Gubernur NTT Tetapkan UMP 2026 Naik 5,45 Persen, Berlaku Mulai Januari
- account_circle Mario
- calendar_month Selasa, 23 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Penetapan ini disampaikan dalam agenda resmi di Lantai 1 Kantor Dinas PUPR Provinsi NTT, Jalan Basuki Rahmat, Kupang.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja sekaligus menjaga keseimbangan iklim usaha di daerah.
Penetapan UMP NTT Tahun 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMP NTT 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp126.929 atau 5,45 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang berada pada angka Rp2.328.969.
Gubernur Melkiades Laka Lena menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diterbitkan pada 17 Desember 2025.
Perhitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi sebagai upaya menuju pemenuhan kebutuhan hidup layak masyarakat di setiap wilayah.
UMP NTT 2026 mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Pemerintah Provinsi NTT menegaskan bahwa seluruh pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan tersebut.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar