Fraksi Nurani Persatuan Setuju Raperda Pajak Daerah, Tapi Beri Catatan Penting
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

BENGKULU,jarrakpos.com — Fraksi Nurani Persatuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyatakan persetujuannya atas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, persetujuan ini disertai sejumlah catatan yang dianggap krusial untuk keberpihakan kebijakan fiskal kepada masyarakat.
Dalam Rapat Paripurna DPRD, Ketua Fraksi Nurani Persatuan Usin Abdisyah Putra Sembiring menyampaikan bahwa meskipun pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi penopang utama pendapatan asli daerah (PAD), ketergantungan ini harus segera dikurangi.
“Pendapatan daerah masih terlalu bertumpu pada pajak kendaraan bermotor. Pemerintah provinsi harus segera melakukan diversifikasi sumber PAD dengan mengoptimalkan retribusi, aset daerah, hingga potensi sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujar Usin, Senin (25/8).
Fraksi Nurani Persatuan juga menyoroti rendahnya kepatuhan pajak kendaraan bermotor yang baru mencapai 34%. Untuk itu, mereka mendorong pemerintah daerah melakukan digitalisasi pembayaran, kerja sama dengan perbankan, dan integrasi data dengan kepolisian. Usin juga mengingatkan agar kebijakan pajak tidak menambah beban masyarakat.
“Pemerintah jangan hanya fokus pada infrastruktur, tetapi juga program yang mendorong daya beli dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jika ekonomi rakyat naik, kepatuhan membayar pajak tentu ikut meningkat,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi Nurani Persatuan meminta pemerintah daerah mempercepat inovasi dalam menggali sumber penerimaan baru, termasuk melalui pengembangan BUMD, kerja sama dengan swasta, serta pemanfaatan potensi wisata, pertanian, dan ekonomi kreatif. Fraksi juga mendukung penuh pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PAD dengan syarat seluruh rekomendasi harus ditindaklanjuti
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar