Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Bentrokan Antar Sekolah di Kabupaten Magelang Makan Korban Jiwa, Pelaku Berhasil Diamankan Polresta Magelang

Bentrokan Antar Sekolah di Kabupaten Magelang Makan Korban Jiwa, Pelaku Berhasil Diamankan Polresta Magelang

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Tawuran antar pelajar kembali terjadi di Kabupaten Magelang, bahkan kali ini sampai memakan korban jiwa.

Seorang remaja berinisial R (14) meninggal dunia setelah terlibat bentrokan antara kelompok dari SMP dan MTS di Kabupaten Magelang, Jumat (7/11/2025) sore. Sementara dua korban lain, FKM (14) dan MFP (14), mengalami luka dan sempat dirawat di rumah sakit.

Peristiwa bermula dari aksi saling tantangan melalui media sosial Instagram. Sekitar pukul 17.30 WIB, kedua kelompok bertemu di wilayah Pasuruhan, Mertoyudan.

Saat bentrokan berlangsung, salah satu pelaku berinisial MA (17) mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.

Pelaku kemudian menyabetkan celurit ke arah korban MFP hingga menyebabkan motor yang ditumpangi korban oleng dan menabrak trotoar. Akibat kejadian itu, tiga pelajar terjatuh dan R meninggal dunia setelah dirujuk ke RSUD Tidar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit sepanjang 80 cm, beberapa potong jaket, celana, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol AA 2282 UC. Tiga saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat penyidikan.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar melalui Wakasatreskrim, Akp Toyib Riyanto, menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dok.jarrakpos/fri

“Kami melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti. Tim Resmob bersama Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku di Ngawi pada 10 November 2025, dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Selain MA, polisi juga mengamankan AMY (15) yang berperan sebagai pengendara motor (joki). Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Anak dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambah Akp Toyip.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya indikasi tawuran atau kekerasan. “Kami berharap peran orang tua, sekolah, dan masyarakat lebih aktif dalam mencegah aksi tawuran yang merugikan generasi muda,” pungkasnya.

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Cirebon Sahkan LPJ APBD 2025, Bupati Serahkan Kerangka Anggaran 2027

    DPRD Cirebon Sahkan LPJ APBD 2025, Bupati Serahkan Kerangka Anggaran 2027

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 74
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon resmi mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Teguh Rusiana Merdeka. Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon tersebut […]

  • Menjadi Sorotan Publik : Perwira Polisi Lakukan Hubungan Terlarang

    Menjadi Sorotan Publik : Perwira Polisi Lakukan Hubungan Terlarang

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 323
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Istri sah AKBP Basuki ternyata tetap hadir mendampingi suaminya dalam sidang etik, meski sang perwira terbukti menjalin hubungan terlarang dengan Dosen Levi hingga tinggal satu atap. Kasus ini mencuat setelah Levi ditemukan meninggal tak wajar di sebuah kostel di Semarang saat menginap bersama Basuki.   Persidangan KKEP di Polda Jawa Tengah pun digelar […]

  • Kejari Jakpus Berikan Penjelasan Soal Tudingan Hedon

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 710
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr Safrianto Zuriat Putra menjawab tuduhan terkait pengadaan peralatan kantor dan desain interior di Kejari Jakarta Pusat tidak sesuai dengan program efisiensi anggaran Presiden Prabowo. Kata Dr Safrianto, pengadaan peralatan kantor dan interior di Kejari Jakpus merupakan bagian dari program Kejaksaan Agung yang menjadikan Kejari Jakarta […]

  • Gedung Eks Kewadanan Kadugede, akan Disulap Menjadi Bale Budaya

    Gedung Eks Kewadanan Kadugede, akan Disulap Menjadi Bale Budaya

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 189
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Gedung Eks Kadugede yang dinilai memiliki nilai historis dan struktur bangunan yang masih layak, mendapat perhatian Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, untuk direvitalisasi menjadi Bale Budaya. Kunjungan tersebut dilakukan Bupati Kuningan bersama Wabup Tuti Andriani, SH. M.Kn, Sekda dan Kepala Disdikbud, Disporapar, DPUTR, BPKAD dan Ketua OPD lainnya, pada […]

  • Fraksi Nurani Persatuan Setuju Raperda Pajak Daerah, Tapi Beri Catatan Penting

    Fraksi Nurani Persatuan Setuju Raperda Pajak Daerah, Tapi Beri Catatan Penting

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 496
    • 0Komentar

    BENGKULU,jarrakpos.com — Fraksi Nurani Persatuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyatakan persetujuannya atas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, persetujuan ini disertai sejumlah catatan yang dianggap krusial untuk keberpihakan kebijakan fiskal kepada masyarakat. Dalam Rapat Paripurna DPRD, Ketua Fraksi […]

  • Polsek Tualang Berikan Bantuan Kepada Lansia Pencari Rongsokan yang Hidupi 3 Cucu di Kampung Pinang Sebatang Timur

    Polsek Tualang Berikan Bantuan Kepada Lansia Pencari Rongsokan yang Hidupi 3 Cucu di Kampung Pinang Sebatang Timur

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Perawang – Polsek Tualang menunjukkan kepeduliannya terhadap warga kurang mampu dengan menyalurkan bantuan sembako dalam rangka Jumat Berkah Berbagi kepada seorang lansia, Fatimira Baeha (70), warga Jalan Gereja RT 001 RK 004 Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Jumat (23/1/26) Fatimira sehari-hari bekerja mencari barang bekas untuk menghidupi tiga orang cucunya. Melihat […]

expand_less