tegas Piar.

Namun, Bidang Barjas Kab Bandung berdalih bahwa, Perusahaan tersebut sudah sesuai Mekanisme dengan alasan Bahwa alamat kantor nya kini pindah padahal jika memerhatikan peraturan pemerintah jelas bahwa Perusahaan yang ikut lelang tender proyek pemerintah/negara harus jelas dan sesuai Dokumen legalitas nya

Advertisement

Lebih jauh, Piar menambahkan, mengingat karena terjadi hal tersebut diatas kami sampaikan surat pernyataan keberatan kami.

Bahkan, dirinya menunjukan kembali Ke Inspektorat Kabupaten Bandung serta Keatasan PPID Nya yaitu Sekda Kabupaten Bandung Dan Bupati Bandung Pada Tanggal 19 Agustus Tahun 2022.

“Kami sampai saat Ini tidak mendapatkan Respon yang baik dan Cenderung diabaikan . Maka dari Itu kami Ajukan Permohonan Penyelesaian Sengeketa Informasi Publik Kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat,”ujar dia.

Piar menambahkan, bahwa pihaknya meyakini ruang aparat penegak hukum
Semakin banyak dan terbuka untuk menguak kasus di kabupaten Bandung

Advertisement

” Kita siap melakukan hal yang dirasa tetap untuk menguak sebuah kebenaran melalui jalur Peradilan Sengeketa Informasi Publik agar semuanya terang benderang dan terbuka. Kita bertarung untung mengungkap sebuah tabir yang selama ini dianggap Tabu,” imbuhnya.

Terakhir, Piar menilai, sikap pemerintah kabupaten Bandung kini cenderung bertolak belakang dengan DPRD Kabupaten Bandung.

” Kami melihat dari masalah jawaban Tentang ZI juga bertolak belakang dengan jawaban yang kami terima lansung dari kementerian pendayagunaan aparatur negara republik Indonesia. Maka dari itu agar terang benderang kita akan buka melalui jalur Peradilan Sengeketa informasi publik,”tutup Piar.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply