Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Pengunjung Club Malam Pacific Palace Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Brutal, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Pengunjung Club Malam Pacific Palace Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Brutal, Aparat Diminta Bertindak Tegas

  • account_circle Habil
  • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Batam, jarrakpos.com | Dugaan aksi kekerasan brutal kembali mencoreng dunia hiburan malam di Kota Batam. Seorang pengunjung Club Malam Pacific Palace, Hotel Pacific Palace, Kecamatan Batu Ampar, berinisial FC (Fransisco Chrons), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum internal, yang disebut-sebut merupakan petugas keamanan (security) tempat hiburan malam tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (13/12/2025) dini hari, dan kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Insiden bermula ketika korban FC sedang duduk santai di dalam area club. Tiba-tiba, seorang pria yang tidak dikenal mendekat dan mengarahkan kamera ponsel ke wajah korban sambil menyalakan lampu flash, seolah sengaja merekam dan memprovokasi. Merasa tidak nyaman dan terganggu privasinya, korban menegur secara wajar. Namun teguran tersebut diabaikan mentah-mentah.

Korban kemudian kembali menegur, bahkan melempar tisu kecil sebagai bentuk peringatan agar tindakan tidak sopan tersebut dihentikan. Namun alih-alih mereda, situasi justru memanas. Pria yang merekam itu disebut melapor ke petugas keamanan. Tak lama berselang, sejumlah security datang dan langsung bersikap represif.

Menurut keterangan korban, salah satu security sambil bertanya dengan nada tinggi, lalu mencekik leher korban. FC sempat berusaha melepaskan diri, namun kembali dicekik. Dalam kondisi tertekan dan terancam, korban kemudian dipaksa dikeluarkan dari area club.

Ironisnya, kekerasan tidak berhenti di situ. Di depan pintu masuk club, korban FC justru diduga dikeroyok secara brutal oleh sedikitnya dua orang, dengan pukulan dan tendangan yang mengarah ke tubuh dan wajah korban. Aksi tersebut terjadi di area publik dan diduga melibatkan lebih dari dua pelaku.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, terutama di wajah, pelipis, dan rahang, yang disebut mengalami cedera cukup serius. Hingga saat ini, korban masih menjalani proses pemulihan.

Atas kejadian tersebut, FC secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Batu Ampar pada Sabtu, 13 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor:

LP-B/151/XII/2025/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau.

Dalam laporan itu, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Peristiwa dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.10 WIB di pintu masuk VG Executive Music Hotel Pacific Palace, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Para terlapor saat ini masih berstatus dalam penyelidikan (lidik).

Saat membuat laporan polisi, korban diketahui didampingi belasan jurnalis dari berbagai organisasi pers, di antaranya Elang

Hitam Indonesia (Kumpulan Wartawan Siber) dan IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia). Pendampingan ini disebut sebagai bentuk solidaritas insan pers terhadap dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami rekan seprofesi.

Diketahui, FC merupakan jurnalis aktif yang tergabung dalam ElangHitamIndonesia.id, anggota Kumpulan Wartawan Siber Elang Hitam, serta pengurus aktif IPJI DPW Kepulauan Riau. Informasi ini disampaikan sebagai fakta latar belakang korban, tanpa mengaitkan langsung dengan motif kejadian.

Kepada penyidik, korban menduga bahwa dirinya menjadi sasaran pengeroyokan yang tidak spontan, melainkan terindikasi terencana. Ia mengaku merasa diawasi sebelum kejadian, dan menduga ada upaya memancing situasi agar berujung pada tindakan kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Club Malam Pacific Palace belum memberikan klarifikasi resmi, demikian pula pihak kepolisian yang masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Kasus ini dilaporkan menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan:

* Ayat (1): Pelaku pengeroyokan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

* Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama 7 tahun penjara.

* Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana dapat mencapai 12 tahun penjara.

Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini, melakukan konfirmasi lanjutan, serta mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih dilakukan oleh oknum yang bertugas menjaga keamanan, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan rasa keadilan publik.

