Connect with us

DAERAH

Bupati Sugiri : Masyarakat Harus Turut Mencegah Peredaran Rokok Ilegal

Published

on

PONOROGO-JarrakPos.com-Masih saja dijumpai rokok ilegal di wilayah kabupaten Ponorogo. Walau kini sudah berkurang peredarannya, namun sejumla masyarakat masih belum menyadari resiko membeli rokok ilegal.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengatakan, rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar pajak.

“Masyarakat perlu memahami, jika rokok ilegal itu tidak bayar pajak. Masyarakat harus turut mencegah peredaran rokok ilegal,” tandas Bupati, Jum’at (10/9/2021).

Sugiri Sancoko menambahkan rokok merupakan barang yang wajib membayar pajak, yang ditandai dengan adanya pita pajak pada kemasan rokok tersebut.

Advertisement

Bagaimana cara mengetahui apakah rokok itu ilegal ? Bupati menjelaskan dengan cara bisa dilakukan dengan cara mengecek pita cukai pada kemasan rokok.

“Ada beberapa pelanggaran rokok ilegal diantaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, kemudian rokok dengan pita cukai tapi ternyata palsu. Ada juga rokok dengan pita cukai bekas,” tambahnya.

Apabila masyarakat mendapati rokok ilegal, lanjut Bupati, tidak perlu ragu untuk segera melapor ke Bea dan Cukai melalui call center atau Kantor Bea dan Cukai terdekat atau aparat yang berwajib.

Sanksi atas pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi sebagai berikut:

Advertisement

Pasal 54 berbunyi:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dibubuhi pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana. dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai pajak dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai pajak yang harus dibayar, ”

Pasal 56 berbunyi:
“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukarkan, memperoleh, atau menyediakan Barang Kena Pajak yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana menurut undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai pajak dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai pajak yang harus dibayar.(ad/Dedy)

Continue Reading
Advertisement DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply