Tiga Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu 4 Gram di Magelang Berhasil Diamankan Polisi
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM — Satresnarkoba Polresta Magelang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Tiga orang ditangkap dalam pengungkapan tersebut dengan barang bukti sabu seberat total 4 gram. Rabu,(16/9/2026)
Ketiga tersangka masing-masing BS alias W (41), DH (41), dan FSS (50). Ketiganya diamankan pada Jumat, 21 Agustus 2026 malam.
BS alias W diamankan bersama DH sekitar pukul 20.30 WIB di samping rumah kontrakan FSS di Dusun Karangwatu, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam bernomor polisi AA 4485 OG.
Paket sabu tersebut dikemas dalam plastik klip transparan, dibalut tisu, kemudian dililit isolasi warna hitam dan dicor semen.
Selain sabu, polisi mengamankan satu unit handphone Infinix SMART 10 yang digunakan sebagai barang bukti.
Saat diperiksa, BS dan DH mengaku paket sabu tersebut milik FSS.
Petugas kemudian bergerak ke rumah kontrakan FSS yang masih berada di Dusun Karangwatu. Sekitar pukul 21.00 WIB, FSS diamankan.
Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersebut. Polisi kembali menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tutup botol warna hitam.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone Realme C15 warna biru.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap peran ketiga tersangka.
FSS disebut membeli sabu seharga Rp4 juta dari seseorang berinisial PETAK yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut diambil di lokasi yang telah ditentukan.
FSS kemudian meminta BS alias W dan DH mengambil paket sabu tersebut. Sebagai imbalan, keduanya dijanjikan dapat menggunakan sabu secara gratis.
Polisi menyebut FSS membeli sabu dengan tujuan sebagian dijual kembali dan sebagian digunakan sendiri.
Dalam aktivitas tersebut, FSS menjual sabu dengan harga Rp850 ribu untuk ukuran 1 gram dan Rp450 ribu untuk ukuran 0,5 gram. BS alias W dan DH disebut pernah membeli sabu dari FSS.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas Satresnarkoba mengamankan BS alias W dan DH pada Jumat malam.
Setelah menemukan sabu dari keduanya dan mendapatkan keterangan bahwa barang tersebut milik FSS, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan FSS sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketiga tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Magelang untuk menjalani proses hukum.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu dengan total berat bruto 4 gram, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat AA 4485 OG beserta STNK dan kunci kontak.
BS alias W diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara narkoba di Polresta Magelang pada 2019.
Sementara FSS pernah dihukum dalam perkara perjudian di Polresta Magelang pada tahun yang sama. DH disebut belum pernah menjalani hukuman.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar