Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Kesenjangan Kesejahteraan ASN: Pusat Terima Uang Makan, Daerah Tidak

Kesenjangan Kesejahteraan ASN: Pusat Terima Uang Makan, Daerah Tidak

  • account_circle Yuniardi Sutondo
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pacitan,Jarrakpos.com-Kesenjangan dalam pemberian hak kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Di tengah penerapan standar biaya pemerintah yang terus diperbarui, ASN pemerintah pusat memiliki ketentuan uang makan berdasarkan golongan, sementara ASN pemerintah daerah di Pacitan disebut belum memperoleh fasilitas serupa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, besaran uang makan bagi pegawai ASN pada pemerintah pusat ditetapkan berdasarkan golongan. Ketentuannya mencapai Rp35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp37.000 per hari untuk golongan III, serta Rp41.000 per hari untuk golongan IV.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari standar biaya dalam pengelolaan anggaran pemerintah pusat. Namun, penerapannya tidak serta-merta menjadi hak yang otomatis diberikan kepada ASN pemerintah daerah, karena pengelolaan belanja pegawai daerah mengikuti kerangka penganggaran pemerintah daerah dan kemampuan APBD masing-masing.

Persoalannya, di Kabupaten Pacitan, ASN pemerintah daerah selama ini disebut belum mendapatkan uang makan sebagaimana yang diterima ASN pada instansi pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyatoro, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, ASN pemerintah daerah memang tidak menerima uang makan berdasarkan golongan seperti ASN pemerintah pusat.

“Itu (uang makan) hanya untuk ASN pusat,” kata Deni, Kamis (17/9).

Deni menjelaskan, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan selama ini memperoleh komponen tunjangan berupa uang beras. Nilainya disebut sebesar Rp72.420 untuk satu bulan.

“Kalau ASN daerah hanya mendapatkan uang beras. Kalau uang makan tidak pernah mendapatkan,” tegasnya.

Jika angka tersebut dihitung secara sederhana untuk kebutuhan 30 hari, nilainya setara sekitar Rp2.414 per hari. Angka itu tentu bukan uang makan dalam pengertian sebagaimana standar uang makan ASN pemerintah pusat, melainkan nilai tunjangan beras yang selama ini diterima ASN daerah.

Perbedaan tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang lebih luas dalam tata kelola kesejahteraan ASN: bagaimana memastikan aparatur yang sama-sama berstatus ASN memperoleh perlakuan yang adil, tanpa mengabaikan perbedaan kewenangan dan sumber pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Secara regulatif, standar biaya yang ditetapkan Kementerian Keuangan berlaku sebagai acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah memiliki mekanisme penganggaran sendiri melalui APBD dengan tetap berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, keberadaan standar uang makan dalam SBM pemerintah pusat tidak secara otomatis berarti pemerintah daerah wajib membayarkan nominal yang sama kepada ASN daerah. Namun, perbedaan tersebut tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengkaji kebijakan kesejahteraan ASN sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di titik inilah prinsip kesetaraan menjadi penting. Kesetaraan tidak selalu berarti setiap ASN harus menerima nominal tunjangan yang persis sama, tetapi memastikan tidak ada perbedaan perlakuan yang tidak memiliki dasar regulasi, serta setiap kebijakan kesejahteraan memiliki alasan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi ASN daerah di Pacitan, persoalan uang makan bukan sekadar soal tambahan penghasilan. Lebih jauh, hal itu menyangkut bagaimana pemerintah memberikan penghargaan yang proporsional terhadap aparatur yang menjalankan pelayanan publik setiap hari.

Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan, pembahasan mengenai kesejahteraan ASN pun menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang adil.

Pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, prioritas pembangunan, serta koridor regulasi yang berlaku.

Dengan begitu, aspirasi mengenai uang makan ASN daerah dapat ditempatkan bukan semata sebagai tuntutan tambahan pendapatan, melainkan sebagai bagian dari upaya membangun sistem kesejahteraan aparatur yang lebih proporsional dan berkeadilan.(Red/yun).

