Kesenjangan Kesejahteraan ASN: Pusat Terima Uang Makan, Daerah Tidak
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Badan Keuangan Daerah Pacitan, Deni Cahyantoro, SH, M. Si.
Pacitan,Jarrakpos.com-Kesenjangan dalam pemberian hak kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Di tengah penerapan standar biaya pemerintah yang terus diperbarui, ASN pemerintah pusat memiliki ketentuan uang makan berdasarkan golongan, sementara ASN pemerintah daerah di Pacitan disebut belum memperoleh fasilitas serupa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, besaran uang makan bagi pegawai ASN pada pemerintah pusat ditetapkan berdasarkan golongan. Ketentuannya mencapai Rp35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp37.000 per hari untuk golongan III, serta Rp41.000 per hari untuk golongan IV.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari standar biaya dalam pengelolaan anggaran pemerintah pusat. Namun, penerapannya tidak serta-merta menjadi hak yang otomatis diberikan kepada ASN pemerintah daerah, karena pengelolaan belanja pegawai daerah mengikuti kerangka penganggaran pemerintah daerah dan kemampuan APBD masing-masing.
Persoalannya, di Kabupaten Pacitan, ASN pemerintah daerah selama ini disebut belum mendapatkan uang makan sebagaimana yang diterima ASN pada instansi pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyatoro, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, ASN pemerintah daerah memang tidak menerima uang makan berdasarkan golongan seperti ASN pemerintah pusat.
“Itu (uang makan) hanya untuk ASN pusat,” kata Deni, Kamis (17/9).
Deni menjelaskan, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan selama ini memperoleh komponen tunjangan berupa uang beras. Nilainya disebut sebesar Rp72.420 untuk satu bulan.
“Kalau ASN daerah hanya mendapatkan uang beras. Kalau uang makan tidak pernah mendapatkan,” tegasnya.
Jika angka tersebut dihitung secara sederhana untuk kebutuhan 30 hari, nilainya setara sekitar Rp2.414 per hari. Angka itu tentu bukan uang makan dalam pengertian sebagaimana standar uang makan ASN pemerintah pusat, melainkan nilai tunjangan beras yang selama ini diterima ASN daerah.
Perbedaan tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang lebih luas dalam tata kelola kesejahteraan ASN: bagaimana memastikan aparatur yang sama-sama berstatus ASN memperoleh perlakuan yang adil, tanpa mengabaikan perbedaan kewenangan dan sumber pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Secara regulatif, standar biaya yang ditetapkan Kementerian Keuangan berlaku sebagai acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah memiliki mekanisme penganggaran sendiri melalui APBD dengan tetap berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, keberadaan standar uang makan dalam SBM pemerintah pusat tidak secara otomatis berarti pemerintah daerah wajib membayarkan nominal yang sama kepada ASN daerah. Namun, perbedaan tersebut tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengkaji kebijakan kesejahteraan ASN sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di titik inilah prinsip kesetaraan menjadi penting. Kesetaraan tidak selalu berarti setiap ASN harus menerima nominal tunjangan yang persis sama, tetapi memastikan tidak ada perbedaan perlakuan yang tidak memiliki dasar regulasi, serta setiap kebijakan kesejahteraan memiliki alasan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi ASN daerah di Pacitan, persoalan uang makan bukan sekadar soal tambahan penghasilan. Lebih jauh, hal itu menyangkut bagaimana pemerintah memberikan penghargaan yang proporsional terhadap aparatur yang menjalankan pelayanan publik setiap hari.
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan, pembahasan mengenai kesejahteraan ASN pun menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang adil.
Pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, prioritas pembangunan, serta koridor regulasi yang berlaku.
Dengan begitu, aspirasi mengenai uang makan ASN daerah dapat ditempatkan bukan semata sebagai tuntutan tambahan pendapatan, melainkan sebagai bagian dari upaya membangun sistem kesejahteraan aparatur yang lebih proporsional dan berkeadilan.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar