Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Pengunjung Club Malam Pacific Palace Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Brutal, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Pengunjung Club Malam Pacific Palace Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Brutal, Aparat Diminta Bertindak Tegas

  • account_circle Habil
  • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Batam, jarrakpos.com | Dugaan aksi kekerasan brutal kembali mencoreng dunia hiburan malam di Kota Batam. Seorang pengunjung Club Malam Pacific Palace, Hotel Pacific Palace, Kecamatan Batu Ampar, berinisial FC (Fransisco Chrons), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum internal, yang disebut-sebut merupakan petugas keamanan (security) tempat hiburan malam tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (13/12/2025) dini hari, dan kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Insiden bermula ketika korban FC sedang duduk santai di dalam area club. Tiba-tiba, seorang pria yang tidak dikenal mendekat dan mengarahkan kamera ponsel ke wajah korban sambil menyalakan lampu flash, seolah sengaja merekam dan memprovokasi. Merasa tidak nyaman dan terganggu privasinya, korban menegur secara wajar. Namun teguran tersebut diabaikan mentah-mentah.

Korban kemudian kembali menegur, bahkan melempar tisu kecil sebagai bentuk peringatan agar tindakan tidak sopan tersebut dihentikan. Namun alih-alih mereda, situasi justru memanas. Pria yang merekam itu disebut melapor ke petugas keamanan. Tak lama berselang, sejumlah security datang dan langsung bersikap represif.

Menurut keterangan korban, salah satu security sambil bertanya dengan nada tinggi, lalu mencekik leher korban. FC sempat berusaha melepaskan diri, namun kembali dicekik. Dalam kondisi tertekan dan terancam, korban kemudian dipaksa dikeluarkan dari area club.

Ironisnya, kekerasan tidak berhenti di situ. Di depan pintu masuk club, korban FC justru diduga dikeroyok secara brutal oleh sedikitnya dua orang, dengan pukulan dan tendangan yang mengarah ke tubuh dan wajah korban. Aksi tersebut terjadi di area publik dan diduga melibatkan lebih dari dua pelaku.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, terutama di wajah, pelipis, dan rahang, yang disebut mengalami cedera cukup serius. Hingga saat ini, korban masih menjalani proses pemulihan.

Atas kejadian tersebut, FC secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Batu Ampar pada Sabtu, 13 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor:

LP-B/151/XII/2025/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau.

Dalam laporan itu, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Peristiwa dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.10 WIB di pintu masuk VG Executive Music Hotel Pacific Palace, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Para terlapor saat ini masih berstatus dalam penyelidikan (lidik).

Saat membuat laporan polisi, korban diketahui didampingi belasan jurnalis dari berbagai organisasi pers, di antaranya Elang

Hitam Indonesia (Kumpulan Wartawan Siber) dan IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia). Pendampingan ini disebut sebagai bentuk solidaritas insan pers terhadap dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami rekan seprofesi.

Diketahui, FC merupakan jurnalis aktif yang tergabung dalam ElangHitamIndonesia.id, anggota Kumpulan Wartawan Siber Elang Hitam, serta pengurus aktif IPJI DPW Kepulauan Riau. Informasi ini disampaikan sebagai fakta latar belakang korban, tanpa mengaitkan langsung dengan motif kejadian.

Kepada penyidik, korban menduga bahwa dirinya menjadi sasaran pengeroyokan yang tidak spontan, melainkan terindikasi terencana. Ia mengaku merasa diawasi sebelum kejadian, dan menduga ada upaya memancing situasi agar berujung pada tindakan kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Club Malam Pacific Palace belum memberikan klarifikasi resmi, demikian pula pihak kepolisian yang masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Kasus ini dilaporkan menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan:

* Ayat (1): Pelaku pengeroyokan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

* Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama 7 tahun penjara.

* Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana dapat mencapai 12 tahun penjara.

Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini, melakukan konfirmasi lanjutan, serta mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih dilakukan oleh oknum yang bertugas menjaga keamanan, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan rasa keadilan publik.