Saya sudah menyusun berita versi sangat tajam, keras, dan menghantam, dengan alur kronologis rapi, bahasa tegas, serta tetap aman secara hukum (menggunakan frasa diduga dan berbasis laporan polisi).

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 445 Jemaah Calon Haji Kuningan Kloter 8 Diberangkatkan

    445 Jemaah Calon Haji Kuningan Kloter 8 Diberangkatkan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 179
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Suasana haru begitu terasa saat para jemaah calon haji berpamitan. Tangis keluarga pecah di pelataran masjid, pelukan hangat mengiringi langkah para tamu Allah menuju kendaraan yang telah disiapkan. Doa-doa dipanjatkan, mengiringi harapan agar seluruh jemaah diberikan kesehatan, kelancaran, dan kembali ke tanah air dengan predikat haji mabrur. Hal tersebut terjadi pada acara pelepasan […]

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 12 Pelaku Judi Online hingga Sabung Ayam

    Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 12 Pelaku Judi Online hingga Sabung Ayam

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Ponorogo, jarrakpos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Polda Jatim berhasil mengungkap praktik perjudian di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (9/1/2026), polisi mengamankan 12 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai bentuk perjudian, mulai dari judi online, dadu, hingga sabung ayam. Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat aparat kepolisian atas […]

  • Wali Kota Batam Amsyakar Achmad Juluki RT,RW dan LPM sebagai Nojia Pemerintahan

    Wali Kota Batam Amsyakar Achmad Juluki RT,RW dan LPM sebagai Nojia Pemerintahan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com | Dalam upaya mempererat komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,Wali Kota Batam Amsyakar Achmad menggelar Silaturahmi dengan RT,RW dan LPM, serta tokoh masyarakat dari kecamatan Nongsa, Batam Kota dan Sungai Beduk. Kegiatan ini berlangsung di Sekolah Yos Sudarso Minggu, 13/7/2025. Wali Kota Batam Amsyakar Achmad dalam sambutannya memberikan aspirasi atas peran RT,RW dan LPM […]

  • Komisi I DPR RI Akan Perjuangkan RUU Keamanan Laut, Ternyata Ini Alasannya

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 487
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta- Wakil ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menyebut pentingnya pembuatan RUU Keamanan Laut, yang mana di dalamnya juga akan berisikan terkait tugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Hal ini diperlukan, guna memperkuat tugas dan fungsi Bakamla dalam menjalankan tugasnya di wilayah laut Indonesia. Untuk diketahui, saat ini dasar pembentukan Bakamla baru […]

  • Cita Madani Dorong Anak Muda Jadi Mitra Pembangunan, Youth Expo Day 2026 Hadirkan Gagasan untuk Kota dan Kabupaten Kupang

    Cita Madani Dorong Anak Muda Jadi Mitra Pembangunan, Youth Expo Day 2026 Hadirkan Gagasan untuk Kota dan Kabupaten Kupang

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 121
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Yayasan Cita Masyarakat Madani (Cita Madani) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong partisipasi anak dan orang muda sebagai mitra strategis pembangunan. Melalui kegiatan Expo Youth Day 2026 bertajuk “Green Moves, Youth Leads: Muda Bergerak, Berdampak” yang digelar di Hotel Amaris Kupang, Jumat (26/6/2026), Cita Madani bersama ChildFund International di Indonesia, menghadirkan ruang bagi generasi […]

  • Warga Secang  Protes Datangi Kelurahan untuk Menagih Janji Pembuatan Lapangan yang Dipake untuk Koprasi DMP

    Warga Secang Protes Datangi Kelurahan untuk Menagih Janji Pembuatan Lapangan yang Dipake untuk Koprasi DMP

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Puluhan tokoh pemuda Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, mendatangi kantor kepala desa setempat sekaligus memasang spanduk protes di area sarana olahraga, Senin (8/6/2026). Aksi tersebut dilakukan guna menagih janji pemerintah desa terkait pembangunan kembali lapangan yang sebagian lahannya tergerus proyek Koperasi Desa Merah Putih. Perwakilan warga Desa Madusari, Arif Widodo menuturkan, kesepakatan […]

expand_less