  • Penulis: Yuniardi Sutondo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SSB Kota Bengkulu Sabet Peringkat Tiga di MSL Academy Regional Bengkulu

    SSB Kota Bengkulu Sabet Peringkat Tiga di MSL Academy Regional Bengkulu

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 310
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Gelaran MSL Academy Regional Bengkulu yang berlangsung di Siuu Mini Soccer kembali menghadirkan pertandingan seru dari para pemain belia U-11, (29-30/11/2025). Sejak peluit pertama dibunyikan, suasana lapangan dipenuhi riuh para pendukung yang menyaksikan aksi-aksi terbaik dari berbagai SSB se-Provinsi Bengkulu. Tahun ini, SSB Kota Bengkulu turun dengan kekuatan penuh lewat dua tim […]

  • Delapan Pertemuan Pengabdian Universitas Bengkulu Tingkatkan Kompetensi Guru Kelas Olahraga melalui Aplikasi BadVision Berbasis VIS

    Delapan Pertemuan Pengabdian Universitas Bengkulu Tingkatkan Kompetensi Guru Kelas Olahraga melalui Aplikasi BadVision Berbasis VIS

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Bengkulu (UNIB) yang diketuai oleh Septian Raibowo, S.Pd., M.Pd., dengan anggota Dr. Bogy Restu Ilahi, S.Pd., M.Pd. dan Fina Hiasa, M.A., melaksanakan Program Pengabdian Berbasis Riset (PPM-R) Tahun 2026 melalui kegiatan bertajuk “Pemberdayaan Guru Khusus Kelas Olahraga Program Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Inovasi Media Latihan Bulutangkis […]

  • Amsakar Pilih Fokus Bangun Rempang Eco City, Relokasi Warga Jadi Prioritas

    Amsakar Pilih Fokus Bangun Rempang Eco City, Relokasi Warga Jadi Prioritas

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 49
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com – Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa perhatian utama pemerintah saat ini adalah memastikan pembangunan kawasan Rempang Eco City berjalan sesuai rencana. Menurutnya, penyelesaian infrastruktur dasar dan proses relokasi masyarakat terdampak menjadi pekerjaan yang harus diprioritaskan. Amsakar menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin larut […]

  • Dispora Bengkulu: Olahraga dan Kegiatan Positif Efektif Jauhkan Anak Muda dari Narkoba

    Dispora Bengkulu: Olahraga dan Kegiatan Positif Efektif Jauhkan Anak Muda dari Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 414
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com –  Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu meyakini bahwa keterlibatan aktif anak muda dalam kegiatan olahraga dan kegiatan positif lainnya dapat menjadi benteng pertahanan yang kuat dalam melawan ancaman narkoba. Dispora terus berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan generasi muda agar terhindar dari pengaruh negatif. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu […]

  • Bupati Imron Resmikan Kantor Baru KONI, Dorong Kebangkitan Prestasi Olahraga Daerah

    Bupati Imron Resmikan Kantor Baru KONI, Dorong Kebangkitan Prestasi Olahraga Daerah

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 322
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Bupati Cirebon Imron secara resmi meresmikan kantor sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon yang berlokasi di Stadion Watubelah Sumber, Jumat (24/10/2025). Dalam acara peresmian ini juga menggelar doa bersama dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Jois Putra, serta jajaran pengurus KONI […]

  • Ops Keselamatan Toba 2025, Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita di Wilayah Mandailing Natal

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 602
    • 0Komentar

    Panyabungan- JarrakPos- Kasat Lantas polres Mandailing Natal.Iptu,Abdul Anwar Ujung,SH.Besama Stekolder Melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan Angkutan Umum (Rancek) dan pimpin langsung dalam rangka Ops Keselamatan Toba 2025 yang berlangsung di Jln.Lintas Timur Dan depan Taman Kota Panyabungan.Kabupaten Mandailing Natal selasa (11/02/2025). Kasat Lantas dalam amanatnya mengatakan bahwa Kamseltibcarlantas merupakan suatu hal yang mutlak harus dirasakan oleh […]

expand_less