Saya sudah menyusun berita versi sangat tajam, keras, dan menghantam, dengan alur kronologis rapi, bahasa tegas, serta tetap aman secara hukum (menggunakan frasa diduga dan berbasis laporan polisi).

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyandang Disabilitas Ramaikan Adhyaksa Charity Medan Run 2025

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.133
    • 0Komentar

    Medan – Ribuan peserta dari berbagai kalangan, termasuk puluhan penyandang disabilitas, mengikuti dengan penuh semangat Adhyaksa Charity Medan Run 2025 yang digelar di Lanud Soewondo, Medan. Acara yang bertujuan menggalang dana untuk kegiatan sosial ini mempersembahkan dua kategori, lari 5 kilometer (5KM) untuk peserta umum dan 2 kilometer (2KM) untuk grup disabilitas. Minggu (23/2/2025).  Kehadiran […]

  • Demo Dugaan Korupsi BSPS, Massa Aksi Minta KPK Periksa Said Abdulah

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 550
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Solidaritas Pemuda Madura #LawanKorupsi menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (21/2/2025). Dalam aksinya, Koordinator Solidaritas Pemuda Madura Abdul Saiful meminta agar KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sebagai informasi, kata […]

  • Hanya Mampu Berikan Janji, Realisasi Jalan Ke Rupat  Bengkalis ,Edo Menilai Kampanye Hanya Untuk Mencari Suara

    Hanya Mampu Berikan Janji, Realisasi Jalan Ke Rupat  Bengkalis ,Edo Menilai Kampanye Hanya Untuk Mencari Suara

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Rupat, Bengkalis,Jarrakpos.com  – Aktivitas masyarakat di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, dilaporkan terganggu akibat kondisi jalan yang rusak di sejumlah titik. Kerusakan tersebut dinilai menghambat mobilitas warga, distribusi hasil pertanian dan perkebunan, serta akses menuju sekolah, pusat kesehatan, dan fasilitas umum lainnya. Selasa 14 Juli 2026 Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki infrastruktur […]

  • Truk Books Tabrak Yamaha Vixion di Jalan Magelang- Yogyakarta Pengendara Vixion Luka Berat

    Truk Books Tabrak Yamaha Vixion di Jalan Magelang- Yogyakarta Pengendara Vixion Luka Berat

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Laka- lantas,seorang pengendara Yamaha Vixion mengalami luka berat setelah sepeda motornya ditabrak truk boks di Jalan Magelang-Yogyakarta, tepatnya di Simpang Tiga Semen, Desa Semen, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Selasa (14/7/2026) pagi. Korban terpental ke lajur berlawanan dan kemudian tertabrak Daihatsu Grand Max yang melaju dari arah Yogyakarta. Akibat kejadian itu, korban mengalami cedera […]

  • Magelang Tempo Dulu untuk Peringati Hari Jadi Kota Magelang ke 1.120 Usung Tema “Sang Legenda”

    Magelang Tempo Dulu untuk Peringati Hari Jadi Kota Magelang ke 1.120 Usung Tema “Sang Legenda”

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Magelang Tempo Doeloe (MTD) kembali digelar untuk memperingati Hari jadi Kota Magelang ke 1.120. Kali ini MTD mengusung tema “Sang Legenda” yakni sesuatu yang legend dari Kota Magelang. Mulai dari tokoh, produk, nama tempat hingga organisasi Magelang Tempo Doeloe (MTD) kembali digelar untuk memperingati Hari jadi Kota Magelang ke 1.120. Kali ini […]

  • Seorang Tersangka Beserta Barang Bukti 20 Butir Pil Ekstasi Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

    Seorang Tersangka Beserta Barang Bukti 20 Butir Pil Ekstasi Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (02/03/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di pinggir Jl. Prof. M. Yamin RT 001 Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota. Diketahui, tersangka yang diamankan berinisial SR alias Uun (23 tahun), warga Jl. Belimbing, Kelurahan […]

expand_less