Connect with us

DAERAH

Kasus Korupsi DAM Parit Karawang Dinilai Janggal, Ahli Hukum Trisakti Heran Terdakwa Cuma 1 Orang, Ini Ada Yang Disembunyikan

Published

on

BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Kasus dugaan korupsi DAM Parit Dinas Pertanian Karawang kembali dilanjutkan dengan menghadirkan ahli hukum Dr. Azmi Syaputra dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta.

Adapun, terdakwa Hj. Usmaniah mengikuti persidangan secara virtual yang yang pimpin langsung oleh Syarip selaku ketua.

Dalam sidang yang berlangsung, ahli hukum Dr. Azmi Syaputra merasa heran, pasalnya dugaan korupsi DAM Parit Dinas Pertanian Karawang hanya melibatkan satu orang yang menjadi terdakwa.

Menurut Azmi, jika ada yang berkontribusi melakukan kejahatan ataupun membantu dalam wujudnya, maka harus dimintai pertanggung jawaban.

Advertisement

” Dan siapapun harusnya di tarik, seharusnya itu muncul didalam dakwaan, karena berarti ada sesuatu yang dihilangkan padahal dakwaan itu harus teliti, harus cermat dan harus lengkap,” kata Dr. Azmi Saputra kepada wartawan pada Senin 15 Agustus 2022.

Selain harus lengkap, lanjut Azmi, harus utuh dan kalau tidak utuh berarti ada sesuatu yang diselamatkan dan disembunyikan.

” Dalam istilahnya ini seperti penegakan hukum yang lambat atau ada distorsinya seperti masalah tantangan atau tentengan, atau bisa seperti juga masalah PR atau Rp,” ujarnya.

Saat ditanya adakah tindak pidana korupsi yang menjadi terdakwanya hanya satu orang, Azmi menuturkan, hal tersebut tidak mungkin karena semuanya ada mekanisme, SOP dan ada alur yang jelas berbeda-beda.

Advertisement

Ia menilai, hal tersebut karena dispensasi fungsional, karena tidak mungkin orang tersebut mengeluarkan uang dan tanda tangan hingga pengerjaannya dilakukan sendiri.

Apabila hal tersebut terjadi, Azmi menambahkan, maka patut diduga ada sesuatu yang sedang tidak baik-baik saja yang dilakukan oleh pihak yang memproses perkara tersebut.

“Jadi selain ada niat, dalam kasus tindak pidana korupsi pasti ada yang menjadi komando (pemberi perintah) dan peran itulah yang merupakan peran paling jahat,”kata dia.

Sementara itu, Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara RI (GPHNRI), Madun Haryadi menyampaikan pandangannya. Madun mengaku sejak awal kasus ada di tingkat penyelidikan sudah mengawalnya.

Advertisement

Ia pun sejak awal perkara disidangkan, selalu hadir di Pengadilan Tipikor Bandung. Madun menyoroti berbagai hal yang terjadi pada perkara tersebut.

“Seperti kita lihat fakta persidangan, kelompok tani sebagai penerima bantuan anggaran DAM Parit banyak yang tidak mengerti mengenai pembuatan LPJ, pemangkasn asuransi. Mereka juga mengakui uang-uang itu diserahkan ke UPTD dan PPL,” tuturnya.

Madun pun mengungkit soal dana bantuan dari pemerintah pusat yang menjadi modal belanja daerah itu langsung diterima kelompok tani.

“Sementara dari kesimpulan jaksa ada kerugian negara sampai Rp 1 miliar. Ini yang membuat kami bingung. Siapa yang menyimpulkan soal kerugian negara itu? Sementara berdasarakan Undang-undang, itu kan kewenangannya ada di BPK RI,” ungkapnya.

Advertisement

Pada perkara korupsi proyek DAM Parit ini, ujar Madun, hanya ada satu terdakwa, mantan pejabat di Distan Karawang. Ia pun bertanya-tanya soal hal itu.

“Tentunya bicara tindak pidana korupsi tidak mungkin dia melakukan sendirian, pasti ada yang membantu dan turut serta. Bahkan ada yang menikmati. Itu kalau kita mau bicara objektif ya,” katanya.

Madun pun menilai, peran terdakwa pada perkara ini sama sekali tidak kental unsur korupsi. Menurut dia, terdakwa hanya
memberikan pendampingan, bimbingan dan arahan supaya pekerjaan proyek DAM Parit berjalan baik.

“Saya kira tidak ada niat dari terdakwa untuk mencari keuntungan pribadi atau memperkara diri sendiri. Bahkan saya menilai, terdakwa ini tidak menikmati fee seperti yang dituduhkan,” papar Madun.

Advertisement

Madun berharap majelis hakim yang menyindangkan perkara tersebut bisa terbuka mata harinya dan melihat kebenaran secara objektif.

“Tentunya objektif dalam arti siap yang bersalah ya seret ke meja hijau. Bukannya mencari kambing hitam untuk dipersalahkan. Saya berharap mata hati hakim terbuka menyikapi perkara ini dan bisa membebaskan orang yang tidak terbukti bersalah,” paparnya.

Jaksa, ujar Madun, juga harus bersikap profesional dan mengejar siapa yang sebenarnya menikmati ‘uang haram’ pada perkara tersebut.

Ia berharap jaksa bisa bekerja lebih profesional sehingga tak ada lagi orang tak bersalah dan tidak menikmati hasil korupsi namun pada akhirnya dizolimi.

Advertisement

“Kami hanya mengemukakan kebenaran terkait fakta persidangan supaya kasus ini clear. Saya kira Jaksa Agung juga harus mengevaluasi kinerja Kejari Karawang. Kami bukannya tidak mendukung pemberantasan korupsi, tapi kami meminta jaksa lebih profesional,” pungkas Madun.

Seperti diketahui, Mantan Kepala Bidang Prasarana pada dinas Pertanian Kabupaten Karawang Ir.Hj Usmaniah, pensiunan PNS ini didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejari (JPU) Karawang dengan tuduhan melakukan korupsi dana anggaran khusus (DAK ) Pembuatan DAM Parit bersumber dari APBN senilao 9 Miliar.

Dana itu dibagi ke 109 kelompok tani pada tahun 2018. Dalam kasus ini berdasarkan dakwaan Jaksa telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,046 miliar.

Editor :Deni Supriatna

Advertisement
Continue Reading
Advertisement DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply