Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Bupati Imron: Raperda Data Desa Dukung Kebijakan Berbasis Fakta

Bupati Imron: Raperda Data Desa Dukung Kebijakan Berbasis Fakta

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM — 17 September 2026. Bupati Cirebon Imron mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi dan Partisipatif, menjadi landasan penting untuk mendukung penyusunan kebijakan berdasarkan kondisi riil masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Imron dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon di Ruang Rapat Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (17/9/2026), yang salah satu agendanya adalah persetujuan terhadap dua Raperda.

Dua Raperda yang mendapat persetujuan DPRD tersebut, yakni Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi dan Partisipatif.

Imron menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga kedua Raperda tersebut dapat disetujui bersama.

Menurut Imron, ketersediaan data yang akurat diperlukan agar berbagai kebijakan pembangunan dapat disusun sesuai kondisi masyarakat di lapangan.

“Selama ini, kita sering dihadapkan pada tantangan klasik dalam pembangunan seperti data yang tumpang tindih, tidak sinkron, atau bahkan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan,” kata Imron.

Ia menuturkan, persoalan tersebut dapat memengaruhi ketepatan intervensi pemerintah dalam berbagai bidang, mulai dari pengentasan kemiskinan, penyaluran bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan mutu kesehatan dan pendidikan.

Karena itu, Raperda tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data desa dan kelurahan presisi serta partisipatif tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk membangun ekosistem data yang akurat dan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Dengan data yang presisi dan partisipatif, kita sedang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis fakta,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disiapkan sebagai pedoman dalam proses pembentukan berbagai produk hukum di Kabupaten Cirebon.

Imron menjelaskan, pedoman tersebut mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, pembahasan, fasilitasi, evaluasi, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan produk hukum daerah.

Ia berharap Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih tertib, harmonis, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan transparan.

“Kami mengajak seluruh perangkat daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan peraturan daerah ini sebagai pedoman bersama dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, tidak tumpang tindih, mudah dilaksanakan, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah di masa mendatang,” pungkasnya.

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar RDPU, Komisi I DPRD Kota Batam Bahas Legalitas Rumah dan Fasum – Fasos dengan Pihak Terkait

    Gelar RDPU, Komisi I DPRD Kota Batam Bahas Legalitas Rumah dan Fasum – Fasos dengan Pihak Terkait

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 249
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan guna membahas persoalan legalitas rumah, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) yang dilaporkan warga Perumahan Pondok Pertiwi II pada Rabu (4/3/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Muhammad Fadli, didampingi Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang, serta anggota Komisi I Muhammad […]

  • Terbukti Manipulali Lelang Elektronik, ASN Pemkot Magelang Divonis 2 Tahun Penjara

    Terbukti Manipulali Lelang Elektronik, ASN Pemkot Magelang Divonis 2 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 192
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Praktik korupsi senilai Rp430 juta dalam kasus pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat, dan Bahagia (Rodanya Mas Bagia) Pemkot Magelang tahun 2023 terungkap. Dalam fakta persidangan secara gamblang terungkap adanya manipulasi lelang elektronik (e-katalog) yang diorkestrasi oleh aparatur pemerintah yang seharusnya bertindak sebagai pendamping teknis. Terdakwa […]

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Dumai Melalui Polsek Sungai Sembilan Melaksanakan Panen Jagung Pipil di Lubuk Gaung

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Dumai Melalui Polsek Sungai Sembilan Melaksanakan Panen Jagung Pipil di Lubuk Gaung

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 121
    • 0Komentar

      DUMAI ,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka mendukung Program Nasional Ketahanan Pangan Kuartal II Tahun 2026, Polres Dumai Melalui Polsek Sungai Sembilan melaksanakan kegiatan panen jagung pipil yang dilaksanakan di lahan milik Canro Swandi Silaban, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan panen berlangsung mulai pukul 09.30 WIB di lahan seluas 2 hektare yang berlokasi di Jalan Sinar Maju RT […]

  • PN Bandung Vonis 19 Terdakwa Sindikat Jual Bayi, Otak Jaringan Dihukum 7 Tahun Bui 

    PN Bandung Vonis 19 Terdakwa Sindikat Jual Bayi, Otak Jaringan Dihukum 7 Tahun Bui 

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 113
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM – Sebanyak 19 terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan penjualan bayi ke Singapura divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 3 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026. Dari seluruh […]

  • Bupati Dian Apresiasi 31 Tahun Dedikasi Yayasan Taruna Mandiri, Tegaskan Disabilitas Bukan Batas Prestasi

    Bupati Dian Apresiasi 31 Tahun Dedikasi Yayasan Taruna Mandiri, Tegaskan Disabilitas Bukan Batas Prestasi

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 224
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., mengapresiasi tinggi 31 tahun dedikasi Yayasan Taruna Mandiri dalam mengabdikan diri pada dunia pendidikan anak berkebutuhan khusus. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri peringatan Dies Natalis ke-31 Yayasan Taruna Mandiri dan ke-18 SLBN Taruna Mandiri yang digelar di Bale Waluya SLBN Taruna Mandiri, Desa Sampora, Kecamatan […]

  • Kemenkum Jabar Harmonisasikan 10 Raperbup Ciamis untuk Wujudkan Regulasi Berkualitas

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 566
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Jawa Barat (Kemenkum Jabar) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 10 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Ciamis pada Rabu pagi (22/01/2025). Rapat yang berlangsung secara daring ini dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, dan diikuti oleh berbagai perwakilan instansi Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui aplikasi Zoom. Rapat harmonisasi ini merupakan […]

expand_less