Pura-Pura Pinjam Motor, Akhirnya Motor Teman Sendiri Dijual
- account_circle Ghana
- calendar_month Jumat, 12 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Diakhir tahun 2025 jajaran polres kuningan Jawabarat kembali meringkus pelaku tindak kejahatan Curanmor. Ketiga pelaku kini diamankan di sel tahanan polres kuningan.
Menurut keterangan Kapolres AKBP M Ali Akbar dalam rilis di Mapolres Kuningan mengatakan bahwa pada tanggal 5 Desember 2025 telah terjadi tindak pidana curanmor yang terjadi di kostan komplek Siaga Indah Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan.
Ditambahkan Kapolres ketiga tersangka tersebut adalah DK, AN dan AR, AR adalah sebagai penadah yang berdomisili di Kabupaten Cirebon. Dua pelaku lainnya DK dan AN adalah otak yang menyusun semua rencana pencurian. Dari pemeriksaan penyidik pelaku merupakan teman dekat dari korban.

Modus dari pelaku adalah meminjam motor milik korban sekaligus dengan STNK, setelah itu pelaku menggandakan kunci motor setelah itu untuk mengeksekusi motor pelaku memberikan kunci duplikat kepada temannya. Sebelum eksekusi motor untuk mempermudah niat jahatnya pelaku dengan sengaja mengajak makan korban terlebih dahulu.
Untuk lebih mempermudah penjualan hasil curiannya, pelaku sebelumnya sudah memposting motor korban yang diposting di Media Sosial Facebook. Dari hasil postingan tersebut pelaku berhasil menjual motor korban kepada sodara AR dengan harga Rp 3 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka AN yang mengambil motor ternyata baru pertama melakukan aksinya. Dalam waktu yang singkat ketiga pelaku berhasil diamankan oleh satuan Reskrim Polsek Kuningan dan Resmob Polres Kuningan. Tersangka AR ditangkap di Cirebon sedangkan DK dan AN ditangkap di Kuningan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka DK dan AN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, untuk tersangka AR yang bertindak sebagai penadah dekenakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Ditempat yang sama Kapolres menegaskan bahwa kami jajaran Polres Kuningan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku curanmor yang sangat meresahkan, serta Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kuningan untuk tidak meninggalkan surat-surat motor di bagasi dan selalu menggunakan konci ganda, pungkasnya. (Agh@N)
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar