Connect with us

DAERAH

Klub Malam Brother Belum Kantongi Ijin Usaha, Direktur PASTI minta Pemkab Lakukan Tindakan

Published

on

Labuhanbatu – Klub Malam Hans Station yang berlokasi di jalan Juang 45,kelurahan Lobusona,kecamatan Rantau Selatan pernah di Segel Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Lantaran melanggar ketentuan dalam Ijin Usahanya, Kini klub Malam Hans Station tersebut berubah nama menjadi Klub Malam Brother, namun begitu Klub yang berganti Kulit Ini telah Beroperasi kembali meski belum Mengatongi Surat Ijin Usaha.

Kegiatan Usaha Klub Malam ini pun masih terus meraup keuntungan tampa ada kontribusi kepada pemerintah daerah, dan tetap menjalankan usahanya mesti belum mengantongi Ijin Usaha, dan Pemerintah belum melakukan tindakan.

Hal tersebut di sampaikan Direktur Pusat Studi Indonesia (PASTI) Fauzi Ramdhan kepada awak media, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi bahwa benar Klub Malam Brother belum mengantongi Ijin Usaha, dan telah menyurati pemerintah Kabupaten Labuhanbatu  pada hari selasa(12/7/22) untuk melakukan tindakan.

” Kita telah melayangkan Surat Ke Satpol PP untuk melakukan Tindakan terhadap Klub Malam Brother, yang sampai hari ini masih beroperasi mesti belum mengantongi ijin Usaha” Papar Fauzi Rabu (13/7/22).

Advertisement

Selain dari pada itu Fauzi juga menjelaskan bahwa jika Usaha Klub Malam yang belum mengantongi Tanda Usaha Pariwisata (TDUP), maka pemerintah akan dirugikan dengan hal tersebut,  sebab bidang usaha dan jenis usaha yang tidak di ketahui Kwalifikasi Baku Lapangan Usahanya (KBLI) maka pemerintah tidak dapat menetukan Tarif Pajak kepada badan usaha tersebut.

“Harus nya Pemerintah Segera melakukan Penindakan ,sebab jika ini di menage dengan baik, maka bisa menjadi salah satu pendapatan daerah,Pemerintah dalam hal ini Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada harus Tegas, ” pungkasnya

Kepolisian Resor Labuhanbatu juga belum mengeluarkan Ijin Keramaian bagi Klub Malam Brother.

“Gak ada kita mengeluarkan Ijin” jawab Kasat Intel AKP.Sunarto saat di Konfirmasi wartawan melalui seluler Rabu 13/7/22.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply