Connect with us

HUKUM

Polresta Magelang Berhasil Ungkap Penipuan Umrah yang Mencatut Nama Ulama

Published

on

MAGELANG,jarrakpos.com – Polresta Magelang berhasil ungkap kasus yang dilakukan sebuah agen perjalanan umrah di Kabupaten Magelang, diduga telah menipu belasan korban. Dengan modusnya, mencatut salah satu nama ulama untuk mengelabui para korban.

Polresta Magelang mengungkap kasus agen perjalanan Mutiara Mulia Wisata yaitu yang berada di Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang.

Agen ini disebut tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama.

Pemilik agen tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial DK (42), warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Advertisement

 

Dok.jarrakpos/fri

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, total jumlah korban yang ditipu sebanyak 14 orang. Adapun 10 korban di antaranya berada di luar Kabupaten Magelang.

Tersangka mengincar masyarakat secara acak. Dia menawarkan paket umrah beli dua gratis satu.” Terang Kapolresta Magelang.

Paket umrah ke Arab Saudi itu dibanderol tersangka dengan harga Rp 28 -30 juta per orang selama sembilan hari.

Seperti korban MR (31), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman. Ibu rumah tangga ini membeli paket umrah untuk ayah dan ibu mertuanya. Dia membayar lunas sebesar Rp 59.202.000.

Advertisement

Kemudian, guna meyakinkan korban, DK selanjutnya menyerahkan seperangkat perlengkapan umrah, seperti kain ihram, jilbab, dan koper.

“Tersangka menjanjikan korban berangkat umrah pada 21 November 2023. Tapi, tersangka menunda keberangkatan mereka dengan berbagai alasan hingga mereka tidak pernah diberangkatkan umrah,” ujar Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Rabu (3/1/2024) pukul 13:00 wib.

Total kerugian yang ditimbulkan pelaku mencapai Rp 297 juta.

 

Advertisement

Dok.jarrakpos/fri

Pelaku DK akhirnya disangkakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Dia diancam Kurungan penjara maksimal empat tahun.

Pelaku DK mengaku, selama satu tahun agennya beroperasi sudah berhadil memberangkatkan umrah satu orang. Dia juga mencatut nama dan gambar salah seorang tokoh agama guna meyakinkan korban.

“Tapi, dia pakai (agen) travel lain. Saya makelar. Karena agen saya tidak terdaftar (di Kemenag), saya tidak bisa memberangkatkan (umrah),” terangnya.(fri)

 

Editor :feri

Advertisement
Continue Reading
Advertisement DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply