Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Pengunjung Club Malam Pacific Palace Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Brutal, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Pengunjung Club Malam Pacific Palace Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Brutal, Aparat Diminta Bertindak Tegas

  • account_circle Habil
  • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Batam, jarrakpos.com | Dugaan aksi kekerasan brutal kembali mencoreng dunia hiburan malam di Kota Batam. Seorang pengunjung Club Malam Pacific Palace, Hotel Pacific Palace, Kecamatan Batu Ampar, berinisial FC (Fransisco Chrons), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum internal, yang disebut-sebut merupakan petugas keamanan (security) tempat hiburan malam tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (13/12/2025) dini hari, dan kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Insiden bermula ketika korban FC sedang duduk santai di dalam area club. Tiba-tiba, seorang pria yang tidak dikenal mendekat dan mengarahkan kamera ponsel ke wajah korban sambil menyalakan lampu flash, seolah sengaja merekam dan memprovokasi. Merasa tidak nyaman dan terganggu privasinya, korban menegur secara wajar. Namun teguran tersebut diabaikan mentah-mentah.

Korban kemudian kembali menegur, bahkan melempar tisu kecil sebagai bentuk peringatan agar tindakan tidak sopan tersebut dihentikan. Namun alih-alih mereda, situasi justru memanas. Pria yang merekam itu disebut melapor ke petugas keamanan. Tak lama berselang, sejumlah security datang dan langsung bersikap represif.

Menurut keterangan korban, salah satu security sambil bertanya dengan nada tinggi, lalu mencekik leher korban. FC sempat berusaha melepaskan diri, namun kembali dicekik. Dalam kondisi tertekan dan terancam, korban kemudian dipaksa dikeluarkan dari area club.

Ironisnya, kekerasan tidak berhenti di situ. Di depan pintu masuk club, korban FC justru diduga dikeroyok secara brutal oleh sedikitnya dua orang, dengan pukulan dan tendangan yang mengarah ke tubuh dan wajah korban. Aksi tersebut terjadi di area publik dan diduga melibatkan lebih dari dua pelaku.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, terutama di wajah, pelipis, dan rahang, yang disebut mengalami cedera cukup serius. Hingga saat ini, korban masih menjalani proses pemulihan.

Atas kejadian tersebut, FC secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Batu Ampar pada Sabtu, 13 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor:

LP-B/151/XII/2025/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau.

Dalam laporan itu, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Peristiwa dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.10 WIB di pintu masuk VG Executive Music Hotel Pacific Palace, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Para terlapor saat ini masih berstatus dalam penyelidikan (lidik).

Saat membuat laporan polisi, korban diketahui didampingi belasan jurnalis dari berbagai organisasi pers, di antaranya Elang

Hitam Indonesia (Kumpulan Wartawan Siber) dan IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia). Pendampingan ini disebut sebagai bentuk solidaritas insan pers terhadap dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami rekan seprofesi.

Diketahui, FC merupakan jurnalis aktif yang tergabung dalam ElangHitamIndonesia.id, anggota Kumpulan Wartawan Siber Elang Hitam, serta pengurus aktif IPJI DPW Kepulauan Riau. Informasi ini disampaikan sebagai fakta latar belakang korban, tanpa mengaitkan langsung dengan motif kejadian.

Kepada penyidik, korban menduga bahwa dirinya menjadi sasaran pengeroyokan yang tidak spontan, melainkan terindikasi terencana. Ia mengaku merasa diawasi sebelum kejadian, dan menduga ada upaya memancing situasi agar berujung pada tindakan kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Club Malam Pacific Palace belum memberikan klarifikasi resmi, demikian pula pihak kepolisian yang masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Kasus ini dilaporkan menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan:

* Ayat (1): Pelaku pengeroyokan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

* Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama 7 tahun penjara.

* Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana dapat mencapai 12 tahun penjara.

Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini, melakukan konfirmasi lanjutan, serta mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih dilakukan oleh oknum yang bertugas menjaga keamanan, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan rasa keadilan publik.

Saya sudah menyusun berita versi sangat tajam, keras, dan menghantam, dengan alur kronologis rapi, bahasa tegas, serta tetap aman secara hukum (menggunakan frasa diduga dan berbasis laporan polisi).

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baznas Kuningan Untuk Tahun 2025, Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar 2.5 Kg Beras Atau Setara Dengan Rp. 37.500/Jiwa

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 587
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 H/2025 sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp 37.500 per jiwa. Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Syariah yang digelar di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan pada Selasa (4/2/2025). Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Kuningan, H. Toni […]

  • Menkomdigi: TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

    Menkomdigi: TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 165
    • 0Komentar

    JAKARTA, JARRAKPOS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI menyatakan platform digital TikTok telah mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun dengan menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, langkah tersebut menunjukkan komitmen nyata TikTok dalam menjalankan kebijakan pemerintah secara transparan. “TikTok […]

  • Menkomdigi Keluarkan SE: Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan!

    Menkomdigi Keluarkan SE: Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan!

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    JAKARTA, JARRAKPOS.COM – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator seluler untuk menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Langkah ini merupakan tindak […]

  • Sumut Harus Jadi Grand Desain Keolahragaan Nasional

    Sumut Harus Jadi Grand Desain Keolahragaan Nasional

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 491
    • 0Komentar

    Medan – Sumatera Utara (Sumut) secara historis dikenal sebagai salah satu “gudang” atlet berprestasi nasional di luar Jawa, dengan pencapaian tertinggi peringkat ke-4 di PON. Olahraga Sumut berkembang dari cabang tradisional seperti sepak bola dan atletik menuju diversifikasi ke cabor baru seperti pickleball, savate, dan selam, serta sukses menjadi tuan rumah PON XXI/2024.  “Sumatera Utara menjadi […]

  • Universitas Pasir Pangaraian Wisuda XXV Mahasiswa Sebanyak 928 Di Convention Hall Islamic Center

    Universitas Pasir Pangaraian Wisuda XXV Mahasiswa Sebanyak 928 Di Convention Hall Islamic Center

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Rohul.JARRAKPOS.COM – Sidang Senat Terbuka Universitas Pasir Pengaraian (UPP) Wisuda XXV Program Pascasarjana, Profesi, Sarjana, dan Diploma di Convention Hall Islamic Center Rokan Hulu. Jumlah mahasiswa UPP yang di Wisuda sebanyak 928 orang. Dimana pelaksanaan wisuda tersebut dilakukan dua hari, yaitu pada Sabtu 26 September 2026 dengan jumlah mahasiswa sebanyak 469 orang dan Minggu 27 […]

  • DPRD Kota Batam Desak Manajemen PT.PanasonicTertipkan Parkir Sampai Lebaran

    DPRD Kota Batam Desak Manajemen PT.PanasonicTertipkan Parkir Sampai Lebaran

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Suryanto menyoroti persoalan parkir yang tidak sesuai pada tempatnya dan diduga dilakukan sebagian karyawan didepan kawasan PT.Panasonic. Manufacturing Indonesia Kota Batam. Parkir sepeda motor di bahu jalan tersebut dinilai menimbulkan kemacetan serta meningkatkan resiko kecelakaan di kawasan industri itudendiri. Hal tersebut disampaikan Suryanto uasi Komisi III […]

expand_less