KUHP Baru Ramai Diperdebatkan Publik
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam KUHP baru yang bisa digunakan untuk mempidanakan warga hanya karena mengkritik pemerintah. Kritik, menurutnya, tetap dijamin dalam sistem demokrasi. Sabtu,(3/1/2026)
Penjelasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat.
Yusril menekankan bahwa pasal-pasal yang kerap disalahpahami sebenarnya mengatur soal penghinaan dengan unsur pidana tertentu dan sebagian bersifat delik aduan. Artinya, kritik yang disampaikan secara rasional, berbasis fakta, dan untuk kepentingan publik tidak bisa serta-merta diproses hukum.
Pemerintah juga membuka ruang pengawasan publik.
Yusril memastikan penerapan KUHP baru akan dievaluasi secara terbuka agar tidak disalahgunakan dan tetap melindungi kebebasan berpendapat.
Editor : Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar