Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Pencurian Emas di Magelang Terungkap, Pelaku Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Magelang

Pencurian Emas di Magelang Terungkap, Pelaku Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Magelang

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Hasil dari kejahaatan menjual emas curian, digunakan untuk mentraktir (membelikan) bakso. Adapun yang ditraktir adalah anak dari pemilik emas yang dicuri.

Perbuatan aneh tersebut terungkap saat jumpa pers di Polresta Magelang, (Selasa, 7/10/25) pukul, 10:00 wib

Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar memaparkan hal itu dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP La Ode Arwan Syah.

Disebutkan, tersangkanya berinisial EA (35) tinggal di Dusun Kijingsari, Desa Jogomulyo, Kecamatan
Tempuran, Kabupaten Magelang.

Korbannya yaitu berinisial SS (64) petani beralamat Kijingsari Kulon, Desa Jogomulyo, Tempuran, Kabupaten Magelang.

Dalam aksinya, tersangka berhasil mencuri sekitar 31 gram perhiasan emas, atau senilai Rp 45 juta. Dari jumlah itu yang sudah dijual enam gram.

Dalam kasus ini Polisi berhasil menyita uang Rp 1 juta yang merupakan sisa penjualan emas hasil curian. Selain itu menyita dari toko emas sebagai pembeli.

Dijelaskan, awalnya pada hari Senin (29/9/25) sekitar pukul 04.30, korban menjalani ibadah sholat Subuh di mushola. Waktu itu rumahnya kosong dengan pintu terkunci. Saat korban pulang sekitar pukul 05.30, ternyata pintu kamar dan almarinya sudah terbuka.

Dok.jarrakpos/fri

Ketika dicek, ternyata sejumlah perhiasan emas miliknya sudah raib. Antara lain sebuah gelang emas motif, dua buah cincin emas polos, sebuah potongan gelang emas, sebuah cincin motif rantai, serta tiga buah giwang atau anting-anting.

Hingga akhirnya tersangka ditangkap polisi. Dijelaskan, tersangka mencari sasaran rumah kosong. Tersangka masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP, Ayat (1) ke-3 dan ke-5 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

 

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Ditjenpas Sumut Luruskan Isu Kerusuhan di Lapas Gunungsitoli, Situasi Aman dan Terkendali

    Kanwil Ditjenpas Sumut Luruskan Isu Kerusuhan di Lapas Gunungsitoli, Situasi Aman dan Terkendali

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Medan — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kanwil Ditjenpas Sumut) menegaskan bahwa kondisi di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli saat ini berada dalam keadaan aman dan terkendali, pasca munculnya pemberitaan yang menyebutkan adanya kerusuhan di dalam lapas. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, Kamis (23/10/2025). Yudi menjelaskan bahwa […]

  • Usman Husin Cup 3 Kembali Digelar, 48 Tim Siap Berebut Panggung Sepak Bola Rote Ndao

    Usman Husin Cup 3 Kembali Digelar, 48 Tim Siap Berebut Panggung Sepak Bola Rote Ndao

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 65
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Lapangan sepak bola di Kabupaten Rote Ndao kembali akan menjadi panggung bagi talenta-talenta terbaik daerah. Sebanyak 48 tim dipastikan mendapat ruang untuk ambil bagian dalam Usman Husin Cup III, turnamen sepak bola antarklub se-Kabupaten Rote Ndao. Turnamen yang membawa nama Usman Husin itu dijadwalkan resmi dimulai pada 5 Oktober 2026. Pertandingan akan dipusatkan […]

  • Gubernur Laka Lena Luncurkan Program Pendampingan Siswa/i Mengikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Melalui Jalur UTBK, TNI/POLRI dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025

    Gubernur Laka Lena Luncurkan Program Pendampingan Siswa/i Mengikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Melalui Jalur UTBK, TNI/POLRI dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 1.115
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com- Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena secara resmi meluncurkan Program Pendampingan Siswa/i untuk mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi melalui jalur UTBK, TNI/POLRI dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025. Peluncuran program pendampingan tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Gubernur NTT, bertempat di Aula SMA Negeri 3 Kota Kupang, pada Kamis (27/3/2025) pagi. Turut hadir pada kesempatan […]

  • Proliga 2026:  Tirta Bhagasasi tak Ingin Jadi Pecundang

    Proliga 2026: Tirta Bhagasasi tak Ingin Jadi Pecundang

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 284
    • 0Komentar

    MEDAN – Tim Medan Falcons Tirta Bhagasasi menargetkan hasil maksimal pada pekan kedua Proliga 2026. Ambisi tersebut kian besar karena Medan Falcons akan tampil sebagai tuan rumah di GOR Voli Indoor Sport Center, Sumatra Utara. Pada pekan kedua ini, Medan Falcons Tirta Bhagasasi dijadwalkan menghadapi Jakarta Garuda Jaya pada Kamis (15/1) dan Surabaya Samator pada Sabtu (17/1). Dua laga tersebut menjadi […]

  • 232 Atlet Bertarung di Wondr By BNI Indonesia Masters 2025

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 729
    • 0Komentar

    MEDAN: Sebanyak 232 atlet bulutangkis yang berasal dari 15 negara akan bertarung pada Wondr By BNI Indonesia Masters 2025 yang digelar 21-26 Oktober 2025 di GOR PBSI Sumatera Utara, Jln Pancing, Deliserdang. Ke-15 negara tersebut adalah Indonesia, Malaysia, China, Jepang, Thailand, Macau China, India, Korea Selatan, Chinese Taipei, Polandia, Sri Lanka, AS, Australia, UAE dan Vietnam. […]

  • Kejati NTT Bersama Kepala Daerah se-NTT Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Wujudkan Peradilan Humanis dan Bermartabat

    Kejati NTT Bersama Kepala Daerah se-NTT Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Wujudkan Peradilan Humanis dan Bermartabat

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 282
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Upaya menghadirkan wajah hukum yang lebih berkeadilan dan bermartabat di Nusa Tenggara Timur kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi NTT bersama Pemerintah Provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-NTT resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar […]

expand_less